Pergantian tahun 2024 ke 2025 dijembatani episode menarik Hasto Kristiyanto-Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai pelaku dugaan tindakan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022 Wahyu Setiawan pada 23 Desember 2024.
Sebagaimana dilansir TEMPO.CO, Jakarta: KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh Hasto Kristiyanto dan kawan-kawan.
Hasto Kristiyanto diduga berperan menyediakan uang suap untuk membantu pelarian Harun Masiku, kader PDIP yang menjadi tersangka kasus yang sama dan kini menjadi buronan.
Kasus ini menjadi menarik karena tersangkanya adalah Sekjend PDIP. Situasi proses hukum ini menjadi seakan-akan diorama politik yang menggambarkan kekuasaan yang otoriterterhadap rakyat yang kritiskepadapenguasa (baca: pemerintah).
Narasi yang terbangun menimbulkan reaksi masyarakat yang beragam. Seakan berhadapan dua stigma besar di masyarakat. Satu sisi berpendapat bahwa ini urusan politik.
Sementara di sisi yang lain, ini adalah urusan hukum yang tengah dijalankan oleh KPK sebagai konsekuensi logis bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechstaat) bukan machstaat belaka.
Romantika perjuangan bangsa Indonesia mencatat dengan tinta emas betapa luar biasa perjuangan Sukarno dimasa pergerakan melawan penjajah untuk merebut kemerdekaan.
Kemahiran sang Proklamator dalam berorasi serta ketajaman tulisannya tidak perlu diragukan lagi. Moral forceitu yang oleh Hasto dicoba sebagai value konsistensi dalam perjuangan dan penegakan demokrasi.
Sementara KPK sebagai lembaga anti-rasuah di negeri ini tengah berproses menjalankan fungsinya dalam penegakan hukum. Konsistensinya dalam kasus ini tengah dipertaruhkan.
Eksistensi KPK dengan squad pimpinan yang baru sedang dan akan mewujudkan aspek kepastian hukum, keadilan hukum dan manfaat hukumnya.
Semua pihak tentunya wajib menghormati proses, menghormati hak dan kewajiban semua pihak sehingga terbentuk cara pandang yang benar terhadap kasus ini, khususnya dalam aspek berbangsa dan bernegara.
Membahasdemokrasi, adabaiknyakitaikutipendapat Drs.Mohammad Hatta yang dikenalsebagai Bapak Demokrasi Indonesia. Menurut Moh. Hatta, kita sudah mengenal tradisi demokrasi jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni demokrasi desa.
Demokrasi desa atau desa-demokrasi merupakan demokrasi asli Indonesia, yang bercirikan tiga hal yakni cita-cita rapat, cita-cita massa protes, dan cita-cita tolong menolong.
Ketiga unsur demokrasi desa tersebut merupakan dasar pengembangan kearah demokrasi Indonesia yang modern. Demokrasi Indonesia yang modern adalah “daulat rakyat” tidak hanya berdaulat dalam bidang politik, tetapi juga dalam bidang ekonomi dan sosial.
Demo krasi kita pun selain memiliki sifat yang universal, juga memiliki sifat khas sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Demokrasi Pancasila dalam arti luas adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada pada rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila.
Demokrasi Pancasila dalam arti sempit adalah kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Demokrasi Indonesia adalah demokrasi konstitusional, selain karena dirumuskan nilai dan normanya dalam UUD Negara RI 1945, konstitusi Indonesia juga bersifat membatasi kekuasaan pemerintahan dan menjamin hak-hak dasar warga negara.
Salah satu Pilar Demokrasi Pancasila adalah Demokrasi dengan Rule ofLaw. Kekuasaan negara RI itu harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth).
Memberikan keadilan hukum (legal justice), Kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal security), serta kekuasaan negara yang mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru memopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.
Sementara itu, ancaman bahaya korupsi merupakan extra-ordinary crime. KPK akan senantiasa menjalankan amanat konstitusi yaitu asas persamaan kedudukan di depan hukum. Guna menjamin agar pemerintah harus berjalan baik dan dapat mengayomi rakyat dengan hukum.
Hukum itu mengatur bagaimana seharusnya penguasa bertindak, bagaimana hak dan kewajiban dari penguasa dan juga rakyatnya. Artinya, hukum harus dijalankan secara adil dan benar. Hukum tidak boleh pandang bulu.
Siapa saja yang bersalah dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menciptakan hal itu harus ditunjang dengan adanya aparat penegak hukum yang tegas dan bijaksana, bebas dari pengaruh pemerintahan yang berkuasa, dan berani menghukum siapa saja yang bersalah.
Cita-cita berdemokrasi dan berhukum yang benar hendaknya kita junjung tinggi demi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Patut dicermati tindakan kita dalam mencari keadilan hukum tetap dalam koridor berbangsa dan bernegara yang baik sebagaimana konsep Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional kita.
Sehingga upaya menjaga kedaulatan hukum selalu terjaga konsistensinya dengan tetap menjaga kedaulatan bangsa dan negara. Bagaimanapun right or wrong my country. Kita perlu renungkan tulisan Mpu Tantular dalam Kitab Sotasoma, “Bhinneka Tunggal Ika Tan Hanna Dharma Mangrwa”.
*) Penulis adalah Akademisi ITB Widya Gama Lumajang, Pengajar MK. Anti-Korupsi Tingkat Perguruan Tinggi Bersertifikat, dan Narasumber Wawasan Kebangsaan.
Editor : Halo Jember