Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

2025 dan Sejumlah PR Persiapan Berlakunya KUHP Baru Opini Kholilur Rahman, S.H., M.H

Halo Jember • Kamis, 9 Januari 2025 | 16:00 WIB

 

Kholilur Rahman, S.H., M.H
Kholilur Rahman, S.H., M.H

DI awal pergantian Tahun 2025, penulis kembali teringat peristiwa bersejarah yang terjadi pada awal 2023 yaitu tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional/Baru) yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2023 dengan membawa misi utama “dekolonisasi” KUHP dalam bentuk “rekodifikasi” (artinya menghilangkan nuansa-nuansa kolonial dalam sistem hukum pidana dengan menyusun dan mengesahkan KUHP Baru/Nasional).

Kini di tahun 2025, merupakan tahun penghujung persiapan transformasi hukum pidana Indonesia.

Dalam Pasal terakhir KUHP Baru (Pasal 624) berbunyi bahwa “Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan”.

Hal ini berarti bahwa sejak tanggal 2 Januari 2026 nanti  KUHP Baru akan berlaku dan secara de facto akan meninggalkan Wetboek van Strafrecht (KUHP Lama) warisan dari Belanda yang telah lama berlaku di Indonesia.

Dalam hal ini, penulis menilik bahwa durasi waktu 3 tahun yang diberikan Undang-Undang untuk memberlakukan KUHP Baru ini relatif cukup singkat.

Mengingat dulu waktu Belanda ingin merdeka dari Code Penal Perancis dengan melakukan kodifikasi Wetboek van Strafrecht (KUHP Belanda) yang lahir pada tanggal 3 Maret 1881, baru diberlakukan tahun 1886 (Tristam Pascai Moeliono, 2021: 7).

Dengan kata lain bahwa untuk memastikan transisi hukum yang matang, Belanda pada saat itu mempunyai jeda waktu 5 Tahun sejak diundangkan untuk mempersiapkan Pemberlakuan dan mengganti Code Penal warisan dari Napoleon.  

PR di Tahun 2025

Momentum penantian transformasi hukum pidana Indonesia setahun lagi akan berakhir dengan diberlakukannya KUHP Baru. Masyarakat Indonesia secara nyata mengharapkan pemberlakuan KUHP Baru nanti yang tidak hanya menjadi simbol kedaulatan hukum nasional Indonesia, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan/atau prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa.

Akan tetapi di tengah antusiasme ini, muncul sebuah pertanyaan yang amat menggelitik yaitu: siapkah kita menghadapi perubahan ini?

Persiapan menuju pemberlakuan KUHP baru bukan tanpa tantangan. 2 (dua) tahun telah berjalan sejak diundangkan KUHP Baru, saat ini hanya tersisa 1 (satu) tahun lagi untuk mempersiapkan transisi KUHP.

Namun, hingga kini, berbagai aturan pendukung pemberlakuan KUHP Baru belum kunjung selesai. Hal ini berarti Pemerintah masih mempunyai PR (pekerjaan rumah) dalam persiapan pemberlakuan KUHP baru. 

Oleh karena itu, untuk menjamin dan memastikan transisi hukum yang matang. Penulis berharap Pemerintah tidak main-main dalam menggarap dan menyelesaikan tugas atau PR ini, sebab hal ini menyangkut hajat hidup masyarakat indonesia secara keseluruhan.

Setidaknya ada tiga PR utama yang perlu dipersiapkan secara matang. Pertama, tentang pembentukan regulasi pendukung yaitu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan delegasi dari KUHP Baru menjadi PR utama.

Pembentukan Peraturan Pemerintah ini merupakan keniscayaan untuk menggerakkan undang-undang yang lebih tinggi/KUHP Baru, sebab dalam KUHP Baru melimpahkan beberapa ketentuan mengenai tata cara untuk kemudian diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Seperti  Pasal 2 ayat (3) KUHP Baru: Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat; Pasal 69 ayat (2) KUHP Baru: Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 tahun; Pasal 76 ayat (7) KUHP Baru: Ketentuan mengenai tata cara dan batas pengurangan dan perpanjangan masa pengawasan; Pasal 111 KUHP Baru: Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan; dan Pasal 124 KUHP Baru: Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan bagi korporasi.

Kedua, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perlu segara dilakukan, mengingat bahwa di dalam KUHP Baru terdapat banyak ketentuan pidana dan alternatif pemidanaan yang baru sehingga perlu untuk diatur dalam KUHAP.

Selain itu juga penting untuk menyelaraskan KUHAP dengan misi dan filosofi diundangkannya KUHP Baru.

Tahun 2025 adalah kesempatan terakhir untuk menyempurnakan kedua regulasi di atas.  Manakala pembentukan dan penyesuaian regulasi pendukung seperti Peraturan Pemerintah dan Revisi KUHAP tersebut tidak dilakukan dengan matang maka akan menghambat implementasi KUHP Baru.

Oleh karena itu langkah konkret untuk menyelesaikan PR ini harus segera dituntaskan, agar nantinya secara simultan dapat diberlakukan.

PR ketiga adalah sosialisasi dan pelatihan. Transisi KUHP Baru membutuhkan pemahaman mendalam dari para APH (aparat penegak hukum), termasuk Hakim, Jaksa, Polisi, dan Pengacara.

Program sosialisasi dan pelatihan yang komprehensif perlu untuk kembali dilaksanakan secara matang untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana memiliki pemahaman yang baik tentang isi dan maksud dari KUHP Baru.

Selain itu, Pemerintah juga masih mempunyai tugas untuk menyosialisasikan KUHP Baru ini kepada masyarakat luas. Hal ini juga mencakup pemahaman dan adaptasi bagi APH dan masyarakat terhadap norma-norma baru yang diatur dalam KUHP.

Masih ada waktu 1 (satu) tahun bagi Pemerintah untuk menyelesaikan sejumlah PR guna menyongsong pemberlakuan KUHP Baru.

Dengan waktu yang tersisa hanya 1 (satu) tahun lagi, semua pihak termasuk masyarakat luas diharapkan juga dapat ikut serta mengawal proses ini agar transisi hukum pidana Indonesia dapat berjalan dengan baik.

Semoga harapan akan keadilan yang lebih baik dapat terwujud dengan pemberlakuan KUHP Baru nanti, serta perubahan ini akan membawa manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia.

 

Daftar Bacaan :

Tristam Pascai Moeliono, Terjemahan Beberapa Bagian Risalah Pembahasan Wetboek van Strafrecht dan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie, Jakarta Selatan: ICJR,  2021: 7

 

 

*) Penulis adalah dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur.

 

 

 

Editor : Halo Jember
#2025 #Undang-undang #kuhp