GUNUNG Hyang atau yang sekarang lebih di kenal dengan sebutan Gunung Argopuro, merupakan salah satu gunung yang ada di Provinsi Jawa Timur. Gunung ini meliputi beberapa kabupaten, yaitu Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, dan Kabupaten Situbondo.
Ada yang menarik dari gunung ini, terutama di lereng bagian selatan, di mana banyak ditemukan, temuan bekas kebudayaan megalitikum, yang berada di tiga tempat berbeda dan memiliki temuannya masing-masing, seperti ditemukan bebatuan candi tepatnya di Area Perhutanan Darungan, Kabupaten Jember.
Batu besar yang memiliki aksara Jawa dan gundukan batu, tepatnya di tengah persawahan warga, di daerah Krajan, Karang Bayat, Kabupaten Jember. dan ditemukan punden berundak, susunan lantai-an dari batu, batu lumpang, batu kenong, pecahan gerabah dan batu bata merah, tepatnya berada di Desa Badean, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Masalahnya, dari banyaknya temuan yang telah ditemukan, instansi/pihak yang memiliki wewenang dalam bidang kebudayaan, tidak menindak lanjuti terhadap temuan-temuan tersebut. Seperti halnya, batuan candi yang ditemukan di area Perhutanan Darungan, yang sekarang sudah dijadikan pemakaman.
Tempat ini biasa disebut Makam Sembah Tulis, hal tersebut bisa terjadi karena warga sekitar tidak tahu kegunaan bantuan tersebut, pada akhirnya batuan tersebut dijadikan pemakaman, bahkan dijadikan batu nisan. Efeknya terjadi pembelokan arah sejarah, yang seharusnya di daerah tersebut kemungkinan, berdiri bangunan candi.
Seharusnya instansi/pihak yang terkait, harus bergerak cepat terhadap benda-benda temuan tersebut, dan juga harusnya instansi/pihak terkait, memberikan pemahaman kepada warga sekitar, bahwa tempah tersebut memiliki potensi untuk dijadikan cagar budaya.
Sama halnya seperti batu besar yang memiliki aksara Jawa, yang ditemukan ditengah-tengah persawahan warga, jika dibiarkan batu besar tersebut tanpa perawatan, akan terjadi pelapukan dan kemungkinan besar aksara Jawa yang terdapat di batu besar tersebut akan hilang.
Berbeda cerita di area yang tidak jauh dari Perhutanan Darungan, tepatnya di Desa Badean, Dusun Karang Pakel, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember. Di Desa Badean telah banyak ditemukan temuan yang di duga berasal dari kebudayaan megalitikum, di mana temuan tersebut berupa Batu Kenong, Batu lumpang, pecahan gerabah dan pecahan batu bata merah.
Bahkan di Desa Badean ditemukan struktur bangunan yang di duga cagar budaya berupa Punden berundak. Selain Punden berundak yang ditemukan di Desa Badean, tidak jauh dari Punden berundak, ditemukan lantai-an batu yang tersusun rapi, serta juga ditemukan beberapa pecahan gerabah dan batu bata merah. Syukurnya temuan tersebut masih terjaga/terawat dengan baik oleh warga sekitar.
Dengan adanya beberapa temuan yang kebanyakan ditemukan di lereng bagian selatan Gunung Hyang atau Argopuro, seharusnya instansi/pihak yang terkait melakukan gerak cepat terhadap temuan-temuan tersebut.
Tak hanya itu para instansi/pihak yang memiliki wewenang dalam bidang kebudayaan, juga kurang memberikan ruang tampil bagi para sejarawan muda. Seakan akan bidang kesejarahan hanya dipegang oleh sejarawan-sejarawan tua.
Sehingga efek dari itu melahirkan beberapa oknum yang mengaku ahli sejarah. Seharusnya hal ini bisa menjadi tolak ukur, bagi para instansi/pihak yang terkait, terhadap kinerja yang telah dilakukan.
Kok bisa membiarkan oknum yang mengaku ahli sejarah? dugaan saya sepertinya tidak adanya sekelompok ahli sejarah dan kebudayaan yang bernaung dibawah instansi/dinas.
Tentu, hal ini bisa terjadi karena kurangnya kinerja dari instansi/pihak terkait, dan juga dari kurangnya kinerja, mengakibatkan adanya pembelokan sejarah, efek dari pembelokan sejarah adalah ketidak jelasan identitas, dan jika hal tersebut dibiarkan, sampai kapanpun kita tidak akan tahu keasliannya.
Hal ini juga seharusnya menjadi tamparan bagi pemerintah yang mendapatkan kewajiban dalam bidang pemeliharaan benda cagar budaya, supaya bisa mengambil langkah lebih lanjut.
Seperti memberikan pemahaman warga sekitar terhadap peninggalan yang di duga cagar budaya, memberitahukan cara mengidentifikasi benda temuan yang di duga cagar budaya, serta cara melaporkan benda temuan yang di duga cagar budaya tersebut.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pada BAB V pada bagian kedua tentang Pencarian, Pasal 26 berbunyi: “Pemerintah berkewajiban melakukan pencarian benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga sebagai cagar budaya”.
Dan pada bab viii tugas dan wewenang bagian kesatu tugas Pasal 95 Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya.
Mungkin dengan adanya opini ini, bisa menyadarkan instansi/pihak terkait, bahwa betapa pentingnya sejarah, dengan adanya sejarah, kita bisa mengungkap identitas asli dari banyak hal.
*) Penulis adalah mahasiswa Sejarah dan Peradaban Islam Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.