Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Suwar Suwir

Kekerasan terhadap Anak: Perlukah PAM Swakarsa? Opini: Asmu’i Syarkowi

Halo Jember • Rabu, 5 Februari 2025 | 15:30 WIB

 

 

Asmu’i Syarkowi
Asmu’i Syarkowi

BERITA kematian bocah itu sungguh menyesakkan dada kita. Apalagi, peristiwa kematian anak usia tujuh tahun yang ternyata seorang siswi madrasah ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, itu bernuansa sadisme.

Betapa tidak, bocah berinisial DCN ditemukan meninggal oleh orang tua dan gurunya di kebun. Keluarga dan para guru sebelumnya sempat khawatir karena korban tidak segera sampai ke rumah meski jam sekolah usai. Jasad korban ditemukan setelah keluarganya melakukan pencarian lantaran tidak pulang sekolah tepat waktu (Kompas.com, 14/11/24).

Peristiwa tersebut tentu harus berkualifikasi sebagai berita menggemparkan yang terjadi menjelang akhir tahun 2024. Peristiwa itu tidak saja membuat pilu nurani manusia normal, lebih-lebih bagi keluarga yang ditinggalkan. Tanpa bermaksud mengecilkan kepedihan keluarga, berita serupa ternyata terus berulang laksana sebuah siklus yang nyaris seperti takdir yang menutup ruang ikhtiar.

Sebagai dokumen pengingat, beberapa di antaranya ada yang diangkat di layar lebar. Akan tetapi para predator anak itu nyaris tidak juga terketuk hatinya. Entah, setan predikat apa yang hinggap di hati mereka sehingga mematikan rasa kemanusiaan sampai tega melakukan perbuatan sebiadab itu. Atau, jangan-jangan manusia demikian memang sudah berubah menjadi setan yang memang tidak terikat lagi dengan hukum-hukum kemanusiaan.

Membaca data kekerasan terhadap anak hati kita rasanya pilu sekaligus gemes. Lihatlah, sejak Januari 2024 hingga pertengahan Agustus lalu jumlah kekerasan terhadap anak mencapai 15.267 anak. Angka yang dicatat oleh SIMFONI-PPA ini tentu masih bertambah jika dihitung sampai November ini. Kekerasan itu, meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, trafficking, hingga penelantaran.

Khusus di Jawa Timur, jumlah kasus kekerasan terhadap anak menempati urutan kedua di Indonesia yaitu 1.086 korban setelah Jawa Barat yang menempati rangking 1 dengan jumlah korban 1.261 korban. Meskipun secara keseluruhan angka korban rata-rata tinggi, namun jika dilihat dari rasio jumlah penduduk ternyata rate paling tinggi, sebagaimana ditulis oleh Afra Hanifah Prasastiwi, justru terjadi Kalimantan Utara, yaitu 7,99 persen. Artinya di Kalimantan Utara hampir 8 dari setiap 100 anak pernah menjadi korban kekerasan (GoodStats, 15/08/2024).

Data statistik tentu hanya mencatat data yang masuk. Bagaimana dengan peristiwa kekerasan laten yang tidak sempat terlaporkan, apalagi tercatat. Pertanyaan besar kita, mengapa kekerasan terhadap anak masih terus terjadi dan nyaris tidak terbendung?

Kita patut menyambut baik, berbagai upaya yang nyaris tanpa henti untuk mencegah kekerasan dan kejahatan terhadap anak terus dilakukan. Tidak hanya oleh pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga bertebaran di mana-mana. Perangkat hukum juga telah dibuat guna menjerat para pelaku. Hukuman untuk para pelaku kekerasan terhadap anak juga telah ‘diistimewakan’.

Pelaku kekerasan dengan korban anak harus bersiap-siap menanggung sanksi lebih berat dibanding perbuatan serupa jika dilakukan terhadap orang dewasa. Betapa anak sangat diistimewakan dalam setiap even penegakan hukum sampai keistimewaan tersebut juga terjadi dalam hukum pidana.

Dalam hukum perdata pun, seorang suami yang bercerai harus mendapat ‘sanksi perdata’ yaitu harus dihukum memberikan nafkah anak guna memastikan anak-anak hasil perkawinanannya dengan mantan istri tidak telantar pascaperceraian. Pertanyaannya, apakah hal demikian itu belum sampai ke masyarakat luas, khususnya kepada para pelaku kekerasan terhadap anak?

Di tengah gegap gempita upaya negara dan para penggiat masalah anak, tampaknya ada satu upaya yang perlu ditempuh. Upaya itu salah satunya adalah mengoptimalkan peran dan fungsi RT/RW. Mengapa harus RT/RW? Institusi ini diperlukan campur tangan karena 3 alasan.

Pertama, RT/RW merupakan perpanjangan pemerintah paling bawah. Tempat dan aktivitas mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat. Merekalah yang lebih dulu mengetahui setiap pergerakan manusia (baik warganya atau bukan) di lingkungannya, termasuk mengoordinasi warganya. Kedua, kepedulian masyarakat bawah tersebut akan mempersempit ruang gerak para predator/pelaku kekerasan terhadap anak.

Ketiga, yang sering kita lupakan, kekerasan dalam rumah tangga, termasuk terhadap anak, sebenarnya juga sering terjadi pada keluarga. Dengan alasan urusan privasi rumah tangga orang, selama ini RT/RW sering tidak bisa berbuat apa-apa, meskipun tahu. Dengan diberi kewenangan yang jelas mengenai hal ini, RT/RW tidak akan segan lagi ikut campur terhadap kekerasan rumah tangga warganya, misalnya bisa dengan ikut mencegah secara langsung, melapor, dan/ atau melakukan tindakan tertentu yang diperlukan. Tentu saja, sebelum terjadi hal-hal yang fatal.

Sebagai motivasi, ikut terlibat kepada tugas mulia ini, tampaknya para RT/RW juga sudah waktunya mendapat imbalan yang layak dari negara. Dana desa yang sering menjadi bancaan para oknum elite aparat desa akan lebih bermanfaat jika sebagiannya digunakan untuk keperluan menaikkan kesejahteraan RT/RW.

Dalam konteks kekerasan terhadap anak, para RT/RW dengan stimulus anggaran desa tersebut, bertugas memimpin warga sekitar mengamati gerak-gerik mencurigakan para penjahat/ pelaku kekerasan terhadap anak. Bahkan dalam rangka mencegah sedini mungkin, kalau perlu para RT/RW se-Indonesia dapat mengadakan “Pengamanan (PAM) Swakarsa”. Di atas semua upaya itu, let’s, save our children!

 

*) Penulis adalah Hakim Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin.

 

Editor : Halo Jember
#opini #Pam Swakarsa #kekerasan anak