Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

GTT, Nasibmu Kini. Opinii: Fiska Maulidian Nugroho

Halo Jember • Senin, 10 Februari 2025 | 15:35 WIB

 

Fiska Maulidian Nugroho
Fiska Maulidian Nugroho

TRAGISNYA, kerugian kerugian fantastis yang dilakukan oleh koruptor di negeri tercinta kita ini, ternyata lebih dominan dan lebih besar angkanya daripada apa yang "seharusnya" jadi Hak masyarakat.

Misalnya, saya sebut, korupsi fantastis yang bernilai hingga ratusan triliun, apakah kerugian negara itu dapat disandingkan dengan konsepsi kesejahteraan guru honorer? Wallahu a'lam bissowab, biarlah Allah Yang Maha Penghitung yang nantinya membuka tabir jawaban ini.

Sepertinya tidak ada hubungan yang terjalin sama sekali, namun tidak salah apabila ini dihubung-hubungkan, sekiranya tidak masuk akal atau tidak rasional, saya

kira tidak masalah, toh kita masyarakat yang bebas menyuarakan pendapat, asal tidak menghina siapapun, apalagi sekarang ini kita berbicara mengenai nasib Guru Honorer atau Guru Tidak Tetap, atau guru yang keberadaannya tidak diakui secara "tekstual" oleh Undang-undang.

Coba kita amati, terhitung sejak tahun 2024 lalu saja, negara menggelontorkan uang cukup fantastis sekitaran 9,5 Triliun rupiah, khusus di Jawa Timur, belum lagi yang lainnya, angka ini cukup fantastis.

Namun, menjadi kurang lega bila kemudian tidak kita dekatkan dengan pandangan moral sebagaimana manusiawinya kita, yang saya catat para GTT ini juga sebagai penyetor Pajak yang baik "taat pajak", wajib pula nomenklaturnya.

Kemudian, siapa sangka, norma hukum di UU ASN di tahun 2023 ini berdampak pula pada keberadaan para GTT ini, selain

terancam punah juga terancam sifat manusiawinya, yakni ketidakpercayaannya lagi pada sistem negara kesejahteraan yang diamanatkan Konstitusi. Teringat, deklarasi Presiden terpilih Bapak Prabowo baik itu di faset pencalonan hingga diakhiri kemenangan.

Tidak lepas dari kalimat kalimat harapan, yakni Rakyat Harus Sejahtera, utamanya Guru di Indonesia. Mungkin ini adagium baru dalam nestapa dan warisan dahaga tiap tahunnya, utamanya bagi kepastian hukumnya GTT. "Ya" kepastian hukum atas kedudukan, tempat, dan perlindungan kesejahteraan.

Selebihnya, belum terdapat adanya jawaban pelepas penat dan dahaga sebagai GTT, bahkan menjadi warisan problematika pendidikan Indonesia. Saya masih ingat, sejarah sosok Ki Hajar Dewantoro, Bapak pendidikan Indonesia, pertama kalinya mengenalkan Taman Siswa bagi Pribumi

dan Triloginya yang selalu di tampilkan di tempat tempat pendidikan, yakni Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Masyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani. Ketiga logos (ilmu pengetahuan) itu diharapkan menjadi warisan cara berpikir bagi Pendidik.

Rupa rupanya, trilogi yang ada di adagium ke dua ini sedang mengalami liku dan lekukan problematika, bahkan bisa saja menukik tajam menjadi punah karena sebab. Kepunahan itu bukan tanpa sebab, melain ada rukun yakni Hak Kesejahteraan saat mereka sedang dan ditegah memberikan semangat kepada muridnya, namun mereka berhadap-hadapan dengan Negara Kesejahteraan itu sendiri, yang mulai acuh tak acuh pada peranannya selama ini.

Sebelum membahas distorsi problematika itu, saya akan memulai membahas kedudukan GTT di mata aturan perundangan. Dimulai, ketika norma

hukum berupa undang-undang itu mulai menjadi ancaman undang-undang, mengapa menjadi ancaman, karena banyak tafsir juga banyak ketakutan pelaksananya secara teknis yang terancam apabila keliru bersikap maupun memaknainya.

Mendistorsi keberadaan GTT apa salah?. Kita lihat dahulu, apabila distorsi aturan yang menganggap "GTT peranannya menggantikan Guru ASN atau PPPK" ini saya setuju. Namun kesetujuannya hanya sebatas kedudukan dan peranannya yang harusnya dengan syarat, dalam hukum kausalitas, syarat itu perlu diawali dari musabab-musabab hingga terjadi akibat.

Akibat GTT tidak menjadi ASN dan PPPK, tentu ada musabab yang dinilai tidak memenuhi syarat, syarat ini biasanya dinormakan melalui bunyi bunyian administrasi, contoh, berlakunya minimal

umur dan sebagainya. Namun, kerangka akibat ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, dalam negara kesejahteraan, faktor akibat yang mereduksi Hak GTT tidak boleh dipersalahkan secara berlarut, harus ada solusi, bahkan solusi itu harus konkrit. Misal, melalui Norma Hukum di Undang-Undang.

Selanjutnya, apakah keliru GTT berperan layaknya seperti Guru ASN atau PPPK di unit kerjanya. Perlu diuji melalui empat indikator, Pertama, apabila kerangka hukum ini cocok dengan keadaan prosentase kwantitas penyebaran jumlah Guru di Kabupaten yang memegang kelas, dan jumlah murid di sekolah tersebut; Kedua, kwantitas jumlah guru kelas dan kualifikasi guru Mata Pelajaran sebanding dengan sebaran Jumlah sekolah tersebut; Ketiga, apakah jumlah Guru ASN atau PPPK memenuhi jumlah sebaran secara merata di setiap kelas dan sekolah di kabupaten

tersebut; dan Keempat, bagaimana dengan indikator Sekolah di Wilayah 3T?. Perlunya uji indikator ini, diharapkan derajatnya menjadi kepatutan, sehingga menjadi syarat sah "Rukun sebagai kewajiban" yang harus selesai dulu, daripada harus melaksakan kewajiban Aturan Undang-Undang yang sedang berjalan.

Imbas warisan panjang ini dan yang dihadapinya adalah Undang-Undang, maka Guru GTT yang notabenenya merupakan warisan dan sejarah panjang ketidakpastian hukum di setiap fase pemerintahan ini. Nantinya, akan sampai pada titik yang ditakutkan, yakni perannya tidak diperbolehkan lagi di mata aturan di Indonesia, sehingga harus dirumahkan. Sedangkan, jauh puluhan tahun lalu sebelum Undang-undang ini ada, "rukun" berupa Hak masih belum menjadi jawaban kepastian hukum bagi mereka.


Bayangkan saja, berapa banyak GTT yang telah berbakti pada Bangsa, berapa banyak manusia yang telah mengabdi ini harus termarjinalkan lagi dan lagi. Bayangkan, apakah siap negara ini tanpa GTT, mungkin wujud kemiskinan itu bukan miskin struktural lagi, namun akan ada fase kemiskinan absolut. Akibat hilangnya tangan-tangan pendidik yang dingin dan berhati ikhlas.

Apa ini dampak dari Korupsi, hingga imbasnya pada sikap apatis pada GTT?. Bayangkan saja, begaimana negara bisa maju bila perut pendidik yang menganut Trilogi Pendidikan itu kelaparan, ketakutan, dan termarjinalkan. Bahkan, ada yang menggelitik, istilah ini saya bangun dari pelbagai filsuf, baik itu Aristoteles hingga Kelsenian, namun tidak sehebat mereka. Istilahnya sebagai

berikut, melalui bahasan yang paling sederhana "aturan apabila tidak adil, tidak patut dipatuhi, macam alasannya ialah karena hukum itu berada sebab ia tidak berasal dari ruang hampa, begitupun apabila hukum yang menjadi undang-undang itu telah mengatur norma tertentu, namun berakibat pada aturan itu menjadi tidak memberikan solusi, aturan itu bukan hukum".

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember

Editor : Halo Jember
#opini #gtt