BEBERAPA waktu lalu masyarakat digemparkan oleh kebijakan pemerintah pusat terkait pasokan dan distribusi gas elpigi 3 kilogram. Radar Jember (04/02/2025) menilai kebijakan itu merugikan masyarakat karena gas melon itu tidak lagi diperjualbelikan di pengecer.
Kebijakan mengenai transaksi gas sejatinya adalah hal yang sensitif di kalangan publik. Pemerintah pusat seakan terburu-buru mengeluarkan kebijakan itu. Alhasil pengguna gas yang terdampak mulai kelabakan dan merasa dirugikan.
Layaknya kebutuhan pokok, gas menjelma sebagai media yang melekat pada hidup konsumennya. Kesensitivan muncul karena gas berhubungan dekat dengan makanan. Ya, makanan jelas menjadi kebutuhan mendasar manusia dan senantiasa harus terpenuhi setiap harinya.
Setiap perubahan harga dan mekanisme distribusi gas berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari, terutama bagi rumah tangga dan pelaku usaha kecil yang bergantung pada gas sebagai sumber energi utama. Kondisi ini diperburuk dengan minimnya alternatif yang tersedia bagi masyarakat, mengingat gas elpiji telah menjadi kebutuhan utama dalam aktivitas memasak.
Kebijakan yang tidak tersosialisasikan dengan baik memperparah ketidakpastian dan kebingungan di masyarakat. Banyak pengguna gas yang belum memahami kebijakan baru, mulai dari sistem distribusi hingga harga jual yang tiba-tiba mengalami perubahan.
Selain berdampak pada rumah tangga, kebijakan ini juga memukul sektor usaha kecil seperti pedagang makanan dan warung makan. Biaya operasional usaha jelas mengalami peningkatan, sementara daya beli masyarakat belum tentu mengalami hal serupa.
Selain kebijakan terkait elpiji, pemerintah juga menetapkan kebijakan yang menggemparkan terkait dengan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen awal tahun ini. Publik menyayangkan kebijakan tersebut karena dinilai memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif (Radar Jember, 02/01/2025).
Kebijakan ini berpotensi menghambat pertumbuhan konsumsi domestik yang menjadi salah satu pilar utama perekonomian nasional. Selain itu, kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dikhawatirkan semakin terbebani oleh lonjakan harga barang dan jasa akibat pajak yang lebih tinggi.
Di sisi lain, pemerintah beralasan bahwa kenaikan PPN ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendukung program kerja pemerintahan. Kebijakan ini tetap menuai kritik karena dinilai kurang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta ketidakpastian global yang senantiasa mengancam.
Belajar dari Sejarah
Meskipun kebijakan-kebijakan yang disebut sebelumnya ditunda dan direvisi alih-alih ditiadakan, pemerintah perlu mengambil sikap bijak. Mengilhami istilah kebijakan yang sejatinya bijak, pemerintah perlu memastikan setiap keputusan yang diambil tidak hanya berdasarkan kepentingan fiskal, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat luas.
Pada masa kolonial, pemerintah Hindia Belanda mengukuhkan diri sebagai penguasa yang otoriter. Abdul Wahid dalam Politik Perpajakan Kolonial di Indonesia: Antara Eksploitasi dan Resistensi (2021) mengungkap bahwa pajak menjadi biang keladi sentimen yang semakin membuncah antara masyarakat dengan pemerintah.
Membayangkan kembali kebijakan pemerintah kolonial yang diliputi diskriminasi, eksploitasi dan segregasi bagaikan masyarakat yang memupuk benih kekalutan. Bagaimana tidak? Masyarakat pribumi tidak memiliki kekuatan untuk melawan, bahwa orang-orang terdidik dan vokal membela rakyat kecil ditangkap bahkan diasingkan (Mirjam Mater dalam Dari Perintah Halus ke Tindakan Keras, 2003).
Ketika momentum yang ditunggu-tunggu muncul, massa yang memendam kefrustrasian dalam hati mulai meluapkan kedongkolan. Pecahnya Revolusi Nasional atau Perang Kemerdekaan (1945-1949) adalah ungkapan isi hati dan pikiran yang enggan kembali merasakan kebengisan penguasa kolonial.
Kesemena-menaan menetapkan kebijakan adalah bom waktu bagi suatu rezim pemerintahan. Kebijakan yang baik seyogianya selaras dengan kondisi realitas di lapangan, sehingga tidak merugikan dan menambah beban bagi rakyat, terutama kelompok rentan dan pelaku usaha kecil.
Masyarakat memiliki hak untuk berperan dalam mengawal kebijakan serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan. Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan generasi muda menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem yang kondusif bagi kemajuan bangsa.
Masyarakat pun perlu memikirkan kembali kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tidak hanya kebijakan baru, kebijakan lama yang dinilai tidak relevan lagi perlu dievaluasi. Evaluasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa regulasi yang diterapkan tetap sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Bagi pemerintah, transparansi dalam proses perumusan kebijakan menjadi hal krusial agar masyarakat dapat memahami alasan di balik setiap keputusan yang diambil. Pemerintah juga perlu membuka ruang dialog yang lebih luas dengan berbagai stakeholder, termasuk akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat sipil, untuk memastikan kebijakan yang diterapkan benar-benar menyentuh masyarakat di akar rumput dan memberikan manfaat jangka panjang.
Mari bersama-sama sengkuyung untuk membangun sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas. Demi Indonesia Emas 2045, lembaga-lembaga negara bersama dengan rakyat harus bahu membahu untuk membangun Indonesia yang lebih maju, mandiri, dan sembada. (*)
*) Penulis adalah dosen Ilmu Sejarah Universitas Jember.
Editor : Halo Jember