KORUPSI, satu kata yang tidak berarti hanya mengambil rupiah, kemudian masuk ke kantong pribadi. Tujuh jenis korupsi di antaranya adalah merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Dilansir Tempo.co, dalam triwulan pertama di 2025, terdapat empat kasus korupsi yang terungkap. Perkara dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah ini terjadi di berbagai sektor.
Mulai dari perbankan, lembaga pembiayaan negara, hingga sektor minyak dan gas bumi. Hal-hal besar seperti ini merupakan interpretasi dari masyarakat yang sebagian besar masih terhambat dalam proses transparansi dan integritas.
Pertanyaannya, dengan bobroknya Indonesia saat ini, apakah semuanya berakar dari rezim saja, ataukah mungkin juga berasal dari pola pikir masyarakatnya?
Perlu diingat bahwasanya pemerintah berbeda dengan negara. Pemerintah merupakan suatu sistem yang memiliki wewenang dalam mengatur masyarakat. Sementara negara berarti mengenai satu kesatuan dari penduduk, pemerintah yang berkuasa, wilayah, dan pengakuan dari negara lain. Itu berarti pemerintah merupakan salah satu komponen dari negara.
Bukan serta merta dimaknai pemerintah sama dengan negara
Jika melihat kondisi di lapangan, apakah korupsi hanya dilakukan oleh orang-orang yang berkuasa? Para pejabat? Departemen dan kementerian? Tidak. seperti yang sudah dijelaskan di atas, korupsi tidak hanya mengambil uang dalam jumlah sedemikian rupa untuk keuntungan pribadi. Korupsi bisa dilakukan oleh siapa, di mana, dan kapan saja. Saya, Anda, kemarin, sekarang, besok. Lantas, mengapa itu bisa terjadi?
Niat dan kesempatan. Niat tidak akan terealisasi jika tidak ada kesempatan yang mengiringi. Dan kesempatan tidak akan berarti apa-apa jika tidak diiringi dengan niat. Oleh sebab itu, apakah orang-orang yang korupsi sudah berniat untuk melakukannya meskipun tahu itu salah?
Ditinjau dari perspektif psikologis, Leon Festinger (1957) mengemukakan teori disonansi kognitif mengenai keseimbangan antara prinsip yang dianut dan tindakan yang dilakukan. Contoh kecilnya, "Saya yakin bahwa menyontek itu termasuk dalam tindakan korupsi, yakni perbuatan curang. Namun untuk mendapatkan IPK yang bagus, saya melakukan segala hal termasuk menyontek,".
Sudah jelas bahwa tindakan dan nilai yang saya anut tersebut berseberangan. Maka perlu ada yang diubah supaya membuat individu tersebut merasa nyaman, yakni dengan mengorbankan pola pikir. "Semuanya juga nyontek kok, gak saya saja," mencari pembenaran atas tindakan salah yang saya lakukan.
Disonansi kognitif berkaitan erat dengan lingkungan. Dalam percobaan merebus katak, kita tidak dapat langsung merebus kataknya dengan air mendidih. Namun membiarkan terlebih dahulu katak dalam air dengan suhu ruang, lantas menaikkan suhunya dengan sangat pelan.
Saking pelannya sampai katak tersebut tidak merasakan adanya perubahan suhu. Inilah teori "boiling frog", metafora bagaimana manusia bereaksi terhadap lingkungan di sekitarnya. Bisa jadi saya sudah melakukan tindakan korupsi, namun saya tidak sadar karena sifatnya yang sangat kecil, lantas kemudian tanpa disadari bertahap naik ke ranah yang lebih tinggi
Menaikkan taraf berpikir masyarakat, darurat dalam kondisi saat ini. Apakah top coment di TikTok menjadi suatu fakta yang dapat dipercaya? Apakah beropini di suatu platform dan mendapat banyak dukungan lantas membuat kita menjadi "benar"? Apakah program makan siang gratis menjadi program yang benar-benar harus di prioritaskan?
Rene Descartes, seorang filsuf Prancis pernah berkata "Cogito ergo sum", aku berpikir maka aku ada. Sejatinya kita memang harus meragukan sesuatu, untuk lantas berpikir dan menemukan "kebenaran". Sebab saat ini, mungkin saja opini kita diatur oleh suatu entitas di luar sana, mengikuti alur permainannya, hingga tidak sadar bahwa sudah berada di ujung tanduk.Lebih lengkapnya, "trial balloon theory" dapat menjelaskan lebih lanjut.
Terakhir mengenai tata pemerintahan, saya setuju dengan ide Bintang Emon, seorang komedian yang dalam Instagram pribadinya menyampaikan usul mengenai pelantikan pejabat. Dibandingkan hanya dengan menggunakan kitab suci saat bersumpah pada pelantikan, dapat ditambahkan tanda tangan dan surat kontrak. Supaya ada sanksi dan denda. Jadi jika nantinya ada pelanggaran, tidak hanya berdosa (secara agama), namun juga ada hukuman di dunianya langsung.
Mungkin terkesan kurang bijak, namun juga menarik untuk dipertimbangkan. Hal ini juga dapat menjadi tindakan preventif untuk mencegah pelanggaran dan meningkatkan rasa tanggung jawab dalam menunaikan tugas. Di Indonesia janji dianggap sesuatu yang simbolis. Jika memang janji sekuat itu, coba saja Anda pergi ke bank, pinjam uang sekian juta, dan berjanji bahwa akan melunasi dalam kurun waktu sekian tahun. (*)
*) Penulis adalah mahasiswa di Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang kampus 1 Jember, Jurusan Kebidanan.
Editor : Halo Jember