MENYERUPUT kopi susu di teras rumah, saya membaca berita online yang berjudul "Pengacara Studio Ghibli Ancam Tuntut OpenAI Terkait Gambar AI Bergaya Ghibli". Pendukung Ghibli memang mengecam algoritma ChatGPT, bikinan OpenAI, karena dianggap telah "mencuri" gaya anime karya Hayao Miyazaki tersebut. Sementara itu, di sisi lain, para pembela OpenAI berdalih: "ChatGPT cuma belajar dari data yang ada di internet. Bukankah seni itu universal?”
Kasus ini bikin saya berpikir: pada era kecerdasan buatan alias artificial intelligence alias akal imitasi (AI) yang serbacanggih ini, apa kabar hak kekayaan intelektual alias intellectual property (IP)? Masih relevankah Undang-Undang Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), atau malah jadi penghalang inovasi? Haruskah kita hapus saja aturan-aturan itu? Berkaitan dengan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia (World Intellectual Property Day), yang diperingati tanggal 26 April 2025 yang lalu, polemik ini sejatinya perlu kita cari solusinya.
Mari kita mulai dari dasar. Undang-Undang HAKI adalah aturan yang melindungi karya cipta manusia, seperti lagu, buku, film, desain, hingga paten teknologi.
Tujuannya mulia: memberi penghargaan kepada para pencipta agar mereka terus berkarya, sekaligus mendorong inovasi. Kalau saya menulis novel, misalnya, saya ingin novel itu dilindungi agar tidak sembarang orang menjiplaknya tanpa izin.
Namun, dunia sudah berubah, Ferguso. AI kini bukan lagi sekadar alat, melainkan “pencipta” yang bisa menghasilkan karya sendiri.
Ada AI yang bisa menulis puisi, menggambar lukisan, bahkan menciptakan lagu dalam hitungan detik. Pertanyaannya: Kalau AI yang bikin karya, siapa pemilik hak ciptanya? Programer yang membuat AI? Pengguna yang memberi perintah? Atau, AI itu sendiri? Namun, AI, kan, bukan manusia, jadi mustahil punya hak hukum, bukan?
Coba bayangkan ada seorang programer yang bekerja di startup AI yang mengembangkan platform untuk membuat musik otomatis. Hanya dengan memasukkan kata-kata seperti “lagu pop merana ala Betharia Sonata”, AI mereka bisa menghasilkan lagu lengkap dengan melodi dan liriknya yang sendu. Keren, tapi bikin pusing.
Sang programer pasti akan berdalih seperti ini: “AI kami dilatih dengan jutaan lagu di internet. Namun, kami tidak tahu pasti lagu mana yang jadi “inspirasi” AI. Kalau ada yang bilang lagu kami mirip punya mereka, apa kami melanggar IP?”
Ini masalah besar. AI bekerja dengan cara “belajar” dari data yang sudah ada—lirik lagu, gambar, teks, atau apa pun yang bisa diakses di internet. Prosesnya mirip seperti otak manusia. Kita belajar dari pengalaman, lalu menciptakan sesuatu yang baru.
Bedanya, manusia punya etika dan batasan moral (setidaknya, sebagian besar dari kita). AI? Dia cuma algoritma yang menjalankan perintah tanpa tahu mana yang boleh dan mana yang tidak. Kalau AI “terinspirasi” dari karya berhak cipta, apakah itu pelanggaran? Atau, cuma “kebetulan kreatif”?
Baca Juga: Jember Kreatif sebagai Kota Tata Budaya Opini : Beta Chandra Wisdata
Sekarang, mari kita lihat dari sisi yang lain. Kalau undang-undang tentang IP diperketat, bisa jadi inovasi AI malah terhambat. Bayangkan kalau setiap karya yang dihasilkan AI harus dicek dulu apakah melanggar hak cipta. Prosesnya bakal lambat, mahal, dan bikin orang kapok mengembangkan teknologi.
Startup kecil, yang biasanya jadi pelopor inovasi, bisa mati sebelum berkembang karena tak sanggup membayar biaya hukum. Di sisi lain, kalau IP dihapus sama sekali, apa jadinya? Pencipta asli—penulis, musisi, seniman—bisa kehilangan motivasi untuk berkarya. Buat apa susah-susah bikin lagu kalau besok AI bisa menjiplaknya tanpa konsekuensi?
Saya coba membayangkan skenario ekstrem. Misalnya, undang-undang tentang IP dihapus total. Dunia jadi pasar bebas ide. Siapa pun boleh mengambil karya siapa pun, mengubahnya, dan menjualnya. AI akan jadi raja di dunia ini. Perusahaan besar dengan AI canggih bisa membanjiri pasar dengan karya murah—lagu, film, buku—tanpa perlu membayar royalti. Seniman independen? Mereka bakal kesulitan bersaing.
Namun, di sisi lain, dunia tanpa IP bisa mendorong kolaborasi besar-besaran. Ide-ide mengalir bebas, orang saling membangun dari karya orang lain, seperti pada masa ketika cerita rakyat diceritakan dari mulut ke mulut tanpa ada yang mengklaim hak cipta.
Saya juga dengar argumen dari para pendukung AI. Mereka bilang, IP itu konsep kuno yang tidak cocok dengan zaman digital. Di internet, semua orang berbagi—meme, video, foto. Kalau kita terlalu kaku soal hak cipta, katanya, kita cuma menghambat kemajuan. Mereka mencontohkan open-source software, di mana kode dibagikan gratis dan semua orang bisa memodifikasinya. Hasilnya? Inovasi cepat, seperti Linux atau aplikasi lain yang kita pakai sehari-hari.
Namun, saya ragu. Software open-source berhasil karena ada komunitas yang saling mendukung. Bukan cuma mencuri. Kalau karya seni dilepas begitu saja tanpa aturan, yang kuat akan mendominasi.
Seniman kecil bakal tenggelam. Dan, jangan lupa, IP tidak cuma soal uang, tapi juga pengakuan. Seorang pelukis ingin namanya dikenang sebagai pencipta karyanya, bukan cuma jadi “data” untuk AI.
Jadi, apa solusinya? Menurut saya, menghapus undang-undang tentang IP bukan jawaban. Namun, aturan yang ada memang perlu diperbarui. Pertama, kita butuh definisi baru soal “kepemilikan” karya AI. Mungkin, hak cipta bisa dibagi antara pencipta AI, pengguna, dan (jika memungkinkan) pencipta asli yang karyanya jadi inspirasi.
Kedua, kita perlu sistem yang lebih cepat dan murah untuk menyelesaikan sengketa IP. Pengadilan yang berlarut-larut cuma menguntungkan yang punya uang banyak. Ketiga, mungkin saatnya memikirkan “lisensi publik” untuk karya digital—semacam izin otomatis untuk AI menggunakan karya tertentu, asal ada kompensasi yang adil.
Saya juga punya ide liar. Bagaimana kalau kita ciptakan “IP blockchain”? Setiap karya didaftarkan di sistem digital yang transparan, sehingga semua orang tahu siapa penciptanya dan bagaimana karyanya digunakan. AI yang memakai karya tersebut harus membayar royalti otomatis lewat smart contract. Namun, ya, ini cuma ide mentah dari seseorang yang cuma minum kopi susu di teras rumah.
*) Penulis adalah pemerhati teknologi dan blogger asal Jember.
Editor : Dwi Siswanto