Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Suwar Suwir

Revisi KUHAP dan Pembatasan Ruang Gerak Pers, Opini oleh Yayang Nanda Budiman

Sidkin • Sabtu, 3 Mei 2025 | 15:55 WIB
Yayang Nanda Budiman (Advokat Intern di LBH DPN Indonesia)
Yayang Nanda Budiman (Advokat Intern di LBH DPN Indonesia)

 

 

DOKUMENTASI dan penyiaran aktivitas persidangan—entah dalam bentuk foto, konten video, maupun siaran langsung (live streaming)—bukanlah instrumen kekacauan. Dalam tradisi akademik, dokumentasi menjadi bahan untuk refleksi. Sedangkan dalam dunia jurnalistik, ia menjadi dasar pelaporan dan pengawasan publik terhadap jalannya sistem pemerintahan.

Di tengah semangat membangun ekosistem peradilan pidana yang seimbang dan transparan, lalu mengapa dalam Rancangan KUHAP (R-KUHAP) yang masih tengah dibahas, mencuat polemik di sejumlah pasal yang dirasa kontroversial dan merugikan. Satu di antaranya menyoal pembatasan penyiaran persidangan yang hanya boleh dilakukan dengan izin pengadilan? 

Mengamati ketentuan Pasal 253 Ayat (3) R-KUHAP tertulis bahwa setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang melakukan publikasi proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan. Konsekuensinya, ayat (4) di pasal yang sama mengatur lebih tegas apabila siaran langsung tetap dilakukan tanpa izin pengadilan, maka pelaku bisa diproses hukum pidana. 

Polemik menyoal pembatasan penyiaran ini bukan kali pertama terjadi pada R-KUHAP. Jauh sebelumnya, hampir serupa dengan substansi pasal tersebut, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Perma RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, di mana salah satu isinya mengharuskan pengambilan foto, rekaman audio atau rekaman audio visual seizin majelis hakim sebelum persidangan. Akibatnya, pelanggaran aturan ini dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat (6) Jo. Pasal 7 Perma RI Nomor 5 Tahun 2020. 

Meskipun aspek penyiaran persidangan telah diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung, substansi Pasal 253 Ayat (3) R-KUHAP justru akan semakin melegitimasi penghambatan fungsi vital pers dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya dalam menyampaikan informasi kepada publik. Kehadiran jurnalis dalam aktivitas persidangan bukanlah semata-mata meliput dan mendokumentasikan. Tetapi, merupakan implementasi dari prinsip keterbukaan informasi, transparansi, dan jaminan atas hak publik untuk mengakses keadilan. Hal ini senapas dengan semangat yang ditanamkan dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara tegas menjamin kemerdekaan pers. Termasuk memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi kepada publik. 

 

R-KUHAP dan Keterbukaan Prosedural 

Menyikapi pasal kontroversial itu, adanya pergeseran prinsip: Persidangan yang semestinya terbuka untuk umum menjadi persidangan terbuka dengan persetujuan. Dari keadilan yang bisa diakses oleh semua orang, kini menjadi keadilan yang dibatasi. 

Asas persidangan terbuka untuk umum tidak dilahirkan dari ruang yang kedap dan steril. Ia hadir dari semangat publik. Semestinya menganggap keberadaan jurnalis yang mengambil foto atau menyiarkan jalannya persidangan sebagai ancaman yang mengganggu pengadilan bekerja. Justru, peran dan fungsi jurnalis inilah yang dapat meminimalisasi praktik mafia peradilan yang berpotensi mengganggu independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. 

Padahal, hingga saat ini publik dan sejumlah koalisi sipil telah mengingatkan pentingnya mengetengahkan prinsip pengadilan terbuka untuk umum sebagaimana telah diatur dalam Pasal 153 Ayat (3) KUHAP dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, kecuali untuk perkara yang melibatkan anak dan menyangkut perkara kesusilaan. 

Bahkan, jika dalam praktiknya prinsip ini benar-benar dikesampingkan dan publik tidak dapat mengakses jalannya persidangan karena tidak memperoleh izin dari pengadilan seperti yang termuat dalam R-KUHAP, maka putusan pengadilan dapat dianggap menjadi batal demi hukum. Oleh karena itu, jika ketentuan pembatasan dokumentasi dalam R-KUHAP bersikeras untuk disahkan, maka negara juga harus memastikan adanya kewajiban bagi setiap lingkungan pengadilan untuk menyediakan fasilitas dan materi persidangan serupa foto, video, rekaman audio maupun kanal siaran langsung yang bisa diakses oleh publik luas. 

Membatasi hak penyiaran tanpa diimbangi dengan kewajiban membuka informasi justru akan berujung pada penutupan akses publik terhadap jalannya persidangan yang secara hukum seharusnya terbuka untuk umum. 

Terlepas dari polemik yang terjadi, penulis memahami bahwa majelis hakim juga memerlukan ketenangan dan pikiran yang jernih dalam memeriksa dan memutus perkara dengan cermat dan hati-hati tanpa harus terdistraksi oleh intervensi opini publik atas penilaian persidangan yang tengah ia periksa. 

Selain itu, alasan penyiaran sidang dapat memengaruhi keterangan saksi yang belum diperiksa juga menjadi salah satu pertimbangan yang cukup beralasan. Oleh sebab itu, semestinya penyusun R-KUHAP memahami bahwa kondisi demikian harus seimbang dengan hak publik memperoleh akses terhadap jalannya persidangan. Terlebih terhadap kasus yang menyita perhatian publik luas. 

 

Atas Nama Trial by the Press?

Argumentasi yang kerap diulang dalam rancangan pembatasan ini sejumlah pihak adalah potensi terjadi trial by the press atau penghakiman sebelum dijatuhkannya putusan. Kerentanan terhadap penggiringan opini publik yang memengaruhi konsentrasi pemeriksaan perkara menjadi isu yang hendak diangkat dalam pasal ini. Tapi, apakah alasan itu dapat menjadi validitas untuk menutup sorot kamera atau cara publik membaca sorotan itu? 

Masalah trial by the press bukanlah fenomena yang lahir dari kebebasan pers, melainkan dari buah kegagalan pendidikan kritis. Gelombang persepsi publik terhadap jalannya persidangan menjadi satu hal yang tak dapat dicegah.

Lensa kamera yang merekam pemeriksaan perkara tidak menyebabkan ketidakadilan. Ia hanya memperlihatkan wujud aslinya. Sementara itu, yang menciptakan aneka ragam reaksi publik adalah isi persidangan itu sendiri, bukan cara ia disiarkan. Justru ketika kamera dihadirkan, publik dapat menilai secara langsung, bukan dari framing pihak lain.

Dalam negara dengan iklim demokrasi yang sehat, kebebasan pers bukanlah ancaman. Ia adalah mitra keadilan dan penyambung lidah rakyat dalam menjangkau kekuasaan. Media adalah saksi publik yang menjaga marwah pengadilan agar ia tidak menjadi ruang gelap yang tak terjangkau. Ketika pers dibatasi, maka pengadilan bisa berubah menjadi ruang manipulasi. 

Dengan demikian, jika membatasi penyiaran atas nama ketertiban, maka besok kita bisa membatasi suara atas nama kedamaian. Lalu, membatasi pikiran atas nama kesatuan. Dan puncaknya, membatasi kebebasan atas nama keamanan. 

Dalam negara yang demokratis, ruang persidangan adalah panggung publik. Ia bukan ruang privat milik negara. Dan publik mempunyai hak untuk mengetahui, tidak hanya dalam lembaran surat informasi resmi, tapi juga dari sorot lensa kamera yang apa adanya. Sebab, keadilan sejati tidak lahir dari kesunyian ruang pengadilan, tapi dari keberanian publik dalam mengawalnya. (*)

 

*) Penulis adalah Advokat Intern di LBH DPN Indonesia, Legal Content Writer, Penulis Buku, Kolumnis dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Galuh.

 

Editor : Sidkin
#opini #pers #kuhap #kebebasan pers