Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

11 Desa di Lumajang Dipimpin Pj Kades, Opini oleh Ma’ruf Nidhomuddin

Sidkin • Jumat, 9 Mei 2025 | 14:00 WIB
Ma’ruf Nidhomuddin, anggota Komisi A dan Fraksi PKB DPRD Lumajang.
Ma’ruf Nidhomuddin, anggota Komisi A dan Fraksi PKB DPRD Lumajang.

 

 

KEKOSONGAN jabatan kepala desa di Lumajang, mulai diisi oleh penjabat Kades. Ini karena kades sebelumnya ada yang meninggal dunia, terjerat kasus hukum, hingga mengundurkan diri. Saat ini ada sebelas desa yang diisi penjabat (Pj) kades.

Di antaranya Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko; Desa Bago dan Nguter, Kecamatan Pasirian; Desa Dawuhan Wetan dan  Sumber Anyar, Kecamatan Rowokangkung; Desa Yosowilangun Kidul dan Krai, Kecamatan Yosowilangun; Desa Ranupani, Kecamatan Senduro; Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah; dan Desa Pundungsari, Kecamatan Tempursari.

Pelantikan Pj Kades itu dilakukan sejak 2023. Artinya, Pj kades ada yang menduduki jabatannya lebih dari dua tahun. Harusnya proses PAW sudah bisa dilakukan agar sistem pemerintahan di desa berjalan sesuai apa yang diharapkan masyarakat setempat.

Sayangnya, kondisi ini terkendala dengan peraturan pemerintan (PP) yang tak kunjung rampung. Alasannya, ada beberapa aturan yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kehutanan, serta beberapa kementerian lainnya.

KLHK dilibatkan karena pada pasal 5A Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, yang membahas mengenai desa yang berada di Kawasan suaka alam, Kawasan pelestarian alam, hutan produksi dan kebun produksi terkait hak desa untuk konservasi dan rehabilitasinya. Sementara itu program pemerintah pusat yang sifatnya top down sekarang lagi gencar-gencarnya, seperti koperasi merah putih.

Kondisi ini terus diperjuangkan oleh DPRD Lumajang.  Harapannya ada angin segar soal Peraturan Pemerintah (PP) tentang PAW. Sayangnya, kunjungan Kerja Komisi A DPRD Lumajang pada Selasa (15/4) lalu di Jakarta hasilnya kurang memuaskan. Tahapan PAW belum bisa dilakukan sebelum PP tersebut benar-benar tuntas.

Hal ini membuat Pemkab Lumajang harus rutin melakukan evaluasi terkait kinerja Pj kades. Artinya, Pj kades tidak lagi mengantarkan desanya untuk ber-PAW, melainkan bertugas memperbaiki tata kelola di desa. Sehingga meminimalisir adanya penyimpangan yang bisa menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Salah satu langkah yang bisa diambil untuk menentukan Pj kades harusnya bukan diambilkan langsung dari kecamatan setempat. Karena dikhawatirkan bisa menimbulkan konflik interest. namun, bisa diambilkan dari teman-teman STPDN yang baru lulus. Pertimbangannya karena tidak mempunyai “kepentingan” di desa itu dan mempunyai semangat yang masih membara dalam menjalankan kinerjanya.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lumajang juga bisa melakukan koordinasi dengan inspektorat, tapem dan BPKD soal keuangan dengan membentuk tim penyelesaian masalah desa.

Baca Juga: Begini Nasib Camat Silo yang Lakukan Pungli Terhadap Kepala Desa di Jember, Ingin Untung Malah Buntung

Langkah yang bisa dilakukan, pertama melakukan investigasi, penurunan tim di lapangan, dan pemanggilan jika ada temuan.

Sementara itu, Pasal peralihan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur tentang masa jabatan Kades dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah menjabat sebelum UU ini berlaku. Pasal ini memungkinkan Kades dan Anggota BPD yang telah menjabat dua periode sebelumnya untuk mencalonkan diri satu periode lagi.

Dalam UU Nomor 3 tahun 2024, Norma baru yang diatur pada pasal 34 A bahwa dimungkinkan terjadi satu calon. Berbeda  dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 dengan minimal dua calon. Sedangkan pada ayat terakhir menunggu aturan pengesahan PP baru. Nah, peraturan ini yang ditunggu masyarakat se-Indonesia untuk segera melakukan proses PAW. (*)

 

*) Penulis adalah Anggota Komisi A dan Fraksi PKB DPRD Lumajang.

Editor : Sidkin
#opini #penjabat #Pj Kades #Penjabat Kepala Desa #lumajang