Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Pembangunan Inklusif atau Ilusi? Opini oleh Fahurrizal Hidayat

Sidkin • Kamis, 5 Juni 2025 | 16:00 WIB
Opini oleh Fahurrizal Hidayat, penulis adalah Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Jember.
Opini oleh Fahurrizal Hidayat, penulis adalah Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Jember.

TRANSFORMASI digital dalam era globalisasi dan revolusi industri 4.0, menjadi salah satu kunci sukses pembangunan di berbagai sektor, termasuk tata kelola pemerintahan daerah.

Jember, sebagai salah satu daerah strategis di Jawa Timur, tengah berupaya membenahi kinerja pemerintahannya sebagaimana tercermin dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jember Tahun 2024.

Dokumen ini menyajikan berbagai capaian dan tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam mendorong pelayanan publik yang lebih efisien dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Salah satu sorotan penting dari LKPJ ini adalah pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang masih menunjukkan nilai perkembangan.

Tulisan ini bertujuan menyampaikan pandangan kritis mengenai pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan melalui digitalisasi pelayanan publik sebagai solusi strategis untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan kualitas layanan kepada masyarakat.

Kami berpendapat bahwa penguatan tata kelola pemerintahan melalui digitalisasi pelayanan publik harus menjadi prioritas strategis Pemerintah Kabupaten Jember dalam menindaklanjuti evaluasi LKPJ Tahun 2024.

Digitalisasi bukan hanya soal teknologi, melainkan perubahan paradigma dalam pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Capaian membanggakan dalam peningkatan pelayanan publik menjadi salah satu bukti nyata keberhasilan reformasi birokrasi di Kabupaten Jember. Berdasarkan LKPJ 2024, Indeks Pelayanan Publik (IPP) Jember meningkat dari skor 3,19 pada tahun 2021 menjadi 4,62 pada tahun 2024 (Pemerintah Kabupaten Jember, 2025, halaman 106).

Peningkatan ini menempatkan Jember sebagai salah satu dari empat kabupaten terbaik secara nasional versi Kementerian PANRB. Indeks ini mencerminkan kinerja unit layanan publik seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Pendidikan dalam memberikan layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Lebih jauh, keberhasilan ini menunjukkan adanya sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-Government) yang semakin matang. Menurut Indeks SPBE, Jember juga mencatat peningkatan skor yang signifikan, dari 2,18 pada tahun 2021 menjadi 3,55 pada tahun 2024 (Pemerintah Kabupaten Jember, 2025, hlalaman 102).

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menerapkan prinsip good governance melalui digitalisasi layanan publik. Isu kemiskinan ekstrem yang menjadi perhatian nasional juga berhasil ditangani secara efektif di Jember.

LKPJ mencatat bahwa pada tahun 2024, kemiskinan ekstrem berhasil ditekan hingga 0 persen berkat implementasi program berbasis data by name by address yang menjangkau lebih dari 33.000 individu sasaran (Pemerintah Kabupaten Jember, 2025, halaman 160).

Selain itu, berbagai bantuan kebutuhan dasar telah disalurkan, seperti sembako, alat kesehatan, dan bahan bangunan rumah, terutama kepada kelompok rentan seperti lansia dan perempuan kepala keluarga.

Keberhasilan ini sejalan dengan pendekatan multidimensi dalam penanggulangan kemiskinan yang dikemukakan oleh Alkire & Foster (2011), yang menekankan pentingnya intervensi di berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, dan perumahan.

Pemerintah Kabupaten Jember telah menerapkan strategi tersebut secara adaptif melalui berbagai program terintegrasi. Namun demikian, di tengah berbagai capaian tersebut, masih terdapat tantangan besar dalam hal ketimpangan pembangunan antarwilayah dan rendahnya kualitas infrastruktur dasar.

LKPJ menyebutkan bahwa Indeks Infrastruktur Kabupaten Jember justru mengalami penurunan dari 83 (2021) menjadi 69,49 (2024) (Pemerintah Kabupaten Jember, 2025, halaman 206).

Penurunan ini terutama disebabkan oleh belum optimalnya pembangunan jembatan dan drainase, yang berdampak langsung pada konektivitas dan produktivitas masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.

Kondisi ini mengindikasikan bahwa meskipun sektor pelayanan publik telah berkembang, aspek fisik pembangunan belum menunjukkan kemajuan yang sepadan. Menurut Todaro dan Smith (2020), pembangunan yang berkelanjutan harus meliputi dimensi ekonomi, sosial, dan fisik secara seimbang.

Oleh karena itu, upaya membenahi infrastruktur dasar harus menjadi prioritas strategis dalam kebijakan pembangunan daerah ke depan.

Sebagian kalangan mungkin berpendapat bahwa digitalisasi membutuhkan anggaran besar dan sumber daya manusia yang belum memadai di daerah seperti Jember. Namun, dengan strategi bertahap dan kolaboratif antara pemerintah, akademisi, serta sektor swasta, proses digitalisasi dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Pemerintah pusat bahkan menyediakan pendampingan melalui kebijakan SPBE nasional yang bisa dimanfaatkan. Lebih jauh, jika alasan keterbatasan SDM menjadi hambatan utama, maka solusinya bukan menghentikan transformasi digital, tetapi meningkatkan pelatihan aparatur sipil negara (ASN) serta memberdayakan generasi muda yang digital-native untuk berperan aktif.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa digitalisasi pelayanan publik adalah fondasi penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di Jember.

LKPJ Tahun 2024 telah memberikan sinyal bahwa transformasi digital perlu diakselerasi agar birokrasi lebih efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Saran kami, pemerintah perlu melakukan upaya berikut; Penguatan Infrastruktur Dasar, melalui peningkatan kualitas pelaksanaan program pembangunan jalan, jembatan, dan drainase; pemantapan inovasi pelayanan publik, dengan menargetkan kelompok rentan secara lebih spesifik dan inklusif; evaluasi berkelanjutan terhadap data kemiskinan untuk menjamin akurasi sasaran program bantuan social; dan kolaborasi lintas sektor yang menghadirkan sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat sipil dalam perencanaan serta pelaksanaan program pembangunan. (*)

 

*Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Jember

Editor : Sidkin
#Laporan Keterangan Pertanggungjawaban #inklusif #pembangunan inklusif #pembangunan #lkpj #ilusi #bupati jember