Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Fenomena Fantasi Sedarah dan Krisis Nilai dalam Masyarakat Digital, Opini oleh Akhmad Iqbal

Sidkin • Senin, 9 Juni 2025 | 16:00 WIB
Opini oleh Akhmad Iqbal, Pengajar Filsafat di Universitas Islam KH. Achmad Muzakki Syah (UNIKHAMS) Jember dan menjabat sebagai Sekretaris LP2M.
Opini oleh Akhmad Iqbal, Pengajar Filsafat di Universitas Islam KH. Achmad Muzakki Syah (UNIKHAMS) Jember dan menjabat sebagai Sekretaris LP2M.

BELAKANGAN ini jagat maya diramaikan oleh kasus-kasus Fantasi Sedarah yang menyebar cepat melalui media sosial. Fenomena yang dulunya hanya dibahas dalam buku kriminologi atau psikologi, kini tampil vulgar sebagai “konten viral” yang ramai diperbincangkan di jagat media sosial seperti Facebook dan Instagram sebagai mana dilansir pada laman Radar Jember (19/5/2025).

Sebagian pelaku bahkan tampak tanpa rasa bersalah, seolah menantang batas moral masyarakat atau masuk dalam kategori penyimpangan seksual. Fenomena ini mengundang keprihatinan sekaligus menandai adanya krisis nilai yang perlu ditanggapi secara serius.

Fantasi sedarah—baik antara saudara kandung, orang tua dan anak, atau kerabat dekat lainnya—di Indonesia telah lama menjadi hal yang tabu bahkan dalam hal pernikahan pun. Sebab, dalam hampir semua agama dan budaya, hubungan ini dilarang keras karena dinilai mencederai tatanan keluarga, berisiko bagi keturunan, serta menimbulkan luka psikologis yang dalam.

Dalam Islam, larangan ini bersifat qat’i (mutlak). Alquran secara eksplisit mengharamkan pernikahan antar-mahram atau menggaulinya (QS. An-Nisa: 23).

Larangan ini bukan semata-mata perintah hukum, melainkan bagian dari prinsip maqāṣid asy-syarī‘ah dalam kaidah ushul fiqih Islam, yakni tujuan-tujuan syariat yang mencakup perlindungan terhadap jiwa (ḥifẓ an-nafs) dan keturunan (ḥifẓ an-nasl).

Dengan demikian, Fantasi Sedarah bukan hanya soal pelanggaran syariat, melainkan juga kerusakan struktural dalam fondasi peradaban terutama dalam konteks keluarga.

Namun, dalam era digital, fenomena ekstrem seperti ini bisa mengalami semacam “normalisasi pasif” akibat eksposur berulang dan terlihat banyak sekali komentar dari para peselancar media sosial dalam menanggapinya.

Kebebasan berekspresi sering kali dijadikan dalih untuk menyebarluaskan perilaku yang secara moral dan hukum sangat bermasalah. Di sinilah peran filsafat dan humanism manusia menjadi penting.

Humanisme—dalam hal ini termasuk hak asasi manusia (HAM)—sejatinya menjunjung tinggi martabat manusia, dengan prinsip bahwa kebebasan harus dibarengi tanggung jawab.

Dalam konteks ini, relasi sedarah, apalagi yang melibatkan ketimpangan kuasa atau kekerasan tersembunyi, jelas melanggar prinsip-prinsip dasar etika humanistik. Terlebih, anak-anak hasil hubungan semacam ini berisiko mengalami berbagai kelainan genetik, stigma sosial, dan luka psikologis yang dalam.

 

Pendekatan Edukatif, Religius, dan Legal dalam Mengatasinya

Menghadapi fenomena ini, kita tidak cukup hanya mengecam. Diperlukan pendekatan menyeluruh; edukatif, religius, dan legal.

Pertama, pendidikan seksualitas dan etika relasi perlu diarusutamakan sejak dini, bukan hanya di sekolah, tetapi juga dalam keluarga dan komunitas. Bukan sekadar bicara soal biologi, tetapi juga soal batas moral, kehormatan diri, dan tanggung jawab sosial.

Kedua, tokoh agama dan institusi keagamaan harus mengambil peran aktif dengan cara yang kontekstual. Agama tidak boleh hadir sekadar sebagai penghakim, melainkan sebagai penuntun yang menjelaskan dengan rasional dan empatik, mengapa perilaku seperti ini dilarang dan merusak.

Ketiga, negara harus tegas dalam menegakkan hukum. Dengan mempertegas pasal-pasal hukum pidana yang mengatur larangan inses agar tidak multitafsir dan penegakan dari pihak yang berwenang untuk mengusut sampai tuntas. Sehingga negara berperan dalam melakukan perlindungan anak serta tatanan keluarga untuk warga negaranya.

Yang paling penting, masyarakat perlu waspada terhadap jebakan sensasi di ruang digital. Tidak semua yang viral layak ditonton, apalagi ditiru.

Kita harus kembali menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa kebebasan yang tidak dibingkai dengan nilai akan berujung pada kekacauan moral.

Fenomena Fantasi Sedarah bukan sekadar pelanggaran hukum, ia adalah sinyal bahwa kita sedang kehilangan arah dalam menentukan batas antara kebebasan dan keburukan. Menolak dan mencegahnya adalah bentuk pertahanan kita atas nilai-nilai kemanusiaan yang paling mendasar. (*)

 

*) Penulis adalah Pengajar Filsafat di Universitas Islam KH. Achmad Muzakki Syah (UNIKHAMS) Jember dan Sekarang Menjabat sebagai Sekretaris LP2M.

Editor : Sidkin
#Fantasi Sedarah #Pendidikan seksualitas #tokoh agama #pelanggaran hukum #penegakan hukum