KONFLIK antar elit birokrasi seperti antara kepala daerah, gubernur, bupati dan wakilnya, merupakan fenomena yang semakin sering terjadi dalam dinamika pemerintahan lokal di Indonesia. Konflik ini tidak hanya memengaruhi stabilitas birokrasi, tetapi juga menjadi indikator perubahan karakter konflik politik itu sendiri.
Jika pada masa lalu konflik elit seringkali berkaitan dengan ideologi, kepentingan kelas, atau visi pembangunan, maka kini konflik tampak lebih bersifat pragmatis dan personal.
Esai ini akan membahas pergeseran tersebut melalui lensa teori-teori konflik klasik dan kontemporer, dengan menyoroti kasus-kasus aktual serta implikasinya terhadap tata kelola pemerintahan.
Baca Juga: Menguak Fakta Ilmiah di Balik Waktu Maghrib dan Misteri Film Waktu Maghrib 2
Teori Konflik dan Konteks Elit
Dalam pemikiran Karl Marx, konflik dipandang sebagai pertentangan antara kelas-kelas sosial yang memiliki kepentingan ekonomi yang saling bertentangan (Marx & Engels, 1970).
Konflik merupakan motor perubahan sosial karena merefleksikan perjuangan kelas proletar melawan dominasi kelas borjuis.
Dalam konteks ini, konflik antar elit birokrasi tidak secara langsung mewakili perjuangan kelas, kecuali bila masing-masing elit mewakili basis sosial yang berbeda secara signifikan.
Sementara itu, Ralf Dahrendorf mengembangkan teori konflik yang berfokus pada distribusi otoritas dalam struktur sosial.
Menurut Dahrendorf (1959), konflik muncul dari ketimpangan otoritas antara kelompok yang berkuasa dan yang tidak. Dalam konteks birokrasi pemerintahan daerah, konflik antara kepala daerah dan wakilnya dapat dijelaskan sebagai ketegangan antara pemegang otoritas formal dan mereka yang merasa dikecualikan dari struktur kekuasaan.
Wright Mills (1956) melihat konflik dalam ranah elit sebagai ketegangan antara kelompok-kelompok elit (politik, ekonomi, militer) yang semula bersatu namun kemudian mengalami "pecah kongsi" akibat perbedaan kepentingan strategis.
Dalam perspektif ini, konflik antar elit birokrasi bisa dimaknai sebagai perebutan kembali akses terhadap sumber daya kekuasaan yang pernah dinegosiasikan.
Namun demikian, realitas saat ini menunjukkan bahwa konflik antar elit birokrasi seringkali tidak lagi menyangkut kepentingan kolektif atau komunitas luas, melainkan lebih bersifat personal dan manipulatif.
Isu-isu seperti tidak dilibatkannya wakil kepala daerah dalam pengambilan keputusan atau kegiatan resmi menjadi penyebab utama disharmoni, bukan perbedaan pandangan ideologis atau strategi pembangunan.
Studi Kasus: Konflik Elit Birokrasi di Pemerintahan Daerah
Kasus konflik antara Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) dan Wakil Bupati Djoko Susanto menjadi contoh aktual dari disharmoni elit birokrasi.
Sejumlah sinyal ketegangan muncul, seperti ketidakhadiran Wabup dalam acara resmi pemerintahan, klaim tidak adanya pelibatan dalam penataan kelembagaan, dan tidak adanya pembagian tugas yang jelas (Bangsaonline, 2025; Ngopibareng, 2025).
Konflik serupa juga pernah terjadi di periode sebelumnya antara Bupati Faida dan Wakil Bupati KH. Muqit Arief (Kyai Muchid). Konflik tersebut bahkan mencapai tahap yang sangat terbuka di ruang publik, termasuk pemecatan ASN oleh Bupati tanpa koordinasi, serta pembatasan peran wakil bupati dalam agenda pemerintahan (Kompas, 2019).
Dalam beberapa momen, Wakil Bupati secara terang-terangan menyatakan tidak dilibatkan dalam penyusunan kebijakan penting. Kasus lain yang juga relevan adalah ketegangan antara Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Wakil Gubernur Saifullah Yusuf (Gus Ipul) pada masa jabatan 2014-2019.
Meskipun secara formal hubungan mereka tampak baik, namun laporan media dan pernyataan politik menunjukkan adanya kompetisi politik terselubung, terutama menjelang Pilgub 2018. Gus Ipul mengindikasikan kurangnya ruang partisipasi dalam pengambilan keputusan strategis di lingkup pemerintahan provinsi (Tempo, 2018).
Ketiga kasus ini menunjukkan bahwa konflik antar elit birokrasi bukan hanya terjadi di satu wilayah atau aktor tertentu, tetapi merupakan pola umum dalam sistem politik lokal Indonesia.
Dari Substansi ke Praktis: Pergeseran Karakter Konflik
Konflik semacam ini menandai pergeseran dari konflik substantif ke konflik praktis. Konflik substantif ditandai oleh adanya perbedaan ideologi, nilai, dan kepentingan kolektif, seperti yang dijelaskan oleh Marx atau Mills.
Namun dalam konteks pemerintahan lokal saat ini, konflik sering kali dipicu oleh soal pelibatan dalam acara resmi, akses terhadap keputusan birokratis, atau klaim representasi politik.
Dalam hal ini, Pierre Bourdieu (1991) memberikan kerangka tambahan melalui konsep kapital simbolik. Para elit lokal bertarung untuk mempertahankan posisi mereka dalam struktur birokrasi, dan konflik terjadi ketika distribusi kapital simbolik seperti jabatan, sorotan media, atau pengakuan publik menjadi tidak seimbang.
Artinya, konflik bukan lagi tentang perjuangan ideologi, melainkan tentang siapa yang mendapat ruang untuk tampil. Anthony Giddens, melalui teori strukturasi, menekankan bahwa struktur sosial tidak semata eksternal dan memaksa, melainkan juga direproduksi oleh tindakan aktor secara terus-menerus. Struktur adalah medium sekaligus hasil dari praktik sosial (Giddens, 1984).
Dalam konteks konflik elit birokrasi, hal ini berarti bahwa relasi kuasa, pembagian tugas, serta pola komunikasi antara kepala daerah dan wakilnya tidak semata ditentukan oleh regulasi formal, tetapi juga diciptakan dan dilanggengkan melalui kebiasaan birokratik sehari-hari. Ketika kepala daerah cenderung memonopoli ruang representasi dan pengambilan keputusan, itu bukan semata pelanggaran aturan, melainkan manifestasi dari struktur relasi yang telah dibentuk dan diulang dalam praktik birokrasi.
Baca Juga: Pakar Komunikasi Unmuh Jember Sebut Pembahasan RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers
Implikasi dan Solusi Kebijakan
Konflik elit birokrasi yang bersifat personal memiliki dampak signifikan terhadap efisiensi dan stabilitas pemerintahan. Ketika konflik tidak menyangkut isu-isu kebijakan substantif, maka masyarakat tidak memperoleh manfaat dari pertentangan tersebut. Justru yang terjadi adalah stagnasi, ketidakpastian birokrasi, dan hilangnya kepercayaan publik.
Konflik yang seolah besar namun substansinya lemah dapat dikategorikan sebagai "pseudo-konflik struktural". Keadaan ini diperburuk oleh tidak adanya mekanisme penyelesaian konflik yang memadai dalam struktur pemerintahan daerah.
Padahal, sebagai pasangan terpilih secara demokratis, kepala daerah dan wakil seharusnya mampu membangun sinergi untuk mencapai tujuan pembangunan bersama.
Ketika hubungan tersebut retak karena motif praktis, maka seluruh agenda pemerintahan dapat terganggu. Dari teori strukturasi Giddens, solusi kebijakan yang relevan adalah pentingnya refleksivitas institusional, yakni kesadaran dan evaluasi terus-menerus atas praktik birokrasi yang memungkinkan dominasi simbolik terjadi.
Pemerintahan daerah perlu mendorong budaya tata kelola yang membuka ruang artikulasi peran dan relasi secara dinamis, bukan semata berdasarkan dokumen pelimpahan tugas.
Sejalan dengan itu, Louis A. Coser mengingatkan bahwa konflik tidak harus dilihat sebagai sesuatu yang negatif. Dalam bukunya Functions of Social Conflict, ia menyatakan bahwa konflik yang dikelola dengan baik justru dapat memperkuat integrasi sosial dan memperbarui sistem yang stagnan (Coser, 1956).
Oleh karena itu, alih-alih ditekan atau dihindari, konflik antar elit sebaiknya direspons dengan pendekatan mediasi institusional, keterbukaan komunikasi, serta evaluasi kinerja berbasis akuntabilitas bersama.
Konflik antar elit birokrasi di tingkat pemerintahan daerah mengalami pergeseran makna. Jika dulu konflik mencerminkan perbedaan ideologi atau perjuangan kolektif, kini konflik lebih sering mencerminkan persoalan personal, praktis, dan simbolik.
Melalui lensa teori konflik Marx, Dahrendorf, Mills, Bourdieu, Giddens, dan Coser, kita melihat bahwa konflik elit birokrasi telah mengalami degenerasi makna: dari perjuangan struktural menuju tarik-menarik kepentingan jangka pendek.
Untuk mencegah kerusakan birokrasi akibat konflik semu ini, perlu dibangun sistem pelibatan yang transparan, struktur delegasi yang adil, dan mekanisme penyelesaian konflik internal yang demokratis. Baca Juga: Penderita Gangguan Ginjal Hindari Makanan Tinggi Kalium
Penulis adalah Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Muhammadiyah Jember
Editor : Dwi Siswanto