RAJA Ampat bukan sekadar destinasi wisata eksotis biasa. Wilayah ini menjadi rumah bagi lebih dari 75 persen spesies terumbu karang di dunia dan ribuan biota laut, menjadikannya salah satu kawasan laut paling biodiversitas di planet ini.
Namun, kawasan ekologi ini kembali terancam akibat operasi pertambangan nikel yang terus dilakukan oleh PT Gag Nikel.
Meski pemerintah Indonesia telah mencabut beberapa izin pertambangan di wilayah ini, PT Gag tetap beroperasi. Dengan alasan bahwa operasinya berada di luar zona inti UNESCO.
Namun, alasan administratif tersebut menjadi tidak berarti ketika dibandingkan dengan jaringan ekologi yang kompleks di sekitar pulau-pulau kecil Raja Ampat.
PT Gag beroperasi di Pulau Gag—sebuah pulau kecil yang seharusnya dilindungi dari penambangan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara jelas melarang penambangan di pulau-pulau kecil karena kapasitas daya dukungnya yang sangat rentan.
Meskipun demikian, celah hukum dan diskresi administratif sering kali menjadi pintu masuk bagi eksploitasi. Ketika hukum alam bertabrakan dengan logika investasi, yang biasanya bertahan bukanlah yang menjamin keberlanjutan.
Menurut laporan Greenpeace, operasi pertambangan di Raja Ampat telah menghancurkan lebih dari 500 hektare hutan, memicu erosi pesisir dan sedimentasi yang secara langsung merusak terumbu karang.
International Union for Conservation of Nature (IUCN) juga mengonfirmasi bahwa laju deforestasi di sekitar situs pengolahan nikel di Indonesia telah berlipat ganda. Hal ini semakin merusak ekosistem darat dan laut. Bukan masalah abstrak—ini adalah ancaman nyata terhadap sistem kehidupan.
Dari perspektif etika Islam, alam bukan sekadar sumber daya—ia adalah tanda keagungan Allah dan amanah. AlQuran menyatakan, “Dan janganlah kamu merusak bumi setelah ia diperbaiki” (Al-Qur’an 7:56).
Ayat ini bukan sekadar ungkapan metaforis. Kitab suci harus menjadi kompas moral yang mengarahkan semua kebijakan lingkungan.
Ketika kita melanggar amanah ini atas nama pembangunan, kita tidak hanya merusak tanah dan air—kita juga mengkhianati peran spiritual kita sebagai pengelola bumi, khalifah fil-ardl.
Namun, diskursus agama di ruang publik acapkali kehilangan dimensi etisnya.
Dalam konteks kontroversi pertambangan Raja Ampat baru-baru ini, kita mendengar perwakilan dari PBNU, Ulil Abshar Abdalla, menggampangkan problem lingkungan, dengan menyebut kelompok seperti Greenpeace sebagai “wahabi lingkungan” atau “puritan ekologis”.
Retorika semacam ini tidak memperkaya diskusi; justru menekan kebijaksanaan moral yang seharusnya diberikan agama pada saat krisis.
Laporan dari Universitas Queensland memperingatkan bahwa pembukaan lahan untuk tambang nikel menghasilkan emisi karbon yang besar, yang jarang dimasukkan dalam perhitungan iklim.
Ini adalah ironi yang pahit: kita menghancurkan hutan untuk menambang “green metals”, logam-logam yang dibutuhkan dalam teknologi energi terbarukan, seperti baterai kendaraan listrik, panel surya, dan turbin angin.
Meskipun tujuannya adalah mendukung transisi menuju energi bersih, proses penambangannya sering kali justru merusak lingkungan. Terutama jika tidak dilakukan secara bertanggung jawab. Di mana alasan moral dalam persamaan ini?
Islam, sebagai agama yang penuh rahmat, sudah seharusnya berdiri teguh di sisi keadilan ekologi. Namun, ketika suara-suara agama menjadi sunyi di hadapan praktik eksploitasi, masyarakat kehilangan bantalan moral yang kritis.
Komunitas lokal di Pulau Gag, yang bergantung pada laut dan hutan untuk bertahan hidup, kini menghadapi ketidakpastian akan kelangsungan hidup mereka. Inilah yang terjadi ketika agama tidak menjadi landasan etis dari pembangunan.
Santainya Politik di Tengah Krisis
Kini, kepedulian terhadap lingkungan dianggap sebagai hambatan dan melindungi ekosistem disamakan dengan ekstremisme. Kebijakan publik terhadap lingkungan tampak tenang di permukaan.
Namun, di bawahnya, krisis terus mengikis kemampuan planet ini untuk menopang kehidupan. Kasus Raja Ampat adalah contoh yang jelas.
Di satu sisi, ada tuntutan pertumbuhan ekonomi dan energi hijau; di sisi lain, ada ekosistem tak ternilai yang terancam.
Penambangan nikel bukanlah energi bersih. Ia menghancurkan ekosistem, memarginalkan komunitas, dan sering kali mengandalkan celah regulasi di negara-negara berkembang.
Ketika nikel ditambang dalam kondisi ini, ia menjadi bagian dari rantai pasok kotor yang disamarkan sebagai energi berkelanjutan.
Seruan untuk moratorium penambangan di pulau-pulau kecil seperti Gag bukanlah anti-pembangunan. Melainkan tuntutan akan keadilan ekologi dan kelangsungan hidup jangka panjang. Keadilan (ʿadl) adalah nilai sentral.
Tidak ada keadilan dalam keuntungan jangka pendek yang mengorbankan hak generasi mendatang untuk hidup di bumi yang layak huni. Juga tidak adil ketika komunitas lokal kehilangan akses ke sumber daya alam, hanya karena logika pasar lebih dominan daripada kebijaksanaan warisan leluhur.
Seperti yang dikatakan ekonom lingkungan, Jason Hickel, “Masalahnya bukan kekurangan sumber daya, tetapi kelebihan ekstraksi. Keberlanjutan sejati tidak datang dari menambang lebih banyak, tetapi dari menuntut lebih sedikit.”
Konsep ini sejalan dengan prinsip Islam—moderat, merasa cukup, dan rasa syukur.
Indonesia harus merumuskan ulang batas-batas logika pembangunan. Pertambangan tidak dapat terus menjadi pusat harapan ekonomi kita, terutama di zona-zona yang secara ekologi rentan.
Negara harus tegas menegakkan hukum yang ada—seperti larangan pertambangan di pulau-pulau kecil—bukan hanya untuk konsistensi hukum, tetapi juga untuk keselarasan moral.
Raja Ampat tidak membutuhkan janji-janji pelestarian yang datang setelah kehancuran.
Raja Ampat membutuhkan keberanian untuk mengatakan “cukup” sebelum terlambat.
Dan umat beragama, terutama muslim yang merupakan mayoritas di negara ini, harus mengambil peran. Berdiri bersama alam bukanlah hal ekstrem—namun bagian dari misi profetik.
Akhirnya, ini bukan hanya tentang tanah air. Ini tentang memori moral kolektif kita.
Sejarah sedang menonton: Akankah kita diingat sebagai pemelihara bumi—atau sebagai catatan kaki kehancurannya?
*) Penulis adalah mahasiswa Pascasarjana UIN Walisongo Semarang.
Editor : Sidkin