BEBERAPA waktu lalu, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Gus Irfan Yusuf, mengadakan pertemuan dengan Deputi Menteri Haji Arab Saudi di Jeddah (10 Juni 2025).
Pembahasan tentang evaluasi haji menjadi titik sentral, dalam rangka menyambut musim haji yang lebih kondusif di tahun-tahun mendatang.
Keberhasilan negosiasi dari cucu KH Hasyim Asy’ari itu, membuat Arab Saudi membatalkan rencana pengurangan kuota haji sebanyak 50 persen bagi Indonesia.
Dalam pertemuan itu, dibahas pula isu-isu strategis menyangkut manajemen baru, serta peralihan dari kementerian agama ke BP Haji.
Pemerintah Arab Saudi juga mendorong pembentukan task force bersama Indonesia untuk mempersiapkan kelancaran penyelenggaraan haji di tahun 2026 nanti. Kolaborasi ini ditujukan untuk memastikan akurasi data jemaah, serta pentingnya transparansi data kesehatan bagi jemaah Indonesia.
Selain itu, pihak Saudi akan menerapkan sejumlah kebijakan baru. Di antaranya pembatasan jumlah syarikah (perusahaan penyelenggara layanan haji) maksimal dua perusahaan, pengetatan standar kesehatan jemaah, pengawasan standar hotel hingga porsi makanan, yang seluruhnya akan dikontrol langsung oleh task force Indonesia-Saudi.
Indonesia, sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia harus memiliki peran penting dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang efisien dan terbuka.
Memang belakangan ini banyak kendala terkait dengan problem struktural atau sistem kelembagaan, yang menjadi tanggung jawab besar bagi kita semua.
Belum lagi, soal investasi dana haji yang masih terfokus pada instrumen konservatif, hingga kewalahan menghadapi transformasi digital yang semakin canggih.
Jika kita melihat perbandingan dengan Malaysia, yang mengelola aset dana haji sekitar Rp 300 triliun, dengan investasi yang telah menyebar ke sektor energi, agrobisnis, properti, perbankan, hingga memberikan dividen tahunan yang kompetitif.
Begitu pun dengan Arab Saudi yang telah memanfaatkan sistem Visa Terintegrasi, melalui berbagai platform digitalisasi, hingga semakin mengarah pada transparansi dan efisiensi dalam pelayanan jemaah.
Sementara itu, di Indonesia masih kental sekali ketergantungan pada investasi konservatif yang menyulitkan pertumbuhan yang lebih bermanfaat yang progresif.
Padahal, Malaysia, melalui Lembaga Tabung Haji, TH Properties dan Plantations, telah mengembangkan industri makanan “halal”. Bahkan kawasan perumahan bagi para penduduk muslim.
Mereka telah lebih dulu mengamalkan prinsip maqashid as-syari’ah, menjaga nilai-nilai keislaman, baik dalam soal harta, jiwa, dan anak-anak keturunan. Sehingga, dana haji dapat diberdayakan sebagai instrumen strategis membangun ekonomi umat melalui tata kelola yang transparan, berkelanjutan, dan kolaboratif.
Bagaimana pun, dana haji dan umrah memiliki dampak sosial-ekonomi yang sangat besar, bahkan dapat mendorong pertumbuhan sektor travel, logistik, katering, akomodasi, hingga pelatihan ibadah berbasis digital.
Berkaca dari negeri tetangga kita, kiranya sangat urgen untuk ke depan, agar dilakukan atau diversifikasi investasi ke sektor riil, seperti pemukiman atau rumah sakit syariah, serta pembentukan Dana Abadi Haji (DAH) sebagai jaminan pembiayaan jemaah di masa depan.
Selain itu, tentu sangat penting upaya peningkatan edukasi digital, serta membangun sinergi multipihak antara, Kemenag, BP Haji, Kemenkeu, MUI, dan semua pelaku industri haji dan umrah.
Selama ini, tumpang tindihnya kebijakan antara Kementerian Agama, BPKH, dan operator haji, telah menciptakan duplikasi fungsi serta lemahnya koordinasi.
Dalam beberapa tahun terakhir, kita semua tahu, bahwa likuiditas BPKH menurun drastis, dari Rp 7,2 triliun pada 2023 menjadi Rp 4,36 triliun pada 2024.
Hal ini sangat terkait dengan ketiadaan roadmap nasional penyelenggaraan haji dan umrah jangka panjang, juga menjadi kelemahan serius yang menghambat integrasi regulasi, transformasi digital, hingga penguatan kelembagaan.
Untuk itu, hasil negosiasi Gus Irfan bersama Pemerintah Arab Saudi patut kita syukuri bersama, demi mendorong pembentukan task force untuk kelancaran persiapan haji tahun depan (2026).
Kolaborasi ini ditujukan untuk memastikan akurasi data jemaah, terutama terkait aspek kesehatan, keselamatan penerbangan, akomodasi, konsumsi, hingga tenda di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Arab Saudi juga menetapkan bahwa pelaksanaan DAM hanya diperbolehkan di dua tempat, yakni di negara asal atau di Arab Saudi, melalui perusahaan resmi yang ditunjuk kerajaan, yakni Ad-Dhahi.
Untuk menghindari kemungkinan adanya riak-riak di kalangan DPR, terutama oknum-oknum yang berniat “menjegal” rencana dan niat baik ini, saya atas nama Pengasuh Pesantren Tebuireng 09 di Banten, sangat mendukung iktikad baik Presiden Prabowo yang telah mengambil langkah-langkah strategis agar tercapainya segala kemudahan para jemaah haji, bahwa segala pelayanan yang terbaik harus diutamakan demi tercapainya cita-cita kita bersama. (*)
*) Penulis adalah Pengasuh Ponpes Nurul Falah (Tebuireng 09), Rangkasbitung, Banten, dan penulis buku “Marwah Pesantren”.
Editor : Sidkin