KABUPATEN Jember merupakan daerah yang secara letak geografis berada di lereng Pegunungan Iyang dan Gunung Argopuro. Selain itu, Jember memiliki topografi yang sangat beragam, terdiri atas dataran rendah, perbukitan, dan pegunungan.
Maka dari itu, Kabupaten Jember merupakan daerah yang memiliki kekayaan alam yang cukup melimpah, salah satunya Gumuk.
Gumuk menjadi salah satu kekayaan alam sekaligus berguna sebagai cagar alam yang harus sama-sama kita jaga keberadaannya, mengingat bahwa gumuk memiliki manfaat yang cukup melimpah, baik dari aspek ekologi, ekonomi maupun sosial.
Tetapi hari ini bisa kita lihat bahwa keberadaan gumuk-gumuk yang ada di wilayah Jember semakin hari semakin habis karena banyaknya praktik penambangan ilegal yang meresahkan bagi masyarakat.
Tambang-tambang tanpa izin ini menyasar sumber daya alam tanpa memperhatikan dampak lingkungan maupun keselamatan warga, dan praktik ini selalu menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang berada di sekitar gumuk.
Banyak jalan-jalan di daerah sekitar tambang yang rusak akibat terlalu seringnya di lewati oleh alat berat yang di gunakan untuk menambang. Tak hanya itu, banyak juga sawah-sawah di sekitar lokasi penambangan yang rusak dan mengalami gagal panen karena kurangnya air.
Sedangkan manfaat adanya gumuk salah satunya sebagai penampung air. Fenomena ini mencerminkan krisis tata kelola sumber daya alam dan lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Jember.
Progres Kinerja Bupati Jember
Mengingat pada saat debat kandidat Bupati Jember sekmen pertama, Gus Fawait ber-statement akan mengawal perizinan pertambangan.
Tetapi, sampai hari ini tak sedikit pertambangan galian C yang ada di wilayah Jember yang tidak memiliki izin usaha pertambangan atau ilegal.
Selain itu, Gus Fawait mengatakan akan memberdayakan penambang-penambang karena bisa menjadi salah satu sumber PAD Kabupaten Jember.
Baca Juga: Selangkah Lagi RTRW Segera Bergulir di Pansus
Menurut teori ekosentrisme hal yang paling penting adalah tetap bertahannya semua yang hidup dan yang tidak hidup sebagai komponen ekosistem yang sehat. Seperti halnya manusia, semua benda kosmis memiliki tanggung jawab moralnya sendiri (J.Sudriyanto, 1992:243).
Jadi, secara tidak langsung Gus Fawait hanya memandang gumuk sebagai komponen daerah yang hanya memiliki manfaat dengan cara di tambang. Tanpa memikirkan dampak kerusakan alam yang akan kita rasakan dan keberlanjutan ekosistem di Kabupaten Jember.
Hal ini seharusnya menjadi catatan bagi kita sebagai masyarakat Kabupaten Jember agar kita bisa bersama-sama menjaga kekayaan alam yang ada di Jember, salah satunya gumuk.
Mengingat bahwa Jember pernah memiliki julukan “Kota Seribu Gumuk”. Tetapi, hari ini julukan tersebut sudah tidak relevan lagi.
Sebab hari demi hari gumuk-gumuk kita semakin habis tereksploitasi oleh orang-orang yang hanya memikirkan kepentingannya sendiri. Pun tidak pernah ada keseriusan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Kabupaten Jember untuk melindungi, menjaga, dan menghentikan proses eksploitasi gumuk.
Rancunya RTRW Jember—Ketika Regulasi Tidak Lagi Berpihak pada Lingkungan
Di tengah gencarnya isu perubahan iklim dan kerusakan lingkungan, Pemerintah Kabupaten Jember justru dihadapkan pada persoalan serius dalam tata ruang wilayahnya.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jember yang seharusnya menjadi payung hukum perlindungan lingkungan, kini justru menjadi sumber polemik dan kekhawatiran masyarakat.
Pasalnya, dalam dokumen RTRW yang berlaku sebelumnya, terdapat klausul wilayah yang direkomendasikan sebagai kawasan pertambangan.
Padahal daerah tersebut berada di wilayah rawan bencana dan berdekatan dengan lahan produktif milik masyarakat. Hal ini menjadi ironi sekaligus bukti bahwa regulasi yang seharusnya berpihak pada keberlanjutan justru mengakomodasi kepentingan eksploitasi.
RTRW yang Meleset dari Arah Pembangunan Berkelanjutan
RTRW sejatinya menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Ia menentukan ruang mana yang boleh dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu.
Namun, yang terjadi di Jember adalah sebaliknya: pemberian status "rekomendasi tambang" terhadap wilayah, justru menunjukkan bahwa aspek lingkungan hidup dikorbankan demi kepentingan tambang dan ekonomi sesaat.
Di sinilah letak krusial rancunya Perda RTRW Jember: perencanaan yang tidak didasarkan pada kajian ekologi, potensi bencana, serta daya dukung lingkungan.
Alih-alih melindungi kawasan strategis dari kerusakan, dokumen ini malah membuka celah legalisasi praktik tambang yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Rancunya RTRW Jember bukan sekadar kesalahan teknis administratif. Tetapi, sebuah cerminan dari paradigma pembangunan yang belum berpihak pada lingkungan dan masa depan rakyat.
Jika tidak segera diperbaiki, maka kerusakan yang terjadi bukan hanya soal fisik, tetapi juga moral dan keadilan ekologis.
Tendensi Aparat Penegak Hukum terhadap Pertambangan Ilegal
Tambang ilegal di Kabupaten Jember bukan sekadar persoalan lingkungan yang harus perhatikan secara serius oleh pemerintah daerah. Melainkan juga menjadi potret buram lemahnya penegakan hukum dan keberpihakan aparat terhadap kepentingan rakyat.
Namun, alih-alih dilindungi, gumuk-gumuk itu justru digerus oleh aktivitas tambang ilegal yang kian marak dan berlangsung terang-terangan.
Ironisnya, keberadaan aparat penegak hukum sering kali justru menimbulkan tanda tanya besar.
Mengapa praktik tambang ilegal bisa terus berjalan meski jelas-jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan? Mengapa tidak ada tindakan tegas dan sistematis dari kepolisian?
Situasi ini menimbulkan dugaan adanya tendensi permisif, atau bahkan kolusi antara aparat dengan pelaku tambang ilegal. Banyak laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, bahkan aktivis yang menyuarakan protes kerap mengalami intimidasi.
Ini menunjukkan bahwa ada pola pembiaran yang sistemik dan terstruktur.
Aparat penegak hukum semestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian alam dan menindak segala bentuk kejahatan lingkungan.
Namun realitasnya justru mempertontonkan paradoks: hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Penambang kecil bisa saja ditangkap, namun aktor-aktor besar yang berada di balik operasi tambang ilegal sering kali tak tersentuh hukum.
Tendensi ini bukan hanya merugikan lingkungan, tetapi juga masa depan ekosistem yang ada di Jember. Kehilangan gumuk berarti kehilangan identitas ekologis dan menghadapi ancaman bencana yang lebih besar.
Penegakan hukum harus bebas dari intervensi politik dan ekonomi. Jangan sampai hukum dijadikan alat tukar demi kepentingan sesaat. Jika aparat masih abai, maka tak berlebihan jika masyarakat menilai mereka sebagai bagian dari masalah, bukan solusi.
Sudah saatnya jeritan alam dan masyarakat Jember didengar. Hentikan tambang ilegal sebelum kerusakan ini menjadi tak terpulihkan. Lindungi alam Jember, karena dari sanalah kehidupan warga bergantung.
Dalam konteks ini, kita tidak hanya menuntut tindakan, tetapi juga perubahan paradigma: bahwa menjaga lingkungan bukan sekadar tugas aktivis, tetapi kewajiban konstitusional negara, termasuk aparat penegak hukum di dalamnya.
*) Penulis adalah Sekretaris Bidang Advokasi dan Gerakan PC PMII Jember.
Editor : Sidkin