BEBERAPA tahun terakhir, masyarakat di berbagai daerah, khususnya Jawa Timur, terusik oleh fenomena sound horeg, iring-iringan hiburan keliling dengan kendaraan modifikasi, speaker berukuran raksasa, musik berdentum keras, serta atraksi joget yang kerap kali melampaui batas norma kesopanan.
Fenomena ini sering dianggap sebagai hiburan rakyat atau bentuk kebebasan berekspresi, terutama setelah pandemi.
Namun, tak sedikit warga yang justru merasakannya sebagai bentuk teror psikis di tengah ruang hidup mereka.
Polusi Suara dan Dampaknya terhadap Kesehatan Mental
Dalam perspektif kesehatan, sound horeg tidak bisa dianggap sebagai gangguan biasa.
Paparan kebisingan dalam durasi dan intensitas tinggi terbukti dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan fisik maupun mental.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan bahwa kebisingan lingkungan yang berkepanjangan dapat memicu stres kronis, gangguan tidur, hipertensi, bahkan gangguan perilaku (WHO, 2018).
Di masyarakat perkotaan, suara bising merupakan salah satu pencetus utama noise induced stress disorder, yakni stres yang dipicu oleh kebisingan yang tidak terkendali (WHO, 2025).
Anak-anak dan lansia merupakan kelompok paling rentan terhadap gangguan ini. Kebisingan ekstrem dapat merusak perkembangan kognitif anak dan meningkatkan risiko penyakit jantung pada lansia (Kemenkes RI, 2022).
Ketika sound horeg melintasi pemukiman padat penduduk dengan suara melebihi ambang batas wajar, itu bukan lagi hiburan.
Melainkan bentuk kekerasan akustik yang merampas hak warga atas ketenangan dan kesehatan.
Baca Juga: Panji Tengkorak Animasi Hadir dengan Suara Denny Sumargo, Siap Tayang Agustus 2025!
Fatwa MUI Jatim dan Kesadaran Etika Keagamaan
Menanggapi keresahan publik yang semakin meluas, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg.
Fatwa tersebut menetapkan bahwa penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar, serta diiringi dengan kemungkaran seperti joget pria/wanita yang membuka aurat, atau memutar musik secara keliling di lingkungan warga, hukumnya haram (MUI Jatim, 2025).
Fatwa itu juga menyoroti kegiatan adu sound yang berpotensi menimbulkan tabdzir (pemborosan harta) dan idha'atul mal (penyia-nyiaan sumber daya), yang juga dihukumi haram secara mutlak.
Lebih jauh, MUI mewajibkan pihak yang menimbulkan kerugian melalui penggunaan sound horeg untuk mengganti kerugian tersebut.
KH Ma'ruf Khozin, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, menyatakan bahwa pemanfaatan teknologi dalam kegiatan sosial dan budaya sejatinya boleh, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan tidak merugikan pihak lain (MUI Jatim, 2025).
Maka, esensinya bukan pada larangan teknologi, melainkan pada tata cara penggunaannya.
Negara Harus Hadir, Fatwa Tak Bisa Berdiri Sendiri
Meskipun fatwa tersebut menjadi rambu moral penting, kekuatannya tidak mengikat secara hukum negara.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH Miftahul Huda menekankan bahwa fatwa tidak cukup.
Negara, melalui aparat keamanan dan pemerintah daerah, harus segera menindaklanjuti keresahan masyarakat dengan membuat aturan yang mengikat, seperti surat edaran atau peraturan daerah (Miftah, 2025).
Faktanya, sudah banyak laporan masyarakat mengenai dampak destruktif sound horeg terhadap ketenteraman lingkungan.
Dari kaca rumah yang pecah akibat getaran suara, kaca rumah dilakban gara-gara suara keras sound horeg, gangguan tidur bayi dan lansia, hingga terganggunya pelaksanaan ibadah di masjid yang berada dekat rute sound horeg.
Dalam konteks ini, membiarkan suara keras berkeliaran tanpa kontrol jelas merupakan bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hak masyarakat atas ruang aman dan tenang.
Menimbang Ulang Makna Hiburan Publik
Fenomena ini juga membuka diskusi filosofis lebih dalam: apakah semua yang menghibur layak disebut hiburan publik?
Ketika satu kelompok mengekspresikan kegembiraan dengan mengorbankan kenyamanan orang lain, maka hiburan itu telah menjadi instrumen dominasi.
Ruang publik seharusnya menjadi tempat berbagi, bukan saling menindas dengan volume.
Sudah saatnya negara hadir dengan pendekatan regulatif yang tegas namun adil.
Pemerintah daerah dapat mengatur batas waktu operasional hiburan keliling, menetapkan batas maksimal desibel suara di lingkungan permukiman, dan mengharuskan izin resmi dari RT/RW sebelum melintas di kawasan warga.
Lebih dari itu, pendekatan edukatif dan kultural perlu dikedepankan. Komunitas muda pelaku sound horeg perlu diajak berdialog, bukan semata ditekan.
Perlu dibangun kesadaran kolektif bahwa kegembiraan tidak boleh dibangun di atas penderitaan psikis orang lain.
Terakhir, fatwa MUI Jatim telah memberi sinyal kuat bahwa fenomena sound horeg bukan semata soal selera, tapi soal etika dan kesehatan publik.
Kini bola ada di tangan pemerintah dan masyarakat sipil:
Apakah kita akan terus membiarkan ruang sosial kita didominasi oleh suara yang melukai, ataukah kita akan bergerak bersama untuk menciptakan ruang yang lebih damai, sehat, dan beradab? Karena pada akhirnya, semua orang berhak atas kedamaian di rumahnya sendiri.
Dalam hal itu termasuk hak untuk tidak terus menerus dipaksa mendengar apa yang tidak ingin didengar.
*) Penulis adalah mahasiswa Ushuluddin Adab dan Humaniora UIN KHAS Jember.
Editor : Dwi Siswanto