Yang cukup vokal merespon rencana penyelenggaraan TKA adalah Wakil Dekan 1 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Jember, Nuriman yang menilai perubahan dari UN menjadi TKA merupakan langkah yang tepat jika dilihat dari segi pengembangan potensi siswa secara lebih menyeluruh.
Tapi pimpinan FKIP Jember seperti di lansir di halo jember.jawapos.com juga mengungkapkan kegamangannya tentang kesiapan TKA sehingga guru harus diberi pelatihan khusus untuk dapat mengimplementasikan penilaian yang lebih menyeluruh dan sesuai dengan perkembangan terbaru dalam dunia pendidikan.
Secara hampir bersamaan di media yang sama Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Jember Sugeng Trianto mengaku masih menunggu juknis TKA.
Kegamangan dan kekurangjelasan adalah hal yang biasa di masa transisi.Tapi nampaknya segala persiapan TKA telah dilakukan oleh Kemendikdasmen termasuk mengadakan pelatihan dalam bentuk webinar nasional sosialisasi kebijakan TKA yang diselenggarakan secara daring pada dari Juli hingga Agustus 2025 ini.
Tapi percepatan persiapan TKA membutuhkan partisipasi dan sikap pro aktif para pemangku pendidikan.
Karena pada Permendikdasmen Nomor 9/2025 BAB II Bagian Kesatu Pasal 4 menyebutkan Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik TKA diselenggarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama (KEMENAG), Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Jadi mau tidak mau para Kepala Daerah Gubernur/Bupati/Walikota juga harus bekerja keras merealisasikan TKA ini termasuk evaluasinya.
Dalam situasi peralihan seperti ini tentu para pemangku pendidikan di tingkat menengah ke bawah seperti Jember tentu masih meraba-raba apa saja yang harus dipersiapkan untuk menjalankan TKA. Di berbagai daerah lain di Indonesia pasti mengalami masalah serupa.
Jika membaca Peraturan Mendikdasmen Prof Abdul Mu’ti tentang TKA maka inilah pembagian tugas yang harus dilakukan: (1) Pemerintah Daerah Provinsi bertugas: a. melakukan penjaminan mutu terhadap soal TKA yang disusun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan pedoman penyelenggaraan TKA yang ditetapkan Kementerian;
b. melakukan koordinasi persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan TKA SMA/sederajat dan SMK;
c. menetapkan pengawas TKA SMA/sederajat, SMK, dan Pendidikan Khusus; dan d. memantau, mengevaluasi, dan melaporkan persiapan dan pelaksanaan TKA sesuai kewenangannya kepada Kementerian.
(4) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertugas: a. menyusun soal TKA SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat berdasarkan kerangka asesmen sesuai dengan pedoman penyelenggaraan TKA.
Adapun Mata uji TKA untuk SMA/MA/program paket C atau sederajat dan SMK/MAK yang pokok hanya a. bahasa Indonesia; b. matematika; c. bahasa Inggris, dan lainnya hanya mata pelajaran pilihan. Hal yang harus dipersiapkan PEMDA dalam hal ini Dinas Pendidikan menentukan Pelaksana TKA dari Satuan Pendidikan yang terakreditasi.
Satuan Pendidikan yang tidak terakreditasi menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA. Kesiapan sarana terdiri atas komputer, listrik, dan jaringan internet; dan petugas pelaksana TKA.
TKA Tidak Menentukan Kelulusan Nilai TKA tidak menjadi penentu kelulusan, tetapi dapat digunakan sebagai nilai tambahan untuk seleksi. Materi TKA disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan jurusan siswa, serta lebih menekankan pada penalaran dan kemampuan berpikir tingkat tinggi (HOTS).
Sementara Asesmen Merdeka Belajar (bagian dari Asesmen Nasional) bertujuan: Menilai mutu pendidikan secara menyeluruh, bukan untuk menentukan kelulusan individu, dan memberikan umpan balik untuk perbaikan pembelajaran.
Asesmen Merdeka Belajar bukan Penentu Kelulusan.Asesmen Merdeka Belajar (ASM) ini tidak berorientasi pada kelulusan siswa, tetapi lebih pada pemetaan kompetensi dan potensi siswa secara keseluruhan.
Asesmen Nasional, termasuk Asesmen Merdeka Belajar, adalah program yang wajib diikuti oleh seluruh siswa. Fokus Asesmen ini lebih berfokus pada kompetensi dasar siswa dan tidak hanya pada hasil ujian.
Tes Kemampuan Akademik (TKA) juga berbeda dengan Ujian Nasional (UN) dalam beberapa hal. TKA tidak bersifat wajib dan tidak menentukan kelulusan, sedangkan UN sebelumnya merupakan syarat kelulusan. TKA lebih berfokus pada pengukuran kemampuan berpikir kritis dan analisis, sementara UN lebih menekankan pada penguasaan materi pelajaran.
Dari segi Tujuan UN bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa pada mata pelajaran tertentu dan kelulusan, sedangkan TKA bertujuan untuk mengukur potensi dan kemampuan akademis siswa, serta menjadi salah satu indikator dalam seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi.
Dari aspek Kewajiban: UN sebelumnya bersifat wajib bagi seluruh siswa, sedangkan TKA tidak wajib dan tidak menentukan kelulusan. Dari segi Penilaian: UN lebih fokus pada hafalan materi pelajaran, sedangkan TKA menekankan pada kemampuan berpikir kritis, analitis, dan pemecahan masalah, dengan penerapan Higher Order Thinking Skills (HOTS).
Dilihat pihak penyelenggaranya UN diselenggarakan oleh pemerintah pusat, sedangkan TKA diselenggarakan koordinasi pemerintah pusat dengan provinsi pemerintah daerah kabupaten/kota. Dari segi waktu Pelaksanaan UN biasanya dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, sedangkan TKA memiliki jadwal pelaksanaan yang berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan.
Dengan perbedaan seperti itu Tes Kemampuan Akademik (TKA) semoga membawa perubahan lulusan pendidikan yang lebih baik lagi dari sebelumnya.
*) Penulis adalah peneliti Institute for Strategic and Development Studies (ISDS) dan Pernah menjabat sebagai Staf Ahli Pusat Pengkajian MPRRI tahun 2005/ Staf Ahli DPRRI 2008
Editor : Dwi Siswanto