TEMA Hari Pramuka ke-64 tahun 2025 adalah "Kolaborasi untuk Membangun Ketahanan Bangsa". Gerakan Pramuka dalam sejarah pembentukannya didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) 238 Tahun 1961. Selanjutnya 49 tahun kemudian ditingkatkan hierarki regulasinya menjadi UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (UUGP). Organisasi ini oleh banyak pengamat pendidikan dipandang sebagai wadah pesemaian yang subur bagi generasi muda menuju Indonesia Emas 2045.
Latar belakang terbitnya Keppres 238/1961 untuk menyatukan berbagai organisasi kepanduan yang ada di Indonesia pada waktu itu serta untuk menyesuaikan pendidikan kepanduan dengan tujuan pembangunan nasional.
Keppres ini merupakan tonggak penting dalam perkembangan Gerakan Pramuka karena menegaskan peran Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan. Serta menjadi bagian integral dari upaya pembangunan bangsa.
Meskipun derajat regulasinya Keppres, namun sejarah membuktikan saat itu Gerakan Pramuka Pramuka terjaga kehadirannya sebagai organisasi kepanduan yang tunggal.
Substansi UUGP seharusnya semakin jelas pada aspek keorganisasiannya. Pasal 47 huruf a: “organisasi Gerakan Pramuka dan organisasi lain yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui keberadaannya”.
Selanjutnya huruf d: “anggaran dasar dang anggaran rumah tangga organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan”.
Substansinya ‘organisasi lain’ yang dimaksudkan adalah ‘organisasi kepanduan’ yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan ‘wajib’ melebur dalam satu wadah tunggal sebagaimana semangat Keppres 238/1961. Mengapa? karena historical approach atas semangat kelahiran Gerakan Pramuka yang merupakan ‘upaya untuk menyatukan berbagai organisasi kepanduan’.
Terbitnya Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 1 TAHUN 2025, Nomor 800.2.1/225/SJ, Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan Di Satuan Pendidikan (SEB 3 Menteri) adalah langkah progresif pemerintah membuat terobosan percepatan penguatan karakter peserta didik.
Namun aspek harmonisasi perundang-undangan sebagai rujukan terlewat. Jika kita memperhatikan isi SEB angka 1 huruf d poin (1) …”Pramuka dan kepanduan lainnya”. Istilah Gerakan Kepanduan seharusnya sudah tidak ada sejak 20 Mei 1961 (Keppres Nomor 238 Tahun 1961). Bahkan seharusnya terhitung tanggal 24 November 2012, karena masa 2 tahun penyesuaian UUGP.
Gerakan Pramuka merupakan penyelenggara pendidikan kepramukaan yang komplet dan kompleks. Memiliki kurikulum yang sudah teruji dan terukur. Gerakan Pramuka telah membuktikan selama ini.
Seiring dengan kematangan usianya, pramuka diarahkan menjadi generasi tangguh ‘spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik. Proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan. Gerakan Pramuka relevan untuk menyiapkan generasi muda menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca Juga: Pramuka UIN KHAS Jember Bangun Kepedulian Sosial Melalui Bakti dan Edukasi di Bondowoso
Melalui proses learning by doing, konsep belajar sambil melakukan, mendorong pramuka menjadi problem solver. Sistem Among yang diajarkan Kihajar Dewantara menjadi roh kepramukaan yang mengedepankan nilai-nilai pendidikan dalam aktivitasnya dan mengutamakan pendidikan nilai dalam proses pembinaannya.
Gerakan Pramuka mendasarkan pada Pancasila dengan Kode Kehormatan Satya dan Darma Pramuka. Pramuka memproses anggotanya menjadi Generasi K3 (karakter, ketrampilan, dan kebangsaan). Mencapainya melalui Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat Kecakapan Khusus (SKK) tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 27.
Sementara pencapaian SKU dan SKK menggunakan alat yang namanya ketrampilan dan teknik kepramukaan. semua kegiatan bermakna alat, tujuannya adalah akulturasi nilai dan budaya bagi pramuka sebagai peserta didik. Bagaimana dengan orang dewasa? kepramukaan merupakan jobs yaitu pengabdian tanpa henti mengantarkan anak muda menjadi generasi berkualitas.
“Saat ini kita menghadapi tantangan yang sangat kompleks. Arus digitalisasi global, disrupsi teknologi informasi, hingga berbagai ancaman sosial: judi online, bullying, penyalahgunaan narkoba, tawuran pelajar, pornografi hingga masuknya budaya asing yang dapat mengikis semangat gotong-royong serta nasionalisme generasi muda. Ruang inilah yang akan diisi Gerakan Pramuka”, demikian pesan Kak Budi Waseso (Ketua Kwarnas).
Akhirnya dapat ditarik 3 poin penting dari peringatan Hari Pramuka ke-61 tahun, Pertama dibutuhkan revisi UUGP untuk menegakkan marwah Keppres 238/1961. Sehingga terbitnya UUGP yang secara hierarki kedudukan hukumnya lebih tinggi dari Keprres tidak mereduksi kekuatan atas fungsi 'tunggal' bagi GP.
Sehingga tidak menimbulkan multitafsir atas sebuah regulasi turunan dengan bunyi teks “Pramuka dan kepanduan lainnya”. Kedua, tujuan, prinsip dasar nilai dan metode kepramukaan yang terus dilakukan pengembangan sesuai kebutuhan zaman dan tantangan global semakin menempatkan Gerakan Pramuka sebagai organisasi yang ideal bagi generasi muda khususnya rentang usia 7-25 tahun.
Dalam Gerakan Pramuka pula orang dewasa mengabdi untuk membentuk generasi muda yang mandiri, berjiwa sukarela, berpandangan nonpolitis yang berorientasi kebangsaan.
Ketiga, menegaskan peran strategis Gerakan Pramuka dalam mendorong kolaborasi lintas sektor. Gerakan Pramuka yang secara kelembagaan bersifat nonpolitik memungkinkan semua anak bangsa berhimpun di dalamnya.
Pramuka bergandengan tangan dengan semangat merah putih sebagaimana hasduk yang dikalungkan di leher. Mari kita perkuat Gerakan Pramuka secara komprehensif. Jayalah Pramuka.
*) Penulis adalah Andalan Nasional Organisasi & Hukum, Waka Kwarcab Pramuka Lumajang, dan Akademisi ITB Widya Gama Lumajang.
Editor : Sidkin