Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Maqāṣid Syariah dan Amanah DPR, Sebuah Kritik Sosial, OPINI: Abdul Wasik, Dosen IAI At Taqwa Bondowoso , Pengurus RMI NU Jawa Timur

Dwi Siswanto • Kamis, 4 September 2025 | 16:45 WIB
Opini oleh Abdul Wasik, Pengurus Rabithah Ma
Opini oleh Abdul Wasik, Pengurus Rabithah Ma

 Gelombang demonstrasi yang terjadi pada 25 Agustus 2025 di depan Gedung DPR tidak bisa dipandang sebagai ledakan emosional semata. Aksi itu merupakan puncak dari akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap sikap wakilnya.

Pemicu utamanya adalah pernyataan seorang anggota DPR yang dinilai merendahkan publik, ditambah isu kenaikan tunjangan hingga lebih dari Rp100 juta per bulan.

Di tengah kondisi ekonomi yang berat PHK massal, tekanan pajak, dan melemahnya daya beli—isu tersebut menyulut kemarahan dan menjelma menjadi protes besar, bahkan berujung pada tuntutan ekstrem: pembubaran DPR.

Demonstrasi yang melibatkan pelajar, buruh, aktivis, hingga pengemudi ojek online sempat diwarnai kericuhan. Bentrokan dengan aparat mengakibatkan kerusakan fasilitas umum.

Lebih tragis, seorang pengemudi ojek online meninggal dunia akibat insiden dengan kendaraan Brimob.

Peristiwa ini memperlihatkan bahwa krisis representasi DPR bukan hanya menyangkut masalah politik, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan.

Pernyataan Ketua DPR Puan Maharani bahwa aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang ada dinilai banyak pihak terlalu prosedural, sehingga belum menyentuh inti persoalan: keadilan dan keberpihakan kepada rakyat.

 Baca Juga: Mengapa SMKN 4 Jember Terapkan Pembelajaran Daring? Ini Penjelasan Kepala Sekolah

Amanah yang Terlupakan

Dalam perspektif Islam, posisi wakil rakyat adalah sebuah amanah besar.

Al-Qur’an mengingatkan: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil” (QS. An-Nisā’: 58).

DPR sejatinya dipilih bukan untuk menikmati fasilitas istimewa, melainkan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Ketika amanah itu diabaikan, hilangnya kepercayaan publik adalah konsekuensi yang wajar.

Baca Juga: Antisipasi Salon Horeg Jilid Dua Dalam Perayaan HUT RI, Opini: Abdul Wasik, Pengurus RMI NU Jatim dan Dosen IAI At-Taqwa Bondowoso

Dari sudut sosial, fenomena ini menunjukkan adanya krisis representasi. Lembaga yang semestinya menjadi jembatan antara rakyat dan negara justru kian jauh dari denyut kehidupan masyarakat.

Ketimpangan kesejahteraan antara anggota dewan dengan rakyat kebanyakan melahirkan social grievance—ketidakpuasan kolektif yang akhirnya meledak dalam bentuk aksi massa.

Tidak mengherankan apabila aspirasi ekonomi rakyat bertransformasi menjadi tuntutan politik keras: “Bubarkan DPR!”

 Lima Maqāṣid yang Terkoyak

Dalam tradisi Islam, maqāṣid al-syarī‘ah menekankan bahwa setiap kebijakan harus diarahkan untuk menjaga lima hal mendasar: harta, jiwa, akal, martabat, dan agama (nilai moral). Ironisnya, dalam kasus DPR, kelima aspek ini justru tercederai sekaligus.

Pertama, Hif al-Māl (Menjaga Harta Publik). Tunjangan DPR yang sangat besar di tengah kesulitan rakyat dinilai sebagai bentuk isrāf (pemborosan).

Kebijakan semacam ini bukan melindungi kesejahteraan publik, tetapi justru memperlebar kesenjangan sosial.

Apalagi ditengah-tengah kesulitan ekonomi rakyat, tapi justru anggita DPR dengan bangganya melakukan kunjungan keluar negeri yang seakan-akan hanya menjual penderitaan rakyat.

Kedua, Hif al-Nafs (Menjaga Jiwa). Tewasnya seorang pengemudi ojek online dalam demonstrasi menjadi bukti nyata bahwa keselamatan rakyat tidak terjamin.

Politik yang berujung pada hilangnya nyawa jelas bertentangan dengan prinsip syariah. Dan hal ini terkadang sering terjadi ketika rakyat menuntut keadilan maka nyawa yang menjadi taruhan.

Ketiga, Hif al-‘Ird (Menjaga Martabat). Ucapan anggota DPR yang merendahkan rakyat mencederai kehormatan publik.

Padahal maqāṣid mengajarkan pentingnya menjaga harkat dan martabat setiap manusia, apalagi rakyat, yang semestinya menjadi raja yang harus dihormati karena ia sebagai pemberi amanah, sementara anggota DPR adalah wakil rakyat yang seharusnya menghormati.

Baca Juga: Apa itu 17+8 ? yang Ramai adi Sorotan di Media Sosial, Apa Ada Kaitannya dengan Demo?

Keempat, Hif al-‘Aql (Menjaga Akal/Nalar). Komunikasi politik yang tidak transparan dan defensif terkait isu tunjangan hanya menambah kebingungan publik.

Ini memunculkan ketidakpercayaan sekaligus merusak nalar sehat masyarakat terhadap lembaga negara.

Kelima, Hif al-Dīn (Menjaga Agama/Nilai Moral). Agama menekankan amanah, keadilan, tanggung jawab dan etika / moral.

Ketika DPR lebih sibuk mengurus kepentingannya daripada memperjuangkan rakyat, nilai-nilai moral tersebut terkikis, dan hal ini merusak integritas kehidupan berbangsa, terlebih etika dan moral tidak lagi menjadi karakter penghuni senayan, maka jangan salahkan rakyat ketika hendak memperbaikinya.

 Baca Juga: Tegas Prabowo: Demi Allah Saya Tidak Akan Mundur Sepetakpun, Siap Lawan Mafia dan Koruptor

Pelajaran dan Jalan Pulang

Gus Dur pernah melontarkan kritik jenaka bahwa DPR tak ubahnya taman kanak-kanak: ribut saja kerjanya.

Kini sindiran itu terasa relevan, ketika rakyat melihat dewan gagal menjaga amanah.

Namun, tuntutan pembubaran sebenarnya bukanlah keinginan untuk meruntuhkan demokrasi, melainkan sebuah peringatan keras agar DPR kembali ke jalur yang benar.

Langkah untuk memulihkan legitimasi bukan sekadar ucapan normatif, melainkan tindakan nyata: transparansi penghasilan, peninjauan kembali tunjangan, pola hidup sederhana, serta sikap rendah hati di hadapan rakyat.

Pada akhirnya, baik secara agama maupun sosial, lembaga yang mengkhianati amanah dan keadilan akan kehilangan legitimasi moral. Di hadapan Allah dan rakyat, amanah adalah tanggung jawab yang tidak dapat ditawar.

Siapa yang melanggar maqāṣid, hakikatnya telah kehilangan keabsahan, meskipun secara hukum masih duduk di kursi kekuasaan.

Penulis adalah Dosen IAI At-Taqwa Bondowoso, Pengurus RMI NU Jawa Timur

Editor : Dwi Siswanto
#demonstrasi #gedung dpr #dpr #phk masal #IAI At Taqwa Bondowoso #bondowoso