KABAR gembira bagi masyarakat Jember dan sekitarnya, Bappenas memproyeksikan kebutuhan revitalisasi sekolah sebesar Rp 571,6 triliun dalam periode 2025–2029. Angka ini mencakup perbaikan sekolah rusak sekaligus pembangunan Unit Sekolah Baru (USB).
Pada tahun 2025, Kemendikdasmen di bawah Prof. Abdul Mu’ti menargetkan 10.440 satuan pendidikan menjadi sasaran revitalisasi. Ini tentu saja juga angin segar bagi masyarakat Jember dan sekitarnya, terutama para pemangku pendidikan karena diharapkan bisa memenuhi kebutuhan perbaikan infrastruktur di Jember dan wilayah Tapal Kuda yang sudah urgen.
Menurut keterangan Bupati Jember Muhammad Fawait, pada pertengahan tahun 2025, hanya di Kabupaten Jember saja 1.500 sekolah dilaporkan dalam kondisi rusak berat dan sedang.
Ditambah daerah Tapal Kuda lain seperti; Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, Probolinggo, Pasuruan, Lumajang, perkiraan kumulatif jumlah sekolah yang dilaporkan rusak periode 2024-2025 sekitar 1.882. Suatu jumlah yang sangat besar.
Padahal, UUD 1945 menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu.
Untuk menjawab kesenjangan antara harapan dan kenyataan itu, pemerintah menetapkan program Revitalisasi Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan sebagai prioritas nasional, sejalan dengan Asta Cita ke-4 Presiden Prabowo Subianto: memperkuat pembangunan SDM, pendidikan, kesehatan, dan kesetaraan.
Program ini bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan investasi strategis untuk menyiapkan generasi cerdas dan berbudi.
Pembangunan fisik sekolah adalah prasyarat untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, menumbuhkan semangat belajar, dan memotivasi para pendidik.
Di atas kertas cukup bagus, komitmen Presiden Prabowo menekankan, “tidak boleh ada sekolah yang atapnya runtuh, dan tidak boleh ada sekolah tanpa WC.” Ini bukan retorika politik, melainkan komitmen nyata untuk mengatasi masalah mendasar yang telah lama membelenggu dunia pendidikan.
Karena itu, berdasarkan dokumen dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di bawah Prof Abdul Mu’ti, anggaran yang disiapkan untuk program ini mencapai sekitar Rp 17 triliun, dengan target merevitalisasi lebih dari 11.000 hingga 22.000 sekolah.
Anggaran ini merupakan bagian dari alokasi dana pendidikan dalam APBN 2025 yang mencapai 22 persen, sebuah angka yang diklaim sebagai yang tertinggi dalam sejarah Republik Indonesia.
Cara Mempermudah Perolehan Dana Revitalisasi
Proses pengajuan dan perolehan dana revitalisasi sekolah dapat dipermudah dengan memastikan beberapa hal kunci, yang sebagian besar berkaitan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan kelengkapan dokumen.
Pertama, perbarui data dapodik secara akurat. Ini adalah langkah paling krusial. Seperti kasus yang terjadi di Jember, sekolah yang tidak memperbarui data kerusakan secara akurat di Dapodik akan kesulitan mendapatkan alokasi dana.
Pastikan setiap kerusakan, baik ringan maupun berat, tercatat dengan benar.
Selanjutnya, siapkan dokumen administratif dan teknis; memahami skema pencairan dana; dan bentuk panitia pembangunan yang kompeten.
Pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang memiliki integritas dan kompetensi sangat penting. P2SP akan bertanggung jawab atas pengelolaan teknis, administrasi, dan keuangan.
Memiliki anggota dengan pengalaman di bidang konstruksi akan sangat membantu dalam menyusun RAB yang realistis dan melaksanakan pembangunan dengan efektif.
Mekanisme Swakelola dan Perputaran Ekonomi Lokal
Revitalisasi sekolah dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, di mana dana dikelola langsung oleh sekolah dengan melibatkan masyarakat sekitar. Model ini punya keunggulan: transparan, hemat biaya, sekaligus mendorong perputaran ekonomi lokal karena bahan bangunan dan tenaga kerja diperoleh dari daerah setempat.
Untuk itu, dibentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang melibatkan masyarakat, didampingi tim teknis dari Dinas Pendidikan, perguruan tinggi, dan Kementerian. Pendampingan teknis diperlukan agar mutu bangunan sesuai standar, tidak asal-asalan.
Risiko dan Catatan Kritis: Akuntabilitas dan Pengawasan
Meski program ini menjanjikan, tantangan implementasi tidak kecil. Mekanisme cash transfer langsung ke sekolah tetap berisiko menimbulkan penyalahgunaan dana bila akuntabilitas lemah.
Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di masa lalu bisa menjadi pelajaran penting: tanpa pengawasan ketat, kebijakan bagus sekalipun bisa berubah menjadi ladang penyimpangan.
Karena itu, ada beberapa catatan penting agar program revitalisasi sekolah berjalan sesuai tujuan. Mengingat skala dan dananya yang masif, pengawasan tidak bisa lagi seadanya.
Untuk memastikan program ini sukses, implementasi harus didukung oleh tiga pilar utama: standar yang jelas, audit yang komprehensif, dan partisipasi publik yang kuat.
Revitalisasi bukan sekadar perbaikan kosmetik. Diperlukan Standar Revitalisasi Sekolah yang jelas dan terukur, meliputi: standar mutu bangunan; standar keselamatan dan higienitas; dan standar ruang pembelajaran.
Audit keuangan dan audit sosial, pengawasan ini harus dilakukan dengan pendekatan ganda. Di antaranya, audit keuangan: Inspektorat daerah, BPK, dan lembaga independen harus dilibatkan sejak awal.
Audit mendadak dan berkala perlu dilakukan di lapangan, bukan hanya audit laporan di kantor. Pemanfaatan teknologi blockchain atau sistem digital terpadu juga bisa dipertimbangkan untuk melacak setiap rupiah dana yang masuk dan keluar, sehingga jejaknya tidak bisa dihapus.
Audit sosial: Ini adalah langkah inovatif yang mengukur dampak program dari sudut pandang masyarakat.
Audit ini bisa dilakukan melalui survei kepuasan masyarakat, siswa, guru, dan semua pemangku pendidikan, forum diskusi terbuka, atau pusat pengaduan (complaint center) terpusat.
Sistem pengaduan dan partisipasi publik: kehadiran pusat pengaduan yang mudah diakses menjadi elemen krusial. Ini bisa berupa platform daring atau nomor kontak yang dikelola oleh tim independen.
Warga, guru, atau komite sekolah dapat melaporkan temuan penyimpangan, kekurangan mutu, atau bahkan praktik pungli secara anonim. Laporan ini harus ditindaklanjuti dengan cepat dan transparan.
Selain itu, partisipasi masyarakat harus menjadi tulang punggung pengawasan. Orang tua siswa, komite sekolah, dan tokoh masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton.
Mereka harus diberi peran aktif dalam Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dilatih untuk memahami standar, dan diberi hak untuk mengawasi langsung. Tanpa peran aktif mereka, pengawasan hanya akan bergantung pada birokrasi yang seringkali rentan.
*) Penulis adalah Peneliti Senior Institute for Strategic and Development Studies (ISDS), pernah sebagai Staf Ahli Pusat Pengkajian MPRRI tahun 2005, Staf Ahli DPRRI 2009 dan Tim Ahli DPDRI 2013.
Editor : Dwi Siswanto