PERISTIWA tragis yang menimpa pondok pesantren Al Khozini Buduran Sidoarjo pada 29 September 2025 menjadi tragedi yang memilukan bagi kita semua. Berdasarkan laporan media, tak kurang dari 150 santri menjadi korban dalam tragedi runtuhnya bangunan mushola di lingkungan pesantren.
Hingga Minggu sore (05/10) korban yang ditemukan meninggal dunia terus bertambah mencapai 46 orang. Kenyataan ini tentu bukanlah keinginan semua pihak.
Namun benarkah kejadian ini tak lebih dari sekedar ketidaksengajaan sebagai perantara takdir Tuhan?
Pentingnya standarisasi mutu infrastruktur pesantren seharusnya menjadi perhatian sejak lama. Indonesia sebagai negara dengan jumlah pesantren yang sangat besar, perlu banyak belajar dari peristiwa-peristiwa serupa yang pernah terjadi di dunia pendidikan.
Contohnya, kasus runtuhnya tembok penyangga tandon air di Pondok Modern Darussalam Gontor Magelang pada 25 April 2025 yang menimpa puluhan santri dan menewaskan 4 orang di lokasi kejadian. Sebelumnya, ada kasus runtuhnya bangunan sekolah yang terjadi di SDN Gentong Pasuruan pada 5 November 2019.
Kasus ini menyebabkan satu guru dan satu siswa meninggal dunia dan belasan siswa lainnya terluka.
Peristiwa tragis itu terjadi karena atap gedung bagian depan yang terdiri dari empat ruang kelas ambruk saat proses belajar-mengajar berlangsung.
Kasus-kasus semacam ini bukan semata disebabkan kesalahan teknis konstruksi, melainkan juga gagalnya fungsi manajemen di lembaga pendidikan, khususnya pada aspek perencanaan (planning) dan pengawasan (controlling).
Sejatinya, keberhasilan lembaga pendidikan tergantung pada keseimbangan fungsi-fungsi manajemennya.
Tak sekedar berperan dalam mengatur kegiatan yang sifatnya administratif, manajemen memegang peran sangat penting pencapaian mutu pendidikan secara keseluruhan.
Namun, sayangnya lembaga pendidikan berbasis pesantren seringkali tidak memiliki rencana pengelolaan infrastruktur yang terdokumentasi dengan baik serta masih minim pengawasan eksternal.
Baca Juga: Isu Cerai Mengemuka: Rumah Tangga Deddy Corbuzier & Sabrina Chairunnisa Disorot Publik
Di Indonesia, masih banyak pesantren yang mengabaikan prinsip-prinsip manajemen. Misalnya ditinjau dari prinsip planning, pembangunan pondok pesantren seringkali tidak disertai dengan studi kelayakan bangunan dan perencanaan jangka panjang untuk sarana ibadah dan belajar.
Akibatnya, pengelolaan infrastruktur menjadi reaktif, hanya merespons ketika masalah muncul saja, dan tidak berkelanjutan.
Selain persoalan perencanaan, tahap pengorganisasian (organizing) juga sering menjadi titik lemah yang berakibat fatal.
Tidak ada struktur dan pembagian tugas yang jelas serta tidak ada Standard Operational Procedure dalam pembangunan.
Akibatnya, pekerjaan teknis diserahkan pada pihak yang tidak kompeten, proses berjalan tanpa pengawasan, tanggung jawab menjadi buram, dan hasil bangunan berisiko gagal fungsi.
Yang tak kalah penting yakni prinsip pelaksanaan (actuating), di mana pembangunan gedung dilakukan spontan atas dasar kebutuhan.
Tanpa adanya tenaga profesional, pembangunan sering dilakukan berdasarkan feeling atau kebiasaan tukang.
Dampaknya ialah risiko keselamatan dan kegagalan struktur bangunan dikarenakan struktur bangunan tidak sesuai standar beban atau kualitas bahan material yang tidak terkontrol. Bukannya efisien, malah mengakibatkan pengeluaran bertambah untuk perbaikan.
Tahap terakhir yakni controlling. Banyak pesantren di Indonesia yang tidak pernah melakukan audit infrastruktur secara berkala. Diperparah lagi, tidak dilengkapi dengan standar keselamatan bangunan untuk kegiatan pendidikan.
Akibatnya, lagi-lagi keselamatan santri jadi terabaikan. Pesantren hanya dianggap “aman secara spiritual”, padahal juga harus tunduk pada prinsip profesionalisme dan standar keamanan yang berlaku.
Pengawasan fisik terhadap bangunan dan fasilitas juga merupakan bagian dari tanggung jawab hukum lembaga pendidikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung.
Dalam UU RI No. 28 Tahun 2002, pemerintah menegaskan bahwa setiap bangunan harus memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Ketentuan ini kemudian diperjelas dalam PP No. 36 Tahun 2005, yang mewajibkan adanya perizinan, pengawasan teknis, dan sertifikat laik fungsi (SLF) sebelum bangunan digunakan.
Artinya, setiap lembaga pendidikan, termasuk pesantren, tidak boleh mengabaikan aspek hukum dalam membangun atau memanfaatkan infrastruktur, serta mempunyai kewajiban yang jelas untuk menjamin keselamatan bangunan.
Menyikapi permasalahan ini, Kementerian Agama maupun pemerintah daerah punya peran penting untuk melakukan pendataan secara menyeluruh, mengaudit, dan menertibkan kelayakan infrastruktur yang ada di pesantren.
Sebagaimana diberitakan di media, Presiden Prabowo juga telah memerintahkan audit menyeluruh di seluruh pesantren.
Pemerintah juga harus memperkuat sistem regulasi yang mengatur standar teknis infrastruktur pesantren, sebagaimana yang sudah diterapkan di sekolah-sekolah formal melalui adanya Permendikbud. Bila perlu, pesantren harus mulai membentuk unit manajemen fasilitas dan infrastruktur.
Tragedi seperti ini adalah peringatan keras bagi kita semua, bahwa manajemen pendidikan tidak boleh sekedar berhenti pada kurikulum dan nilai-nilai religius semata, tetapi juga harus bisa menjamin keselamatan jiwa peserta didik.
Karena keselamatan santri bukan sekadar urusan teknis bangunan, tapi wujud tanggung jawab moral dan manajerial.
Maka dari itu, pentingnya membangun budaya manajemen yang akuntabel, profesional, dan berorientasi pada mutu harus menjadi komitmen serius pesantren demi keberlangsungannya hari ini dan di masa mendatang.
*Penulis merupakan Dosen pada Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
Editor : Dwi Siswanto