Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Potensi Hilangnya Pertanggungjawaban Pidana atas Ambruknya Ponpes Al Khoziny Buduran Sidoarjo , OPINI: Ach. Fais

Dwi Siswanto • Rabu, 15 Oktober 2025 | 17:00 WIB

Ach. Fais
Ach. Fais
 PONPES Al-Khoziny Buduran Sidoarjo merupakan lembaga pendidikan Islam yang berdiri sekitar tahun 1920-an jauh sebelum Indonesia Merdeka.

Sebagai pondok pesantren salaf, sistem pendanaannya bersumber dari swadaya partisipasi masyarakat melalui infak wali santri, dana SPP bulanan, dan sumbangan sosial. Pembangunan infrastruktur pondok dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan lembaga tanpa melibatkan kontraktor formal. Pola ini mencerminkan model tradisional pesantren salaf yang selama satu abad terakhir menjadi bagian dari warisan sosial masyarakat Indonesia.

Namun, ambruknya salah satu bangunan pondok pesantren ini menimbulkan pertanyaan hukum: apakah pengurus yayasan atau pihak pondok dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP (kealpaan yang menyebabkan kematian), ataukah peristiwa tersebut merupakan risiko struktural akibat ketiadaan sistem pembinaan dan pengawasan dari pemerintah daerah terhadap bangunan pendidikan nonformal?

Menurut Moeljatno (1983), kelalaian merupakan bentuk kesalahan di mana pelaku tidak bermaksud menimbulkan akibat, tetapi akibat tersebut muncul karena kurang hati-hati atau lalai mengambil langkah pencegahan.

Dalam hukum pidana Indonesia, culpa memiliki dua unsur utama. Pertama Unsur objektif, yakni adanya perbuatan yang tidak sesuai dengan standar kehati-hatian yang diharapkan oleh hukum. Yang kedua Unsur subjektif, yaitu keadaan batin pelaku yang menyadari atau seharusnya menyadari potensi bahaya dari tindakannya.

Dalam Pasal 359 KUHP, pertanggungjawaban pidana atas kelalaian hanya berlaku apabila terpenuhi hubungan kausal langsung antara tindakan lalai dengan akibat yang timbul (mati atau luka berat).

Namun, Mahkamah Agung dalam beberapa putusan antara lain Putusan MA Nomor 1294 K/Pid/1996 menegaskan bahwa tidak setiap kelalaian dapat dipidana.

Kelalaian haruslah bersifat culpa lata (kelalaian berat) dan bukan culpa levis (kelalaian ringan), serta harus memenuhi ukuran objektif bahwa akibat tersebut dapat dihindari oleh orang yang berhati-hati dalam kondisi serupa.

Keberadaan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang kini digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021 merupakan instrument administratif, bukan pidana.

Ketentuan ini berfungsi untuk memastikan aspek keselamatan dan tata ruang, bukan untuk menilai kesalahan individu.

Dengan demikian, ketiadaan IMB/PBG pada bangunan pesantren tidak serta merta membuktikan kelalaian pidana, kecuali dapat dibuktikan bahwa pengurus mengetahui kewajiban tersebut dan secara sengaja mengabaikannya.

Dalam konteks pondok pesantren salaf, hal ini sulit dibuktikan karena keterbatasan literasi administratif dan ketiadaan bimbingan dari instansi pemerintah daerah

Baca Juga: PARENTING VOC : Anak Lebih Disiplin, tapi……Berikut Penjelasannya

Aspek Struktural dan Tanggung Jawab Negara

Menurut Teori Negara Kesejahteraan (Welfare State), negara berkewajiban menjamin keselamatan dan kesejahteraan warga negara, termasuk melalui penyelenggaraan pendidikan yang layak dan aman. Kewajiban ini tercermin di antaranya pertama Pasal 28C dan 31 UUD 1945 yang menjamin hak atas pendidikan.

Kedua Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah memberikan dukungan terhadap sarana dan prasarana pesantren.

Dan ketiga Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam pengawasan mutu fasilitas pendidikan.

Apabila instansi terkait (misalnya Dinas Pendidikan, Dinas Cipta Karya, atau Dinas PU) tidak menjalankan fungsi pembinaan, maka kelalaian sistemik ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi struktural, bukan kesalahan individu pihak pesantren.

Dalam analisis yuridis terhadap kasus Ponpes Al-Khoziny, tidak ditemukan indikasi adanya unsur dolus (kesengajaan) dalam pembangunan maupun perawatan bangunan pondok. Pihak pesantren tidak memiliki niat atau pengetahuan teknis untuk menimbulkan bahaya, melainkan menjalankan pembangunan sesuai kemampuan dana swadaya. Karena itu, unsur subjektif dari culpa tidak terpenuhi.

Dalam praktik yurisprudensi, pengurus lembaga hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila dapat dipastikan bahwa ia mengetahui risiko bahaya dan tetap membiarkan kondisi berbahaya tersebut. (lihat Putusan MA Nomor 1044 K/Pid/2008 tentang kelalaian kontraktor).

Sementara, dilihat dari aspek kausalitas dan kewajiban kehati-hatian. Hubungan kausal antara tindakan pesantren dan akibat ambruk harus dibuktikan secara ilmiah.

Jika ambruk disebabkan oleh faktor alam (pelapukan, cuaca, banjir, atau gempa ringan) dan bukan karena perbuatan aktif pihak pesantren, maka unsur kausalitas pidana tidak terpenuhi.

Selain itu, standar “kehati-hatian” (standard of care) harus diukur secara proporsional. Pesantren salaf tidak dapat disamakan dengan lembaga pendidikan modern yang dibiayai negara dan diwajibkan menerapkan standar teknis bangunan tertentu.

Maka, tidak terpenuhinya standar teknis bukan berarti kesalahan pidana, melainkan keterbatasan struktural.

Ketiadaan IMB/PBG lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 16 Tahun 2021, yang sanksinya berupa pembongkaran, penghentian sementara, atau denda administratif.

Baca Juga: Saat Perempuan Mulai Ramaikan Rental PS : Lepas Tawa Bersama Teman hingga Bermain PS Bareng Pasangan

Tidak ada sanksi pidana yang melekat secara langsung pada ketiadaan izin kecuali menimbulkan akibat pidana tambahan (misalnya penipuan atau korupsi dalam penerbitan izin).

Karena itu, tidak memiliki IMB/PBG tidak otomatis menjadikan pengurus pondok dapat dipidana. Apalagi bila pesantren berdiri sejak sebelum adanya regulasi modern tersebut, yang berarti bersifat retroaktif bila dijerat dengan ketentuan baru.

Peran Pemerintah Daerah dalam Pembinaan dan Pengawasan

Pemerintah daerah, sesuai Pasal 28 UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, berkewajiban melakukan pembinaan dan pemberdayaan pesantren, termasuk dalam aspek keamanan sarana prasarana.

Ketidakhadiran pemerintah daerah dalam memberikan bimbingan teknis dan pengawasan pembangunan justru menunjukkan kelalaian struktural negara.

Dengan demikian, tanggung jawab hukum tidak semestinya dibebankan sepenuhnya kepada pihak pesantren, tetapi juga pada instansi pemerintah yang lalai melaksanakan fungsi pengawasan.

Secara sosiologis, pondok pesantren merupakan entitas sosial-keagamaan yang berperan besar dalam membangun moral bangsa.

Oleh karena itu, penerapan hukum terhadap lembaga pesantren harus mempertimbangkan asas keadilan substantif (substantial justice), bukan hanya keadilan prosedural.

Sebagaimana ditegaskan oleh Satjipto Rahardjo (2005) dalam konsep hukum progresif, hukum tidak boleh memenjarakan nilai kemanusiaan.

Dalam konteks ini, pemidanaan terhadap pengurus pesantren yang tidak memiliki niat jahat justru akan menimbulkan ketidakadilan sosial dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa: Pertama, Tidak terdapat unsur kesengajaan (dolus) maupun kealpaan (culpa lata) pada pihak pengurus Pondok Pesantren Al-Khoziny Buduran.

Kedua, Pembangunan dilakukan secara swadaya, bertahap, dan tanpa keterlibatan kontraktor profesional, sehingga standar teknis yang digunakan bersifat tradisional dan tidak dapat dinilai sama dengan lembaga pendidikan modern.

Ketiga, Ketiadaan IMB/PBG hanya merupakan pelanggaran administratif, bukan tindak pidana.

Keempat, Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab hukum dan moral dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi teknis terhadap bangunan pesantren sebagaimana mandat UU No. 18 Tahun 2019.

Kelima, Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana dalam kasus ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny tidak dapat dikenakan kepada pengurus yayasan, melainkan perlu dilihat sebagai persoalan sistemik yang harus diselesaikan melalui kebijakan pembinaan dan regulasi teknis bangunan pesantren di masa depan.

*) Penulis adalah Advokat YBH Satu Rumah dan Akademisi.

Editor : Dwi Siswanto
#ambruk #sidoarjo #Salaf #Ponpes Al Khoziny Buduran Sidoarjo #Pondok Pesantrean #wali santri