Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Lumbung Pangan yang Terbakar: Ironi Perlindungan & Pemberdayaan Petani, Opini: Lukman Wijaya Baratha, Litbang HKTI Jember dan Dosen Unej

Dwi Siswanto • Jumat, 24 Oktober 2025 | 01:00 WIB

 

 

Lukman Wijaya Baratha
Lukman Wijaya Baratha

Pembakaran lumbung- lumbung padi tiap kabupaten oleh mata-mata VOC disepanjang rute penyerbuan Sultan Agung ke Batavia mungkin tampak trivia dalam kisah inti intrik politik di masa lalu yang berpuncak pada penghukuman Tumenggung Endranata karena terlibat dalam rencana sabotase tersebut.

Terlepas dari bagaimana kisah pembakaran tersebut tampak berada dipinggir perhatian utama, terdapat sebuah bingkai raksasa yang membentuk basis struktur sosial, budaya dan ekonomi masyarakat saat itu dan menjadi latar peristiwa yang berjalin-kelindan dengan kondisi hari ini, yaitu: tata kelola pertanian dan petani.

Mempertautkannya dengan kajian klasik tentang pertanian di era Indonesia modern, involusi pertanian oleh Geertz (1963) dan sistem perdagangan dan distribusi hasil pertanian melalui KUD (Koperasi Unit Desa) oleh Hayami & Kawagoe (1993) untuk memahami jalinannya dengan kondisi hari ini sebagai misal, mengetengahkan sebuah kenyataan bahwa sekian abad sejak era Mataram Islam, kebijakan tentang petani dan pertanian tidak dapat dipisahkan dari makna arah perkembangan kebijakan negara.

Selama 25 tahun terakhir pasca Orde Baru, kebijakan pertanian negara tampak melemah dan berkembangnya privatisasi daya dukung utama pertanian, hal ini menyudutkan bahkan mendesak posisi petani sebagai subyek yang tidak mampu lagi dikenali dan berbicara secara mandiri dalam peta kemandirian pangan nasional.

Lantas bagaimana kita dapat mengenali situasi sulit tersebut dalam kehidupan kita baik disadar imaupun tanpa disadari selalu terhubung dengan dinamika perkembangan pertanian?

Disebut sebagai potensi daerah Kabupaten Jember, jika dapat dikatakan demikian, namun diabaikan dan tidak dikelola untuk bertaut erat dengan agenda lain.

Dikenal sebagai lumbung padi Jawa Timur, tentu saja meletakkan makna tersebut pada Kabupaten Jember tidak semata hanya pada jumlah produksi pertahunnya namun juga harus memperhatikan tingkat kesejahteraan petani yang berada diujung tombak pengelolahannya.

Melihat Kabupaten Jember hari ini dapat kita mulai dari apa yang terjadi selama hampir satu dekade terakhir saat UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tidak mampu menjadi dasar kuat bagi Pemerintah Daerah untuk membuat kebijakan yang pro terhadap kebutuhan petani.

Jika mengikuti pendapat Van Der Ploeg (2019), petani pada dasarnya menginginkan keseimbangan antara jerih payah dengan faedah, bahwa hasil kerja keras mereka setara dengan hasil yang mereka capai.

Kondisi faktualnya tidak demikian, daya dukung pertanian oleh pemerintah dan perusahaan yang cenderung abai dan keterlemparan petani kedalam suatu kondisi eksistensial yang pelik, hingga tumbuhnya ketidak percayaan atas profesi mereka oleh anak-anak mereka sendiri; sebuah posisi sosial yang tampaknya dibiarkan sekarat dan dilupakan saat mati.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Kejari Jember Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Korupsi Sosraperda

Terdapat beberapa poin yang bisa kita kaitkan dengan potensi pertanian di Kabupaten Jember dan langkah masa depan yang harus dilakukan. Poin-poin dibawah ini akan terus bertambah dan berkembang seiring dengan semakin menguatkan peran serta lembaga petani dalam perumusan program pemerintah daerah.

Pertama, irigasi dan sarana pendukung pertanian. Sulitnya akses terhadap air dan nyaris tidak ada pemeliharaan dan pembangunan infrastruktur irigasi baru yang signifikan menampakan sejumlah masalah petani. Dibeberapa wilayah harus membuat sumur, sebagian lagi petani harus mengeluarkan biaya untuk mengairi lahan mereka. Sedangkan potensi sumber air yang berasal dari mata air dan sungai cukup besar.

Alangkah baiknya jika pengelolaan air untuk pertanian juga memperhatikan aspek yang cukup luas dan keterlibatan berbagai pihak. Tidak hanya membebankan pada dinas PU untuk pemeliharaan dan pembangunan saluran dan sumber air namun juga mengelola yang telah ada yang memang seharusnya terus mengembangkan daya dukung infrastruktur pertanian, seperti membangun dam baru, saluran irigasi baru bahkan jika membayangkan potensi jangka panjang maka Kabupaten Jember membutuhkan bendungan yang tidak hanya untuk pertanian tetapi juga pengendali banjir dan sumber daya listrik.

Selain itu menjaga sumber-sumber air dari mata air yang terdapat dibanyak wilayah privat maupun publik bagian utara dan timur Kabupaten Jember adalah dengan mencegahnya untuk tidak dikomersialisasi.

Bagi mata air dilahan milik negara yang tampak jelas selama ini menjadi sandaran masyarakat untuk pengairan lahan dan kebutuhan rumah tangga perlu dikelola sebagai milik komunitas atau pemerintah dengan mempertahankan fungsi publiknya. Namun jika mata air tersebut berada dalam kepemilikan privat, sudah selayaknya pemerintah perlu bekerja sama dengan pihak yang memiliki ortoritas keagamaan dan budaya dimasyarakat.

Tidak hanya membuat regulasi yang mencegah pengambil alihan mata air tersebut untuk kepentingan privat dan komersialisasi namun juga membangun infrastruktur pendukungnya bagi kepentingan publik. Sedangkan peran otoritas agama dan budaya adalah sebagai pihak yang melihat dimensi kemaslahatan air sebagai sarana produksi yang harus dikelola oleh komunitas demi kepentingan publik.

Jika HKTI, Pemerintah Kabupaten Jember, dan ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah bekerja sama untuk mulai untuk mendorong diskurus di masyarakat tentang waqaf sarana produksi yang dikelola komunitas; maka kita akan melihat sebuah pengejawantahan tanggung jawab pertanian, lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat sebagai sebuah kepentingan multidimensi yang berujung pada pemerataan akses dan kemanfaatan.

Waqaf sarana produksi akan menjadi keniscyaan dimasa depan ketika ketahanan pangan menjadikan peran masyarakat menjadi bagian utama pelaksanaannya. Secara sosiologis hal ini akan mengembangkan struktur budaya tradisional masyarakat di pulau Jawa dalam pengelolaan hak komunitas yang telah hilang, yaitu melalui hak ulayat atau adat.

Dengan semakin bergesernya dinamika masyarakat maka legitimasi tersebut akan memuwujud dalam skema baru namun masih mempertahankan substansi tradisionalnya.

Kedua, keluhan yang hampir menjadi cukup jamak ketika membicarakan pertanian, yaitu tentang: pupuk, pasar dan benih. Beberapa dekade lalu kritik terhadap involusi pertanian adalah ketika inovasi teknologi untuk mengatasi keterbatasan tata kelola pertanian tidak menghasilkan

kemakmuran pada petani dan justru pada hadirnya kemiskinan petani, eksploitasi sumber daya dan kegagalan dalam mengelola komoditas untuk masuk ke pasar. Logika yang selama ini berkembang justru pada asumsi yang melihat kelemahan tersebut ada pada perilaku petani yang tidak memahami standar pengelolaan pertanian modern.

Iya tentu saja saya katakan demikian, karena pupuk yang harus mengikuti takaran pemakain yang presisi, benih yang harus membeli dan dilarang menyimpan benih untuk masa tanam selanjutnya, sampai dengan perjuangan tanpa henti bagi petani untuk memproduksi pupuk organik yang murah bagi tanamannya.

Prinsip dasarnya adalah semua hal tersebut menciptakan biaya produksi yang cukup besar bagi petani dan kegagalan panen selalu mudah untuk disebutkan sebagai kegagalan petani meskipun kita mengetahui bahwa pupuk dan benih mereka adalah hasil rekayasa yang dihasilkan oleh industri.

Lingkaran setan ini akan terus berputar dan korbannya selalu yang lemah; petani. Mari kita kembali melihat ke hulu, saat benih dan pupuk adalah hasil rekayasa maka tujuan invosi sesungguhnya terletak pada prinsip untuk kepentingan apa dan siapa hal tersebut dilakukan?

Benih yang ditanam petani kita adalah benih yang direkayasa melalui kemampuan pengetahuan para ilmuwan dan pengalaman petani. Namun mengapa kemudian kemanfaatannya justru berbanding terbalik dengan arah inovasi yang dilakukan?

Kita ubah prinsip dasar inovasi dan pengembangan teknologi pertanian berpihak pada petani, yaitu dengan mendorong Pemerintah Kabupaten Jember untuk melakukan rekayasa benih yang lebih berkualitas dan mengurangi ketergantungannya dengan pupuk. Benih ini secara legal harus menjadi milik pemerintah kabupaten sehingga nantinya dapat di distribusikan gratis kepada petani melalui Koperasi Merah Putih (KMP) atau Bumdes.

Melalui cara ini Pemerintah Kabupaten Jember memiliki keleluasaan dalam mengendalikan harga pasaran benih dan menghindarkan petani dari langkah-langkah kemitraan dengan perusahaan pertanian yang tidak menguntungkan. Selanjutnya adalah dengan memproduksi pupuk organik yang dikelola oleh pemerintah atau bekerja sama dengan pengusaha.

Produksi pupuk organik ini juga harus menjadi solusi bagi permasalahan lain yang ada di Jember yaitu pengelolaan sampah. Tiap hari hampir tak terhitung berapa banyak sampah yang tidak terkelola dengan baik mencemari saluran irigasi dan sumber air.

Bahkan dibeberapa wilayah jika bukan sebagian besar, muncul Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) lokal didesa yang dampak destruktifnya bagi sumber air cukup fatal, meracuni air sumur dan penyakit bagi warga.

Agar tantangan pengelolaan sampah dapat cukup efektif maka diperlukan sebuah mekanisme dimana Kabupaten Jember harus mulai beranjak untuk menjalankan rencana baru dengan membangun Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST).

Rencana ini adalah untuk menghapuskan penumpukan sampah ditiap desa dan memusatkannya pada satu lokasi pengelolaan dilevel kabupaten dan berfokus untuk memproduksi pupuk organik. Jika kemampuan ini dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Jember maka pada satu sisi beban subsidi negara pada pupuk akan berkurang drastis dan petani memperoleh jaminan ketersediaan pupuk dan benih gratis.

Disisi lain kemandirian desa akan segera terwujud dimana KMP dan Bumdes sebagai lumbung pangan yang mendorong program pemerintah seperti MBG sebagai misal, sebagai pasar yang wajib menyerap komoditas pertanian lokal.

Ketiga, pemberdayaan dan regenerasi petani. Tidak dipungkiri terdapat berbagai pihak yang berhubungan dengan sektor pertanian, baik secara langsung maupun tidak. Sayangnya keberadaan berbagai pihak ini ketika memanfaatkan hasil pertanian tidak memberikan

kontribusi sosial secara langsung bagi keberlanjutan pertanian dan nasib petani. Seperti mengambil keuntungan semata dan membiarkan petani terpuruk dan kehancuran ekosistem pertanian.

Langkah ini harus diantisipasi dengan semakin diperkuatnya regulasi pada level Undang-Undang agar kemampuan pihak yang terlibat dalam sektor pertanian baik nasional maupun regional memiliki tanggung jawab langsung dalam hal transfer pengetahuan dan akses teknologi kepada petani melalui program wajib perusahaan yang bekerja sama dalam sektor pertanian.

Program wajib ini harus dibedakan dari tanggung jawab tidak langsung perusahaan kepada petani melalui Corporate Social Responsibility (CSR), karena dengan menjadikan hal ini sebagai kewajiban maka terdapat syarat mutlak bagi perusahaan yang akan terlibat dalam sektor untuk membuat program pemberdayaan petani diluar skenario CSR.

Kewajiban- kewajiban perusahaan ini akan mendorong peran serta generasi muda petani dalam menyerap inovasi teknologi dan adaptasi terhadap perkembangan tata kelola pertanian yang smart. Dengan demikian dukungan perusahaan kepada generasi muda petani bukan lagi bermakna magang, namun sebuah kerja sama yang saling menguntungkan.

Konsekuensinya beban pemerintah daerah dan institusi pendidikan jelas akan lebih ringan dan mampu mengembangkan fokus utama lain untuk semakin mengasah dan melindungi kapasitas petani muda, seperti jaminan modal dan kualitas keilmuan.

Poin-poin besar diatas adalah dasar dari tuntutan agar UU No.19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani harus direvisi agar menjadikan pemerintah daerah seperti Jember mampu memiliki legitimasi dalam menyelaraskan kebijakannya dengan program ketahanan pangan dan pengembangan potensi daerah yang memuat perlindungan terhadap petani yang lebih bermartabat dan membawa pemerataan kemakmuran bagi warganya.

Sekarang mari kita ulik ulang posisi petani dalam lintasan sejarah manusia dan bangsa ini, mereka adalah sebuah posisi sosial yang merefleksikan tiga lintasan waktu: masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang.

Keterikatan situasi hari ini dengan sejarah begitu erat, sehingga sulit mencari artikulasi politik dan sosial paling kuat yang terikat dengan makna tanah air dan nasionalisme tanpa mencarinya dari entitas petani dan pertanian.

Sebagian mungkin telah lupa, sebagian tidak peduli, sebagian lagi mempertahankan jenis pekerjaan mulia ini dalam sunyi dan bekerja sama diantara kalangan mereka sendiri dalam situasi terpuruk.

Generasi muda Jember bisa memiliki kesadaran baru dengan baik dengan mengarahkan jari mereka untuk searching dan mungkin akan terkejut dengan makna dari akronim petani: Penyangga Tatanan Negara Indonesia.

Sebuah makna yang tidak hanya politis tetapi juga sangat mendasar bagi stabilitas sosial, budaya dan ekonomi masyarakat yang mereka tinggali dihari ini, sekaligus bagi masa depan petani muda. Jaga lumbung-lumbung pangan kita agar tidak dibakar. Salam Tani Makmur. Tabik.

Penulis adalah Wakil Ketua Bidang Litbang DPC HKTI Kabupaten Jember & Dosen Sosiologi Universitas Jember

Editor : Dwi Siswanto
#HKTI Jember #jember #VOC #padi #unej #lumbung padi