BERTEMPAT di Ballroom Hotel Santika Premier Gubeng Surabaya, Universitas Kiai Haji Achmad Siddiq Jember sukses menggelar International Conference on Islam Nusantara (ICNARA) ke IV, 27–29 Oktober 2025.
Konferensi tahunan ini menjadi ruang pertemuan diskursif bagi para akademisi, praktisi, dan guru besar dari Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam.
Dengan 177 presenter dari 51 institusi, termasuk 75 peserta luring dan 102 daring, konferensi ini menegaskan peran PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) dan pesantren sebagai simpul penting pembaruan pendidikan Islam di era darurat ekologi.
Sebagai seseorang yang tumbuh di lingkungan pesantren dan kini bergelut di ranah akademik, saya melihat forum seperti ICNARA bukan sekadar ajang selebrasi dan seremoni ilmiah, melainkan ruang refleksi dan sekaligus proyeksi bagi pembangunan masa depan keilmuan Islam.
Di tengah arus globalisasi yang sering kali menempatkan modernitas sebagai ukuran tunggal kemajuan, pesantren hadir sebagai ingatan bahwa kemajuan tanpa etika hanya akan membuat masyarakat kehilangan arah dan tujuan hidup.
Pandangan ini selaras dengan gagasan “modernitas reflektif” Anthony Giddens yang mengatakan bahwa globalisasi tidak boleh hanya dimaknai sebagai kemajuan material, melainkan juga sebagai kesempatan untuk merekonstruksi nilai-nilai moral masyarakat modern.
Mengusung tema “Living Traditions and the Sustainable Future of Pesantren: Education, Ecotheology, and Ethics in the SDGs Era,” ICNARA 2025 mengarahkan perbincangan akademik pada isu bagaimana pesantren dapat berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang tidak hanya berbasis teknologi, tetapi juga berakar pada etika keagamaan dan kesadaran ekologis.
Dengan kekayaan local knowledge-nya, pesantren dapat menjadi ruang reflexive modernity yang akomodatif terhadap perkembangan modernitas tanpa harus kehilangan akar moralitas dan spiritualitasnya.
Bagi saya, tema ini tidak sekadar relevan secara akademik. Tetapi juga dapat menjadi kritik kultural terhadap kecenderungan pengembangan pendidikan Islam yang masih terjebak dalam orientasi birokratik-administratif, namun sering melupakan akar spiritual dan tanggung jawab ekologisnya.
Habermas dalam The Theory of Communicative Action, menegaskan pentingnya mengembalikan rasionalitas pendidikan ke ranah moral dan komunikatif. Dalam konteks PTKI, proyeksi pendidikan Islam penting beranjak dari paradigma teknokratis sentris menuju paradigma yang lebih dialogis dan transformatif.
Pesantren dan Living Tradition
Selain sebagai institusi pendidikan Islam khas Nusantara, pesantren dikenal pula sebagai tradisi yang hidup, tumbuh dan berkembang dinamis dalam kehidupan masyarakat.
Menurut Gus Dur, pesantren sebagai sub-kultur memiliki nilai-nilai dan tradisi yang unik dengan karakternya yang toleran, inklusif dan moderat.
Keikhlasan, kesederhanaan, kemandirian, persaudaraan, dan kebebasan, merupakan sejumlah nilai yang tumbuh dan berkembang serta menjadi tradisi yang berakar kuat dalam dunia pesantren.
Lima asas ini menjadi kerangka etis yang penting untuk terus diinternalisasikan dalam konteks globalisasi dan disrupsi teknologi sekarang ini. Bukan sekadar romantisme nilai masa lalu, kelima nilai fundamental kepesantrenan dapat dikapitalisasi menjadi titik pijak bagi reformulasi epistemologi baru pendidikan Islam.
Keikhlasan dan kesederhanaan misalnya, bisa dibaca sebagai kritik terhadap budaya akademik yang semakin transaksional; kemandirian dan kebebasan menjadi bentuk resistensi terhadap birokratisasi kampus yang sering menumpulkan daya kritis.
Konsep living tradition menegaskan bahwa pesantren tidak berhenti pada pelestarian ajaran klasik, tetapi menjadi wadah dialektika antara iman dan ilmu, moralitas dan rasionalitas.
Dalam perspektif tindakan sosial Max Weber, pesantren dapat dipahami sebagai institusi yang memadukan value rationality (tindakan yang berorientasi pada nilai) dengan instrumental rationality (tindakan berorientasi pada hasil). Sehingga pesantren tidak sekadar mengajarkan dogma, tetapi menanamkan kesadaran moral yang menuntun praktik sosial.
Disinilah pesantren memiliki relevansi mendalam bagi masa depan pembangunan pendidikan Islam; ia bukan sekadar lembaga tradisi, tetapi sistem nilai yang menolak reduksi pendidikan menjadi sekadar pencetak tenaga kerja.
Pesantren mengajarkan bahwa pengetahuan yang sejati adalah pengetahuan yang menumbuhkan kemanusiaan. Dalam terminologi Paulo Freire, pesantren dapat menjadi model pendidikan transformatif yang tidak hanya bermuara pada pengajaran, melainkan membangkitkan kesadaran kritis (conscientização).
Ekoteologi: Kerangka Etika Baru
Salah satu benang merah dari ICNARA 2025 adalah penegasan ecotheology, teologi yang menempatkan relasi manusia dan alam sebagai bingkai tanggung jawab moral. Dalam konteks Islam, konsep ini berpijak pada pandangan Qur’ani tentang manusia sebagai khalifah fil ardh (wakil Tuhan di bumi).
Saya memandang bahwa konsep ekoteologi ini harus dipahami sebagai bentuk teologi praksis. Artinya, keimanan tidak berhenti pada dimensi ritual, tetapi menuntut transformasi perilaku terhadap alam.
Manusia modern sering membicarakan “krisis iklim” dengan bahasa saintifik, tetapi lupa bahwa akar terdalamnya adalah krisis spiritual: manusia kehilangan relasi sakral dengan alam. Hal ini sesuai dengan konsep “spiritual ecology” dari Leslie Sponsel, yang menekankan bahwa dimensi keagamaan dan moral adalah kunci membangun etika ekologis.
Prof. Dr. Frans Wijsen dari Radboud University, Belanda, memaparkan bahwa krisis lingkungan di Indonesia menuntut pendekatan transdisipliner dan ko-kreasi pengetahuan antara sains, agama, dan kearifan lokal.
Ia mengingatkan bahwa hanya sekitar 12 persen masyarakat Indonesia yang memiliki akses air bersih memadai, sementara sebagian besar pesantren belum mengintegrasikan prinsip eco-pesantren dalam sistem pendidikannya.
Pandangan ini sejalan dengan Seyyed Hossein Nasr (1968) dalam Man and Nature, yang menilai krisis ekologis modern sebagai akibat dari sekularisasi ilmu pengetahuan. Nasr menegaskan bahwa solusi ekologis harus dimulai dari rekonstruksi spiritualitas manusia, bukan sekadar reformasi kebijakan lingkungan.
Pesantren, dalam kerangka itu, memiliki potensi besar sebagai ruang pengembangan kesadaran ekologis berbasis nilai-nilai keagamaan.
Jika konsep eco-pesantren mampu diterjemahkan ke dalam kurikulum pendidikan Islam, bukan hanya sebagai kegiatan tambahan, tetapi sebagai paradigma berpikir, maka PTKI dan pesantren berpeluang besar menjadi pelopor lahirnya generasi ekologis yang tidak hanya berilmu, tetapi juga berkesadaran kosmik.
Baca Juga: Kenali Trauma Religius: Ketika Agama Malah Jadi Beban, Bukan Pegangan
Religiusitas dan Aksi Ekologis
Dalam sesi pleno berikutnya, Prof. Iim Halimatusa’diyah (PPIM UIN Jakarta) mengemukakan hasil riset dua tahun tentang religious environmentalism di Indonesia. Ia menemukan bahwa tingkat religiusitas tinggi tidak selalu berbanding lurus dengan perilaku ekologis. Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara dimensi teologis dan praksis sosial umat beragama.
Saya melihat temuan ini sebagai cermin problem besar umat beragama hari ini: kesalehan yang melimpah, tetapi kesadaran sosial yang minim.
Agama sering berhenti di lisan, bukan di laku. Padahal, seperti disebut Ajzen (1991) dalam Theory of Planned Behavior, tindakan manusia ditentukan oleh norma sosial dan persepsi kontrol terhadap perilaku. Maka membangun budaya ekologis di pesantren dan masyarakat menuntut sistem bukan sekadar seruan.
Dalam konteks Islam, ini juga mengingatkan pada konsep ‘amal shalih dalam Al-Qur’an iman yang tidak membuahkan tindakan sosial dianggap kering secara moral. Maka, ekoteologi Islam menuntut keterpaduan iman, ilmu, dan amal sholeh dalam merawat ekologi.
Sementara itu, Prof. Ismail Fajrie Alatas (New York University) menawarkan pembacaan kultural terhadap pesantren sebagai form of life, yakni cara hidup yang berlandaskan ritme, relasi, dan kasih sayang terhadap alam.
Ia menyebut bahwa “krisis iklim adalah krisis imajinasi,” karena masyarakat modern kehilangan kemampuan untuk membayangkan hubungan yang harmonis antara manusia dan alam.
Krisis ekologi sejatinya adalah krisis imajinasi moral. Dunia modern kehilangan kemampuan untuk merasa bersalah kepada bumi. Di titik inilah, pesantren perlu menjadi ruang estetik dan spiritual yang menumbuhkan empati ekologis bukan sekadar pengajian, tetapi praktik hidup yang penuh kesadaran.
Dalam terminologi Charles Taylor, pesantren bisa menjadi arena “re-enchantment” mengembalikan rasa takjub dan kesakralan terhadap alam yang hilang dalam rasionalitas manusia modern.
Dari Tradisi ke Jihad Ekoteologi Berkelanjutan
ICNARA 2025 meneguhkan bahwa tradisi Islam memiliki kapasitas untuk menjadi dasar epistemologis bagi pembangunan berkelanjutan. Pesantren dan perguruan tinggi Islam harus membangun sinergi antara education, ecotheology, dan ethics sebagai tiga pilar utama masa mewujudkan masa depan keberlanjutan.
KH. Sahal Mahfudh, KH. Afifuddin Muhajir, dan Kuntowijoyo, misalnya, menjelaskan bahwa pesantren memiliki kapasitas untuk menjadi bukan hanya penjaga moral (moral force), melainkan juga sebagai agen perubahan profetis sekaligus transformatif.
Sahal Mahfudh, dalam gagasan Fiqh Sosial-nya, menempatkan pesantren sebagai institusi moral yang berpijak pada realitas sosial. Baginya, pesantren harus melampaui peran normatif dari sekadar “penjaga moral” menjadi agen sosial yang berperan nyata dalam membangun keadilan, kesejahteraan, dan keberlanjutan, termasuk dalam isu lingkungan. Aksi nyata inilah yang menjadi ruh dari jihad ekologis pesantren.
Sementara itu, KH. Afifuddin Muhajir menekankan bahwa fiqh yang hidup di pesantren tidak boleh berhenti pada hukum formal, tetapi mesti bergerak menuju kesadaran etik.
Dalam konteks ekologi, fiqh harus mampu menjadi fiqh al-bi’ah, fikih lingkungan yang memuliakan alam sebagai amanah Tuhan. Ini menegaskan bahwa kesalehan sejati bukan hanya vertikal, tetapi juga ekologis.
Pemikiran mereka sejalan dengan paradigma ilmu sosial profetik yang diperkenalkan oleh Kuntowijoyo, yang menegaskan bahwa ilmu harus bersifat humanisasi, liberasi, dan transendensi. Sifat profetik ini berarti menempatkan pendidikan sebagai praksis pembebasan: membebaskan manusia dari kemiskinan struktural, kebodohan ekologis, dan alienasi spiritual.
Pesantren, dengan basis moral dan sosialnya, memiliki kapasitas epistemik untuk menanamkan kesadaran ekologis profetik, yakni kesadaran yang memadukan cinta kepada Tuhan dengan tanggung jawab terhadap bumi.
Dalam pengertian ini, pesantren bukan hanya lembaga pendidikan moral, tetapi juga laboratorium sosial yang menafsirkan kembali tugas kekhalifahan manusia dalam wujud nyata: merawat, bukan menguasai; menumbuhkan, bukan mengeksploitasi.*
Penulis adalah Wakil Rektor 1 UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember.