KETIKA berbicara tentang sampah, kita seolah mengulang kisah lama yang tak kunjung berakhir. Gunungan sampah di TPA makin meninggi, truk-truk pengangkut tak pernah berhenti, dan bau menyengat masih menjadi bagian dari kehidupan perkotaan—termasuk di Jember.
Namun, tahun 2025 membawa babak baru. Pemerintah meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Terbarukan (PSEL). Regulasi ini disebut sebagai terobosan besar untuk mengubah sampah menjadi energi listrik.
Pertanyaannya: apakah ini benar-benar solusi berkelanjutan, atau hanya kemasan baru dari persoalan lama?
Dari Timbunan ke Kilowatt
Perpres 109/2025 memperkuat arah yang pernah dimulai melalui Perpres 35 Tahun 2018. Bedanya, kebijakan 2025 berskala nasional dan memberikan insentif lebih besar kepada investor.
Pemerintah daerah kini diwajibkan menyiapkan lahan, memastikan pasokan sampah harian, serta mendukung infrastruktur pengangkutan menuju fasilitas waste-to-energy (WtE). Sementara PLN diwajibkan membeli listrik hasil PSEL dengan tarif dan masa kontrak yang dijamin pemerintah.
Pendeknya, regulasi baru ini mengubah paradigma dari sekadar pengelolaan menuju ekonomi energi berbasis sampah. Dari sisi pembangunan, arah ini tampak menjanjikan: mengurangi timbunan TPA dan sekaligus menyediakan sumber energi alternatif. Namun di sisi lain, ia membawa sejumlah konsekuensi serius yang perlu dikritisi.
Dari 3R ke WtE
Regulasi lama seperti UU Nomor 18 Tahun 2008 dan PP Nomor 81 Tahun 2012 menekankan prinsip reduce, reuse, recycle (3R)—mengurangi timbulan, menggunakan kembali, dan mendaur ulang.
Sementara itu, kebijakan 2025 lebih menyoroti tahap akhir: mengubah residu menjadi energi. Fokusnya bukan lagi mengurangi sampah di sumber, tetapi memastikan suplai cukup untuk bahan bakar PSEL.
Secara teoritis, pendekatan ini modern. Tetapi dalam praktik, ia berpotensi menimbulkan moral hazard: karena PSEL membutuhkan pasokan besar, maka pengurangan sampah di hulu bisa kehilangan insentif. Akibatnya, kita justru “menjaga” agar sampah tetap ada demi kelangsungan investasi.
Jember dan Realitas Lapangan
Di Kabupaten Jember, sistem persampahan masih menghadapi banyak kendala klasik. Sebagian besar sampah berasal dari rumah tangga dan pasar tradisional. Volume terus meningkat, namun infrastruktur pemilahan dan pengolahan masih terbatas.
TPA Pakusari yang menjadi titik akhir pembuangan kini bekerja di luar kapasitas ideal. Sebagian sampah masih dibakar secara terbuka oleh warga. Jika konsep PSEL hendak diterapkan, maka Jember perlu menyiapkan rantai pasok yang stabil dan bersih, padahal saat ini sebagian besar sampah masih tercampur antara organik, plastik, dan logam.
Tanpa reformasi sistem pengumpulan, pemilahan di sumber, dan edukasi masyarakat, fasilitas PSEL hanya akan menjadi infrastruktur mahal yang tidak optimal.
Lebih jauh, persoalan fiskal daerah juga patut dipertimbangkan. Pembangunan instalasi WtE memerlukan investasi miliaran rupiah, sementara kemampuan APBD Jember masih terbatas. Tanpa dukungan pusat atau skema kemitraan yang adil, daerah akan kesulitan menjadi bagian dari program ini.
Dua Wajah Teknologi
Dari sisi lingkungan, PSEL memang menawarkan solusi cepat mengurangi timbunan sampah. Namun, jika teknologi yang digunakan berbasis insinerator (pembakaran), risiko emisi gas beracun seperti dioksin dan furan tidak bisa diabaikan.
Tanpa pengawasan ketat, limbah udara dan abu hasil pembakaran justru bisa menciptakan masalah baru bagi kualitas udara dan tanah.
Kita tentu tidak ingin mengganti polusi sampah dengan polusi udara. Karena itu, teknologi apapun yang dipilih harus memenuhi standar emisi ketat dan dilengkapi sistem scrubber serta pengelolaan residu abu yang aman.
Harapan Baru untuk Daerah
Terlepas dari berbagai catatan kritis, Perpres 109/2025 tetap membuka peluang besar bagi daerah seperti Jember. Ia bisa menjadi momentum untuk menata sistem persampahan secara terpadu: mulai dari edukasi masyarakat, penguatan bank sampah, hingga pemanfaatan teknologi tepat guna.
Kombinasi antara pemilahan di sumber, komposting, biodigester, dan pengolahan residu melalui RDF atau PSEL dapat menjadi model integratif yang lebih realistis dan berkelanjutan.
Perguruan tinggi lokal di Jember dapat mengambil peran riset dan inovasi. Sementara komunitas lingkungan bisa menjadi mitra edukasi masyarakat di tingkat RT dan desa.
Teknologi Boleh Maju, Kesadaran Harus Lebih Dulu
Kebijakan nasional tahun 2025 memang membawa arah baru. Tetapi arah baru tidak selalu berarti lebih benar jika kita melupakan fondasinya.
Sampah bukan semata soal listrik, energi, atau investasi. Ia adalah cermin perilaku konsumsi masyarakat. Selama kita masih membuang barang yang bisa digunakan kembali, selama pemilahan di rumah tangga belum menjadi budaya, maka teknologi secanggih apa pun hanya akan mengolah akibat, bukan sebab.
Jember punya peluang besar untuk menjadi contoh daerah yang cerdas mengelola sampah bukan hanya dengan mesin, tapi dengan kesadaran kolektif. Karena pada akhirnya, solusi sampah bukan di tungku pembakaran, melainkan di pikiran dan kebiasaan manusia yang membuangnya.
Penulis adalah Adi Mustika,
Dosen/Praktisi Lingkungan Prodi Teknik Lingkungan, Universitas PGRI Argopuro Jember
Editor : Dwi Siswanto