Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Kemandirian Fiskal Daerah dan Kepercayaan Publik, Opini Oleh: Andi Saputra, Direktur Eksekutif PAR Alternatif

Sidkin • Selasa, 25 November 2025 | 16:00 WIB
Andi Saputra, penulis adalah Direktur Eksekutif PAR Alternatif – Lembaga Riset Hukum dan Politik.
Andi Saputra, penulis adalah Direktur Eksekutif PAR Alternatif – Lembaga Riset Hukum dan Politik.

SEJAK diberlakukannya rezim otonomi daerah, dana transfer dari pemerintah pusat masih menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan di sebagian besar daerah. Ketergantungan ini yang kemudian mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Salah satu tujuannya mendorong kemandirian fiskal daerah dengan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membuka ruang inovasi pendapatan dalam koridor yang terukur.

Namun, setelah dua tahun berjalan, tujuan tersebut belum tercapai secara maksimal. Data Kementerian Dalam Negeri pada awal 2025 yang sering dikutip menunjukkan hanya 20 daerah yang dapat dikategorikan mandiri secara fiskal. Yakni, 14 provinsi, 5 kota, dan 1 kabupaten. Angka itu sangat kecil jika dibandingkan dengan total daerah di Indonesia.

Lima kota yang telah mencapai kemandirian fiskal adalah Batam, Bekasi, Tangerang, Semarang, dan Surabaya. Batam bertumpu pada industri dan perdagangan internasional; Bekasi dan Tangerang bertumpu pada industri.

Sementara Semarang dan Surabaya diuntungkan karena menjadi pusat perdagangan, jasa, dan pelabuhan di Jawa. Sementara, satu-satunya kabupaten yang mandiri adalah Badung di Provinsi Bali, yang menikmati PAD tinggi berkat pariwisata kelas dunia.

Fakta tersebut, menunjukkan bahwa mayoritas pemerintah daerah masih sangat bergantung pada dana transfer pusat. Dorongan pusat agar daerah berinovasi dalam optimalisasi PAD tidak berhenti pada penerbitan UU HKPD.

Pemerintah juga mengirim sinyal tegas melalui pemangkasan alokasi dana transfer ke daerah dalam APBN 2026 menjadi sekitar Rp 692,9 triliun. Angka itu turun sekitar 19,8 persen dibandingkan dana transfer 2025 yang mencapai Rp 864,1 triliun. Pemangkasan tajam di 2026 menandai perubahan arah kebijakan pusat. Daerah benar-benar didorong untuk lebih mandiri secara fiskal.

Pertanyaannya, jika pemerintah pusat mendorong kemandirian fiskal, sementara banyak daerah bukan kawasan industri, bukan pusat perdagangan, apalagi destinasi wisata berskala internasional, apa yang bisa dilakukan untuk mengejar kemandirian fiskal yang dimaksud?

Secara normatif dan teknis, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan sejumlah rambu terkait optimalisasi PAD. Di antaranya, UU HKPD, PP 35/2023, Permendagri 77/2020, Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD, hingga berbagai modul DJPK.

Namun semua itu cenderung bersifat umum. Ia belum menjawab secara rinci bagaimana langkah konkret optimalisasi PAD di tingkat daerah harus dijalankan. Di titik inilah pemerintah daerah tidak bisa hanya menunggu petunjuk teknis yang serba detail.

Mereka harus mulai memetakan ulang potensi PAD, menyiapkan SDM yang memadai, dan membangun sistem pengelolaan yang lebih modern dan transparan.

Optimalisasi PAD bukan semata urusan teknis fiskal. Ini adalah kepentingan publik. Di ranah publik, apa pun kebijakan harus bertumpu pada moralitas, berpihak pada kepentingan orang banyak.

Karena itu, pemerintah daerah mesti berhati-hati. Kenaikan pajak yang tidak sensitif terhadap kondisi sosial bisa berbalik menjadi bumerang. Kasus kenaikan PBB hingga 250 persen di Kabupaten Pati pada 2025 yang memicu penolakan publik besar-besaran patut menjadi pelajaran.

Pemda Jember memang mengambil langkah berbeda dengan Pati, Bupati Jember Muhammad Fawait memutuskan tidak menaikkan pajak daerah sebagai strategi menaikkan PAD.

Pertanyaannya, jika bukan lewat kenaikan tarif pajak daerah atau retribusi, langkah apa yang tepat untuk diambil Pemkab Jember untuk meningkatkan PAD? Pertanyaan ini penting, bukan hanya untuk Jember, tetapi sebagai cermin bagaimana ratusan daerah lain bisa mengejar kemandirian fiskal tanpa mengorbankan rasa keadilan warga.

Jika mengacu pada UU HKPD, sumber PAD dapat dibagi ke dalam empat kelompok utama. Pertama, pajak daerah, seperti pajak kendaraan, pajak bumi dan bangunan, serta pajak atas barang dan jasa tertentu.

Kedua, retribusi daerah, yakni pungutan sebagai imbalan atas jasa atau izin yang diberikan pemerintah daerah, misalnya retribusi pasar, parkir, atau perizinan bangunan. Ketiga, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, terutama dari usaha milik daerah (BUMD).

Keempat, lain-lain PAD yang sah, seperti bunga bank, pemanfaatan atau penjualan aset daerah, denda, dan ganti rugi.

Apa pun pilihan strategi Pemkab Jember ke depan, ada dua pondasi yang tidak boleh dilewatkan sebelum bicara lebih jauh soal PAD yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi.

Pertama, transparansi dan tata kelola. Ini bukan sekadar jargon good governance, melainkan soal apakah publik bisa melihat dengan jelas dari mana uang dipungut dan ke mana ia dibelanjakan.

Warga Jember semestinya dapat dengan mudah mengakses informasi: berapa jenis pajak daerah yang menjadi andalan, berapa besar kontribusinya, berapa jumlah hotel, restoran, kafe, dan reklame yang selama ini menjadi sumber PAD.

Data seperti ini bukan hanya penting untuk laporan ke pusat, tetapi juga untuk membangun kepercayaan bahwa warga tidak sedang dipalak, melainkan diajak bergotong royong membiayai pembangunan.

Jika kepercayaan sudah terbentuk, pondasi kedua bisa bekerja. Yakni,  mempermudah cara orang membayar pajak. Di era sekarang, digitalisasi bukan lagi kemewahan, melainkan kebutuhan.

Sistem pembayaran yang sederhana, bisa diakses lewat gawai tanpa harus antre dan berhadapan dengan banyak petugas, akan membuat wajib pajak lebih rela memenuhi kewajibannya.

Di saat yang sama, sistem digital menutup ruang kebocoran dan pungutan liar yang selama ini sering menjadi rahasia umum. Kepercayaan dijaga lewat keterbukaan, kepatuhan dikuatkan lewat kemudahan.

Setelah dua pondasi tersebut kokoh, barulah strategi optimalisasi PAD bisa dijalankan lebih serius. Mulai dari pemetaan potensi dan penyusunan basis data wajib pajak yang akurat, penataan ulang regulasi pajak dan retribusi agar selaras dengan UU HKPD, hingga upaya meningkatkan kepatuhan tanpa sekadar mengandalkan kenaikan tarif.

Bersamaan dengan itu, Pemkab perlu memperkuat kelembagaan dan SDM pengelola PAD, mengelola aset daerah serta BUMD secara lebih profesional, dan menjaga transparansi serta keterlibatan publik dalam setiap kebijakan.

Tanpa langkah-langkah itu, wacana “Kemandirian Fiskal” hanya akan berhenti sebagai slogan di panggung pidato dan dokumen resmi. Kemandirian fiskal yang sejati baru akan tercapai ketika PAD dikelola secara adil, transparan, dan benar-benar kembali pada tujuan utamanya, meningkatkan kesejahteraan warga, bukan sekadar menambal angka di neraca keuangan daerah.

 

*) Penulis adalah Direktur Eksekutif PAR Alternatif–Lembaga riset Hukum dan Politik.

Editor : Sidkin
#kemandirian fiskal #muhammad fawait #Bupati Jember Gus Fawait #pad #Kemandirian Fiskal Daerah #Optimalisasi PAD #kepercayaan publik #bupati jember