KEBIJAKAN kontroversi Gubernur Sumatera Utara mewajibkan seluruh kendaraan yang melakukan kegiatan bisnis di wilayahnya untuk terdaftar dan menggunakan plat nomor kendaraan BK/BB pada tahun 2026 menuai perhatian dan tidak sedikit komentar cenderung negatif.
Dalam kaca mata tata kelola daerah, sebenarnya tidak ada yang perlu dirisaukan karena setiap daerah memiliki hak otonomi termasuk di dalamnya membuat regulasi. Begitu pula dalam perspektif ekonomi, kebijakan tersebut dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari pajak kendaraan bermotor yang digunakan kegiatan bisnis di Sumatera Utara. Ringkasnya, kendaraan apa pun selama melakukan kegiatan yang sifatnya menetap cukup lama di Sumatera Utara akan diseragamkan plat kendaraannya.
Tidak sedikit netizen menganggap kebijakan ini konyol dan seolah menolak kendaraan dari daerah lain melintas di Sumatera Utara. Sesungguhnya, rencana ini bukan berarti menolak kehadiran kendaraan dari wilayah lain, akan tetapi lebih kepada penertiban administrasi kendaraan dan upaya menambah alternatif pemasukan daerah.
Jenis kebijakan tersebut sebenarnya dapat diterapkan pula oleh Kabupaten Jember dengan menitikberatkan pada sektor potensial untuk menyeragamkan administrasi kendaraan yang berkegiatan cukup lama di Jember, sehingga pajak kendaraan bisa disalurkan ke dalam PAD Jember.
Sektor potensial yang dimaksud bisa mengambil dari sektor pendidikan, khususnya ditujukan kepada pendatang baru yang menimba ilmu di Jember. Kabupaten Jember sebagai kota pendidikan di wilayah tapal kuda sudah sangat familiar dan menjadi rujukan banyak mahasiswa dari berbagai daerah untuk kuliah.
Tersedianya beberapa kampus ternama seperti Universitas Jember, Politeknik Negeri Jember, Universitas Muhammadiyah Jember, UIN K.H. Achmad Siddiq, Universitas Islam Jember, dan masih banyak lainnya telah menjadi magnet bagi calon mahasiswa memilih Jember sebagai tempat belajar.
Keuntungan Jember sebagai kota pendidikan inilah yang patutnya dilirik sebagai alternatif PAD karena kedatangan mahasiswa dari berbagai daerah akan diikuti peningkatan volume kendaraan yang mereka bawa dari daerah asal.
Hal tersebut dari kaca mata ekonomi bisa menjadi potensi besar penyumbang PAD melalui skema balik nama kendaraan untuk diseragamkan di wilayah administrasi Jember. Konsep ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan Jember yang sampai dengan Agustus 2025 masih menyentuh di angka Rp 690,4 miliar jauh dari target sebesar Rp 1,079 triliun dan belum lagi dampak efisiensi menyebabkan penerimaan dana transfer daerah juga terbatas.
Perekonomian Jember yang didominasi sektor pertanian, hasil hutan, dan perikanan, tidak bisa dijadikan pilar utama secara terus-menerus karena sektor tersebut bersifat fluktuatif, artinya banyak faktor yang mempengaruhi kontribusinya seperti kondisi cuaca yang tidak menentu menyebabkan kontribusinya dapat naik atau turun.
Berbeda dengan skema balik nama kendaraan yang tergolong pendapatan bersifat konstan, atau bahkan sangat besar peluangnya karena penerimaan mahasiswa setiap tahun selalu bertambah, sehingga potensi meningkatnya kendaraan yang masuk di Jember juga semakin besar.
Sebenarnya konsep ini juga dilirik oleh Pemkot Malang yang telah lama dikenal pula sebagai kota pendidikan terkemuka di Indonesia. Rencana balik nama untuk semua kendaraan mahasiswa di luar Pemkot Malang yang diprediksi menghasilkan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 400 Miliar saat ini tengah digodok secara matang bersama dewan legislatif Malang. Lalu bagaimana dengan Kabupaten Jember?
Konsep ini jelas mendatangkan sumber dana segar untuk meningkatkan layanan dan pembangunan berbagai infrastruktur publik.
Jika skema balik nama ini benar-benar direalisasikan oleh Pemkab Jember, maka sedari awal harus mempersiapkan perencanaan matang, mekanisme/implementasi yang mudah, dan evaluasi harus dilakukan secara berkelanjutan supaya sistem yang dikehendaki berjalan optimal.
Seharusnya proses balik nama menjadi mudah setelah dikeluarkannya penghapusan biaya balik nama mulai awal tahun ini, sehingga proses administrasi tidak membuat mahasiswa merasa kesulitan. Begitu pula ketika mahasiswa lulus serta keluar dari Jember dan menginginkan mutasi kendaraannya kembali harus terlayani dengan mudah.
Tidak kalah penting adalah komunikasi secara intens bersama pimpinan perguruan tinggi di Jember untuk memperhitungkan berbagai dampak terutama bagi mahasiswa sebagai objek pajak. Ruang diskusi dengan dewan legislatif dan BEM kampus juga harus dilakukan secara mendalam sebagai bahan pertimbangan sebelum mengambil keputusan.
Penjelasan kepada publik juga perlu dilakukan secara rutin untuk mengedukasi tujuan implementasi penyeragaman plat nomor supaya tidak terjadi kesalahpahaman tentang regulasi ini seperti yang sering ditemui di media sosial. Kebijakan ini mungkin akan dinilai sebagai bentuk pembebanan rakyat atas pajak tambahan yang diatur pemerintah kabupaten.
Namun secara teknis, kebijakan ini hanyalah proses pindah administrasi pajak kendaraan bermotor dan bayar pajak cukup sekali, atau ringkasnya adalah kontribusi pajak kendaraannya masuk ke kas Jember sesuai spesifikasi kendaraan yang dibawa dan tidak membayar pajak kendaraan lagi di kota asal mahasiswa.
Salah satu keresahan yang dialami oleh mahasiswa luar Jember adalah ketika memasuki masa pajak kendaraan bermotor yang mengharuskan mereka mengirimkan nomor seri kendaraan atau membawanya pulang untuk proses administrasi perpajakan merupakan aktivitas yang tidak efisien.
Walaupun saat ini dipermudah dengan cukup membayar pajak kendaraan dari mana pun tanpa harus pulang, tetap sangat disayangkan apabila dana tersebut harus keluar dari Jember. Maka usulan kebijakan ini patut di pertimbangkan dan feedback secara nyata harus dirasakan oleh mahasiswa serta warga Jember.
Kesuksesan regulasi ini membutuhkan keterdukungan sistem yang sangat baik untuk melayani proses pembayaran pajak kendaraan bermotor ke depannya. Menilik teori UTAUT dari Venkatesh et al., (2003), mengenai keberhasilan dalam mengimplementasikan layanan berbasis sistem tidak hanya soal kekuatan jaringan saja, namun aspek kemudahan dan tersedianya fasilitas pendukung menjadi salah satu kunci mensukseskan kebijakan ini.
Jargon membayar pajak kendaraan semudah membeli pulsa harus diperhatikan betul oleh regulator dan bukan hanya omon-omon belaka karena mahasiswa sekarang telah melek teknologi serta memilih kemudahan bertransaksi.
Selain itu, fasilitas pendukung seperti tersedianya petugas di lapangan atau di setiap kampus harus kompeten memberikan pelayanan cepat, sehingga secara tidak langsung membangun persepsi positif bahwa kebijakan yang dibangun sebanding dengan pelayanan yang diberikan.
Proyeksi mengenai kendala yang mungkin terjadi apabila kebijakan ini resmi berjalan terletak pada administrasi masuk dan keluarnya kendaraan mahasiswa dari Jember, sosialisasi, ketersediaan petugas kompeten di lapangan, dan sistem yang digunakan. Namun, seiring berjalannya waktu solusi atas kendala tersebut akan segera diketemukan oleh para pemangku kebijakan.
*) Penulis adalah akademisi Prodi Manajemen Pemasaran Internasional, Jurusan Bisnis, Politeknik Negeri Jember.
Editor : Sidkin