INDONESIA tengah menghadapi krisis ekologi yang semakin nyata dan berulang. Banjir, tanah longsor, kekeringan ekstrem, hingga abrasi pesisir bukan lagi peristiwa insidental, melainkan pola kerusakan lingkungan yang berlangsung secara sistemik.
Di Kabupaten Jember, banjir musiman, pendangkalan sungai, alih fungsi lahan, dan menyusutnya kawasan resapan air menunjukkan bahwa daya dukung lingkungan terus mengalami tekanan serius. Fenomena serupa juga terjadi di berbagai wilayah lain, termasuk di Sumatera, yang berkali-kali dilanda bencana ekologis akibat deforestasi dan eksploitasi sumber daya alam.
Kondisi ini tidak dapat dilepaskan dari arah kebijakan pembangunan yang masih menempatkan alam sebagai objek ekonomi semata. Orientasi pertumbuhan yang mengabaikan keberlanjutan membuat bencana kerap dipahami sebagai “takdir alam”. Padahal ia merupakan akumulasi dari pilihan kebijakan dan praktik pembangunan yang abai terhadap etika lingkungan.
Karena itu, krisis ekologi perlu dibaca secara lebih mendalam, bukan hanya sebagai persoalan teknis, tetapi juga sebagai persoalan moral dan keagamaan. Di sinilah agama—khususnya Islam—dapat dihadirkan sebagai lensa etis dan kritis untuk membaca sekaligus merespons kerusakan lingkungan.
Islam memandang kehidupan manusia dalam kerangka trilogi relasi: relasi dengan Allah (ḥablun min Allāh), relasi dengan sesama manusia (ḥablun min an-nās), dan relasi dengan alam (ḥablun min al-‘ālam). Ketiga relasi ini tidak berdiri sendiri, melainkan saling terhubung dan saling menentukan.
Dari kualitas relasi tersebut lahir konsekuensi etis berupa bakti: bakti kepada Allah, bakti sosial, dan bakti lingkungan. Krisis lingkungan yang kita hadapi hari ini menunjukkan bahwa trilogi relasi tersebut tidak berjalan secara seimbang, terutama pada relasi manusia dengan alam yang kerap diabaikan.
Dalam relasi dengan Allah (ḥablun min Allāh), alam dipahami sebagai ayat-ayat Tuhan yang hidup. Manusia diberi mandat sebagai khalifah fil ardh, bukan untuk menguasai dan mengeksploitasi bumi, melainkan untuk menjaga keseimbangan (mīzān). Relasi teologis ini semestinya melahirkan bakti ekologis sebagai wujud ketaatan.
Namun yang terjadi justru paradoks keberagamaan: kesalehan ritual tumbuh, sementara kerusakan lingkungan terus berlangsung. Hal ini menandakan terputusnya relasi spiritual dari tanggung jawab ekologis, sehingga bakti kepada Allah kehilangan dimensi praksisnya.
Relasi dengan sesama manusia (ḥablun min an-nās) menunjukkan bahwa krisis lingkungan selalu berkelindan dengan persoalan sosial. Kerusakan alam tidak pernah netral; ia melahirkan penderitaan, terutama bagi kelompok masyarakat rentan.
Banjir, longsor, dan kekeringan yang berulang bukan semata bencana alam, melainkan refleksi dari ketimpangan sosial dan kebijakan pembangunan yang tidak adil. Ketika lingkungan dikorbankan demi kepentingan ekonomi jangka pendek, relasi sosial ikut rusak, dan bakti sosial kehilangan substansi keadilannya.
Relasi dengan alam (ḥablun min al-‘ālam) merupakan relasi yang paling sering terpinggirkan dalam praktik keberagamaan. Bakti lingkungan kerap direduksi menjadi sikap moral individual, seperti imbauan tidak membuang sampah sembarangan, tanpa keberanian mengkritik sistem dan kebijakan yang melahirkan fasād fil ardh (Kerusakan di Bumi).
Alquran menegaskan bahwa kerusakan di darat dan di laut merupakan akibat perbuatan manusia, termasuk perbuatan kolektif dan institusional. Ketika eksploitasi alam dilegalkan melalui regulasi yang lemah, maka kerusakan ekologis berubah menjadi dosa struktural yang diwariskan lintas generasi.
Akumulasi dari rusaknya trilogi relasi tersebut tampak nyata dalam krisis ekologi yang terus berulang. Relasi dengan Allah kehilangan kedalaman etikanya, relasi sosial kehilangan keadilannya, dan relasi dengan alam kehilangan tanggung jawabnya.
Islam menuntut pemulihan ketiga relasi ini secara utuh dan serentak. Dalam kerangka ini, bakti lingkungan bukan pelengkap ajaran agama, melainkan indikator penting dari keimanan yang hidup dan relevan dengan tantangan zaman.
Muhasabah Lingkungan sebagai Jalan Pemulihan
Muhasabah lingkungan adalah upaya refleksi kolektif untuk menilai kembali kualitas relasi kita dengan Allah, sesama manusia, dan alam. Bencana ekologis bukan semata ujian, melainkan peringatan atas relasi yang timpang dan bakti yang tidak dijalankan secara utuh.
Muhasabah ini menuntut perubahan cara pandang: dari eksploitasi menuju pemeliharaan, dari dominasi menuju harmoni, dan dari kepentingan sesaat menuju keberlanjutan.
Perbaikan tidak cukup dilakukan pada level individu, tetapi harus menyentuh ranah struktural. Negara perlu menata ulang kebijakan pembangunan agar berpihak pada keadilan ekologis dan keselamatan generasi mendatang.
Di sisi lain, lembaga keagamaan termasuk masjid, pesantren, dan Majelis Ulama perlu menjadikan bakti lingkungan sebagai bagian integral dari dakwah dan pendidikan umat, bukan sekadar wacana tambahan.
Pada akhirnya, bakti kepada Allah tidak akan sempurna tanpa bakti sosial, dan bakti sosial tidak akan bermakna tanpa bakti lingkungan. Muhasabah lingkungan, dengan demikian, bukan hanya refleksi spiritual, tetapi ikhtiar etis untuk memulihkan trilogi relasi agar keberagamaan kembali berpijak pada tanggung jawab kemanusiaan dan kelestarian alam.
*) Penulis adalah Dosen Pascasarjana UIN KHAS Jember, Ketua MUI Kec. Kalisat.
Editor : Sidkin