Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Kenapa Banjir Sumatera Tak Ditetapkan Bencana Nasional? Opini oleh Muhammad Riyadi, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia.

Sidkin • Senin, 22 Desember 2025 | 16:00 WIB
Kenapa Banjir Sumatera Tak Ditetapkan Bencana Nasional? Opini oleh Muhammad Riyadi, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia.
Kenapa Banjir Sumatera Tak Ditetapkan Bencana Nasional? Opini oleh Muhammad Riyadi, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia.

 

BANJIR besar yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh juga memicu longsor ini meluluhlantakkan permukiman, memutus akses antarwilayah, dan menimbulkan korban dalam jumlah besar.

Update data BNPB per Senin (8/12/2025), total korban jiwa menyentuh angka 974, korban dalam pencarian sebanyak 274 orang, dan 4200 lainnya mengalami luka. Dengan angka sebesar ini, sulit mengatakan bahwa bencana tersebut berada pada skala daerah.

Namun respons pemerintah seolah-olah kurang effort dan tak cepat tanggap. Bahkan oknum ketua BNPB yang menyebut banjir tersebut hanya mencekam di media sosial, sementara di lokasi tidak. Pernyataan yang kemudian viral dan mendapat tanggapan negatif netizen.

Di tengah kerusakan yang begitu masif, pemerintah tak kunjung menetapkannya sebagai bencana nasional. Tulisan ini akan membahas kenapa pemerintah pusat belum menetapkan banjir Sumatera sebagai bencana nasional. Bahkan nyaris kesempatan itu tak akan dipakai presiden, meskipun secara konstitusi presiden punya hak  prerogatif atas itu.

Aktifasi Kedaruratan dalam Konstitusi dan UU

Konstitusi Indonesia mengatur mekanisme khusus ihwal kedaruratan. Masing-masing di atur dalam Pasal 12 dan Pasal 22 UUD 1945. Dalam Pasal 22 bahkan memberi ruang bagi presiden untuk menerbitkan Perppu apabila terdapat “kegentingan yang memaksa”, kategori yang sejatinya sudah terpenuhi bila melihat skala korban dan kerusakan di tiga provinsi.

Ihwal preseden kegentingan memaksa (compelling emergency), merupakan situasi yang membutuhkan tindakan hukum cepat dan tak mungkin menunggu proses legislasi biasa. Bencana alam berskala besar yang memerlukan regulasi segera seperti banjir Sumatera penting untuk ditanggapi melalui konstitusi ini.

Selain dasar konstitusi, terdapat juga aturan kedaruratan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Terdapat parameter teknis mengenai penetapan status darurat pada Pasal 7 ayat (2) yang memuat lima indikator: jumlah korban, kerugian harta-benda, kerusakan sarana-prasarana, cakupan wilayah, dan dampak sosial-ekonomi. Kelima indikator ini sudah terpenuhi. Bahkan sebagian sudah jauh melampaui standar kasus-kasus lain yang sebelumnya ditetapkan sebagai bencana nasional.

Pakar hukum lingkungan, Prof. Suhadi dari Fakultas Hukum USU, pun menyebut bahwa banjir Sumatera sudah memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai bencana nasional. Sebagaimana dalam UU 24/2007 pasal 51, penetapan status darurat bencana dilakukan pemerintah sesuai skala bencananya.

Presiden pun tidak harus menunggu pengajuan resmi dari pemprov. Dalam rezim UU 24/2007, pemerintah pusat dapat menginisiasi penetapan itu sendiri apabila kapasitas daerah telah terlampaui.

Aktivasi bencana nasional pada dasarnya merupakan hak prerogatif presiden. Seperti halnya saat pandemi Covid-19, presiden sebenarnya bisa saja menetapkan banjir Sumatera sebagai bencana nasional. Apalagi, preseden penanganan Covid-19 sudah menunjukkan bahwa negara mampu dan pernah mengaktifkan kewenangan kedaruratan secara cepat ketika situasi mendesak.

Yang dibutuhkan hanya niat dan kemauan politik saja. Prosedurnya pun jelas, cukup melalui Keppres dan diperkuat dengan Perppu, yang jauh lebih realistis ketimbang menunggu proses legislatif di DPR. Persoalannya bukan lagi soal bisa atau tidak, tetapi mengapa langkah itu tidak ditempuh oleh presiden?

Kenapa tak Kunjung Ditetapkan Bencana Nasional

Sampai hari ini pemerintah belum menetapkan banjir yang melanda tiga provinsi di Sumatera sebagai bencana nasional. Secara bencana tersebut, dilihat dari besarnya jumlah korban, kerugian harta benda dan kerusakan parah di tiga provinsi bahkan ada akses yang terputus total, tak mampu diatasi pemerintahan provinsi. Ada beberapa factor menurut hipotesa penulis mengapa pemerintah tak kunjung menetapkan status bencana nasional, antaranya:

Pertama, faktor anggaran dan prioritas fiskal. Menetapkan status nasional berarti pemerintah pusat wajib melakukan refocusing anggaran secara besar-besaran. Tak menutup kemungkinan terjadi pergeseran anggaran dari program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dielu-elukan program prioritas pemerintah sekarang.

Barang tentu pemerintah pusat tak mau menanggung beban fiskal seperti ini. Namun jika anggaran menjadi alasan, pertanyaannya, untuk apa instrumen bencana nasional dibuat jika tidak digunakan ketika indikator hukumnya terpenuhi?

Di saat bersamaan, Pernyataan Presiden Prabowo di HUT Golkar pada Jum’at, (5/12/2025) mengenai pengerahan 50 helikopter ke Lokasi bencana dan ia rencana menambah pembelian 200 helikopter baru hingga per januari 2026. Hemat penulis Langkah ini impresif dan tak substantif ketika dikaitkan dengan banjir di Sumatera.

Pendekatan ini nyaris terlihat sebagai respons teknis dan simbolik, bukan perubahan status hukum yang memungkinkan mobilisasi anggaran, logistik, dan koordinasi lintas sektor secara nasional. Helikopter memang membantu, tetapi bukan itu inti persoalannya.

Kedua, soal kewenangan dan beban politik. Penetapan bencana nasional otomatis juga memindahkan komando dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Konsekuensinya, pusat memikul tanggung jawab penuh atas koordinasi, audit, hingga evaluasi.

Bisa jadi ini dianggap sebagai risiko politik yang tidak perlu, terutama ketika pemerintah ingin mempertahankan narasi stabilitas nasional. Tapi masak iya pemerintah hitung-hitungan soal ini.

Tidak menetapkan bencana nasional, tapi juga menolak bantuan dari negara lain. Karena dianggap uluran tangan dari luar negeri adalah bukti Indonesia tak mampu menangani bencananya sendiri. Aneh memang.

Kekecewaan terhadap lambannya pemerintah, akhirnya masyarakat sipil bergerak cepat untuk membantu korban terdampak banjir di tiga provinsi. Misalnya Fery Irwandi, ia membuka donasi dalam 24 jam dan terkumpul 10 miliar dan langsung disalurkan.

Apa respon pemerintah melihat ini? pemerintah menirunya dengan fomo membuka donasi. Disampaikan oleh influencer Bobon Santoso, bahwa Presiden menitipkan donasinya padanya.

Memang tak ada salah dengan donasi, juga penulis tak melarangnya, tapi harusnya pemerintah bisa melakukan lebih dari itu. Negara seharusnya bertindak sebagai negara–bukan meniru peran filantropi yang dilakukan warganya.

Padahal cakupan wilayah terdampak sangat luas. Tiga provinsi Sumut, Sumbar dan Aceh bukan skala kecil. Bahkan salah satu provinsi memiliki luasan yang setara dengan Pulau Jawa. Pertanyaannya, apakah respons pemerintah akan sama jika bencana sebesar ini menimpa pulau Jawa?

 

*) Penulis adalah awardee LPDP Kemenkeu, Studi Magister Hukum Universitas Islam Indonesia.

Editor : Sidkin
#Banjir Sumatera 2025 #banjir sumatera #status bencana nasional #bnpb #banjir aceh #uii