Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Selamat Tinggal KUHP Kolonial, Opini oleh Aries Harianto, Akademisi Fakultas Hukum Unej dan Ketua Dewan Pakar ICMI Jember

Sidkin • Selasa, 23 Desember 2025 | 16:00 WIB
Refleksi Akhir Tahun Kepemimpinan Jember dan Hari HAM Sedunia JALAN Oleh:  Aries Harianto
Refleksi Akhir Tahun Kepemimpinan Jember dan Hari HAM Sedunia JALAN Oleh: Aries Harianto

AWAL 2026, tepatnya 2 Januari, dekolonisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) efektif diberlakukan. Dekolonisasi adalah memberlakukan KUHP produk nasional dengan mengganti KUHP warisan kolonial (Wetbook Van Strafrecht).

Jelang diberlakukannya, saat ini tengah gencar dilakukan sosialisasi. Mulai perguruan tinggi hingga institusi Polri. Sosialisasi berkutat  proyeksi implementasi dan estimasi potensi problema menyangkut dinamika penegakan KUHP yang disahkan melalui UU No.1 tahun 2023.

Beragam respon masyarakat tak bisa dihalangi. Ada apresiasi, juga muncul apriori. Sebagian optimis, sementara orang skeptis. Ada konfirmasi kesiapan aparat, juga prediksi respon masyarakat. Dualitas pro-kontra selalu mewarnai setiap lahirnya produk hukum baru. Lalulintas pendapat memiliki bobot argumentasi tersendiri. Fungsional sebagai kontrol.  Kontributif sebagai antisipatif.

Namun dalam multi pendapat yang menyertai, dialektika tentang paradigma keadilan yang melekat pada KUHP baru, sangat langka terjadi. Paradigma keadilan adalah timbangan sebagai ukuran hendak ke mana hukum diterapkan. Dijabarkan menjadi politik hukum dalam konsideran undang-undang. Paradigma keadilan merupakan cara pandang memahami dan mewujudkan keadilan sebagai transformasi dari hukum formal menuju keadilan substantial.

Paradigma keadilan peraturan perUUngan di negeri ini adalah cita hukum Pancasila (Staatsfundamentalnorm). Diatur dalam UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan – Pasal 2. Ketentuan ini bersumber dari pemikiran Hans Kelsen. Dikembangkan oleh Hans Naviasky yang populis disebut Stufenbau des Rechts (Teori Hukum Berjenjang).

Dapat dipahami berdasarkan teori tersebut, KUHP baru dituntut berurat berakar pada Pancasila sebagai paradigma keadilan. Garansi konkritnya terwujud dalam konsideran UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Diposisikan sebagai paradigma keadilan, mengingat Pancasila merupakan basis  kehidupan masyarakat. Namun demikian dalam tataran praktis, konsepsi di atas masih bersifat hipotesa. Artinya, tak lebih sebatas komitmen yang harus diuji oleh konsistensi.  

Berbeda dengan KUHP lama. Atas alasan mencegah kekosongan aturan, diterapkan sejak proklamasi hingga 2025. KUHP lama adalah produk kolonial, meskipun dilakukan penyesuaian seperlunya terhadap beberapa istilah melalui UU No.1 Tahun 1946. KUHP lama secara substansi berlandaskan nilai-nilai yang tidak berbasis Pancasila.

Dibuat oleh orang-orang yang ‘tidak Pancasilais’ karena historically KUHP lama dibentuk oleh orang Belanda. Diwarnai ideologi liberal dan sama sekali tidak mengenal soal Pancasila. Bahkan materi KUHP lama memiliki isi yang sama dengan KUHP Belanda yang diterapkan sejak tahun 1886.

Dengan demikian dapat dimengerti, KUHP lama pada dasarnya tidak mencerminkan otentisitas dan originalitas Pancasila sebagai budaya bangsa. Kontra ideologis. Lebih dari itu dalam kaidah pembentukannya, tidak termasuk kategori UU karena kodifikasi KUHP lama merupakan hasil terjemahan dari bahasa Belanda ke Bahasa Indonesia. Hasil terjemahan yang pada gilirannya menjadi Legal Book of Authority. Bukan bentukan parlemen.  

Namun secara empiris keberadaan KUHP lama memiliki peran konkrit dan berarti. Mampu bertahan selama 80 tahun. Tidak berlebihan jika dikatakan KUHP lama dengan segala atribut its self contradictory  terhadap realitas empiris nilai-nilai Pancasila, justru secara faktual dapat menjalankan fungsinya sebagai sarana tertib sosial.

KUHP lama adalah fakta ‘Nir Pancasila’ sebagai sumber paradigma keadilan. Namun KUHP lama warisan kolonial yang memiliki posisi strategis dan tinggal beberapa hari lagi itu hingga kini still running well.

Jika paradigma keadilan ‘Nir Pancasila’ saja mampu hidup dan ‘menghidupi’ kebutuhan hukum di NKRI melalui KUHP lama, seharusnya KUHP baru yang dibuat dalam cyrcle budaya bangsa ber-Pancasila, lebih akomodatif. Ada ruang hipotesis terhadap rencana diterapkannya KUHP baru.

Kontruksi logisnya, jika aturan berakar pada Pancasila, lantas Pancasila dilekatkan sebagai paradigma keadilan, dibuat oleh parlemen sebagai institusi berpedoman Pancasila, dijalankan oleh APH yang menjunjung tinggi konsistensi pada Pancasila maka secara serta merta KUHP baru idealnya akan landing tanpa turbulensi. Problem solver, bahkan efektif sebagai sarana tertib masyarakat dan rekayasa sosial dalam membangun budaya taat hukum.

Meminjam pikiran LM.Freidman dalam The Legal System A Social Science Perspective, efektifitas penegakan hukum ditentukan oleh tiga komponen. Pertama, substansi sebagai materi pengaturan yang tidak memihak, kedua, komitmen dan konsistensi aparatur penegak hukum serta ketiga, budaya ketaatan berupa korelasi mindset dengan pola perilaku terhadap hukum.

Jadi, apakah dekolonisasi KUHP mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat kini dan mendatang, hanya waktu yang akan menjawab. Konsep pemikiran LM Freidman merupakan batu uji paradigmatis berdasarkan potensi : indikasi frekuensi terjadinya yudisial review atas substansi KUHP baru kelak, kepastian dan keadilan dalam tataran kontruksi penerapan oleh APH, serta respon masyarakat dalam bentuk ketaatan atas perintah dan larangan yang diatur didalamnya.

Jangan lupa, Pancasila sebagai paradigma keadilan pada KUHP baru sebatas kompas. Paradigma keadilan apapun tidak akan memiliki arti, tanpa ditopang dengan kepastian, transparansi, akuntabilitas, korektif, restoratif, baik dalam tataran normatif maupun aksi implementatif.

Masalahnya, apakah Pancasila sebagai paradigma keadilan pasca dekolonisasi KUHP dapat diejawantahkan di tengah dinamika hukum yang sedang tidak baik-baik saja ? Paradigma keadilan bukan narasi normatif. Lebih dari itu merupakan atmosfir yang mewarnai tautan norma dan penerapannya karena keadilan tidak saja output, tetapi juga ditentukan oleh proses.

Paradigma keadilan bukan soal verbalitas, namun kehendak ketika hukum bergerak melayani khalayak. Tak seorangpun menghendaki bahwa paradigma keadilan pasca dekolonisasi KUHP, seperti halnya bendera. Dikibarkan dengan rasa hormat, setelahnya ditinggal pergi tanpa dirawat.

 

*) Penulis adalah Akademisi Fakultas Hukum Unej dan Ketua Dewan Pakar ICMI Jember.

 

Editor : Sidkin
#Paradigma #Dekolonisasi #hukum #akademisi hukum #KUHP baru #icmi #unej #KUHP 2026 #kuhp