Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Menakar Eksistensi KUHP Baru, Opini oleh Muchamad Taufiq, Akademisi ITB Widya Gama Lumajang

Sidkin • Rabu, 7 Januari 2026 | 08:00 WIB
Muchamad Taufiq, Akademisi di ITB Widya Gama Lumajang dan Sekretaris DHC BPK’45 Lumajang.
Muchamad Taufiq, Akademisi di ITB Widya Gama Lumajang dan Sekretaris DHC BPK’45 Lumajang.

KITA patut bangga menyambut kehadiran UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang telah resmi diberlakukan per 2 Januari 2026. Mengapa demikian? Karena KUHP Baru merupakan produk anak bangsa di alam kemerdekaan RI yang berlandaskan Pancasila.

Sungguh merupakan penantian yang sangat panjang seiring Proklamasi Kemerdekaan RI tahun 1945. Setelah 80 tahun kita bisa memiliki KUHP yang merupakan cerminan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Tentunya selama itu pula semua komponen bangsa telah berpikir, berprilaku, dan berproses hukum mendasarkan KUHP Lama (Peninggalan Belanda) Pertanyaannya, siapkah KUHP baru sebagai ius constitutum menjawab tantangan zaman sekarang?

Kehadiran KUHP Baru dipastikan menghadapi tantangan yang tidak mudah. Pertama,  kualitas dan kesiapan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap pemahaman paradigma baru, misalnya restorative, living law, pidana kerja sosial, serta pemaafan hakim (rechterlijke pardon).

Kedua, korelasi KUHP Baru dengan regulasi sektoral dan Perda. Mengingat bahwa KUHP Baru tidak lagi mengenal istilah ‘kejahatan” dan “pelanggaran” namun hanya menggunakan istilah “tindak pidana”. Ketiga, problematika kejahatan siber pada aspek pembuktiannya.

Keempat, munculnya resistensi sosial atas perubahan paradigma hukum pidana. Kelima, perilaku hukum masyarakat kita yang seringkali memberikan tekanan publik dan sulitnya negosiasi. Beberapa tantangan tersebut harus mendapatkan penyelesaian dengan baik dan humanis karena sebuah perubahan tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Indonesia adalah negara hukum, artinya negara yang semua penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan serta kemasyarakatannya berdasarkan atas hukum, bukan didasarkan atas kekuasaan belaka.

Kita merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang terdidik dan warga negara yang baik perlu mengerti tentang hukum, termasuk eksistensi kehadiran KUHP Baru, sehingga menumbuhkan semangat yang baik dalam proses law enforcement.

Penting dipahami bahwa kehadiran KUHP Baru ini sebagai perangkat utama dalam upaya penegakan hukum di Indonesia, tentunya KUHP Baru sangat erat kaitannya dengan tujuan negara. Indonesia sebagai negara modern memandang semua persoalan kemasyarakatan, kewarganegaraan, pemerintahan atau kenegaraan harus didasarkan atas hukum agar tercipta kesejahteraan masyarakat menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Teori Kranenburg menyebutkan, “kehidupan manusia tidak cukup hidup dengan aman, teratur dan tertib, manusia perlu sejahtera. Apabila tujuan negara hanya menjaga ketertiban maka tujuan negara itu terlalu sempit. Tujuan negara yang lebih luas adalah agar setiap manusia terjamin kesejahteraannya di samping keamanannya. Dengan kata lain, negara yang memiliki kewenangan mengatur masyarakat, perlu ikut menyejahterakan masyarakat”.

Sampai di sini, kita berpikir tentang peran KUHP Baru dalam mengawal kesejahteraan masyarakat. Ubi ius ubi societas artinya di mana ada masyarakat di situ ada hukum. Bahwa hukum berkaitan erat dengan paradigma. KUHP Baru membuktikan adanya peralihan dari retributif (pembalasan) ke restoratif (pemulihan) dan humanis, pasti membutuhkan cara berpikir baru bagi aparat dan masyarakat.

Hal demikian tidaklah mudah setelah 80 menjalani rutinitas hukum yang dialami. Sementara penegakan hukum bergantung pada APH yang bertugas menegakkan dan melaksanakan., Apakah Polisi, Jaksa, dan Hakim telah memahami konsep baru tersebut secara utuh? Misalnya terkait lokasi pidana kerja sosial apakah telah ditentukan klasifikasinya. Tentunya masih debatable di tataran teknisnya.

Kehadiran KUHP Baru membutuhkan langkah-langkah komprehensif dan terintegrasi. Mengapa? karena saat ini banyak peraturan sektoral dan peraturan daerah yang tentunya masih menggunakan KUHP lama sebagai rujukannya.

Terhadap mindset masyarakat masih sulit mengubah pandangan publik yang terbiasa dengan KUHP lama dan retributif. Ditambah resistensi sosial atas kekhawatiran pasal-pasal yang multitafsir dan membatasi hak sipil. Tantangan atas living law pada aspek keadilannya serta problematika konflik dengan hukum formal.

Di sisi lain jika narasi publik cenderung menganggap seseorang bersalah sejak awal maka Hakim akan menghadapi risiko delegitimasi sosial dalam menerapkan “Rechterlijke Pardon” kepada terdakwa.

Hakekatnya, hukum bertujuan untuk mengatur kehidupan dan ketertiban masyarakat guna mewujudkan masyarakat yang tertib, maka hukum harus dilaksanakan atau ditegakkan secara konsekuen. Apa yang tertera dalam peraturan hukum seyogianya dapat terwujud dalam pelaksanaannya di masyarakat.

Dalam hal ini, penegakan hukum pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh perlindungan akan hak-haknya.

Inilah hal pokok yang harus dipedomani oleh APH dan masyarakat sebagaimana disampaikan oleh Gustav Radbruch, “untuk menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan yaitu: Gerechtigheit/keadilan, Zeckmaessigkeit/kemanfaatan; dan Sicherheit/kepastian”.

Guna mewujudkan KUHP Baru dapat memenuhi tujuannya maka dibutuhkan 4 hal: Sosialisasi masif dan intensif antar APH; Penerbitan pedoman teknis dan yurisprudensi yang konsisten; Diskusi publik antar akademisi, praktisi, dan masyarakat guna menyamakan persepsi; dan Harmonisasi peraturan dan sinkronisasi KUHP Lama dan KUHP Baru.

Akhirnya, sebagai bangsa kita wajib tetap optimis menyambut KUHP Baru dan KUHAP Baru dengan tetap mengawal penerapannya agar penegakan hukum di Indonesia memenuhi rasa keadilan masyarakat dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh perlindungan akan hak-hak dan kewajibannya.

 

*) Penulis adalah Akademisi ITB Widya Gama Lumajang dan Pengurus Daerah APHTN-HAN Jatim.

Editor : Sidkin
#APH #eksistensi #pidana #KUHP baru #kuhp