Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

PHK Sepihak dan Sunyinya Keadilan: Ketika Hukum Ketenagakerjaan Diuji di Jalanan, Opini oleh Arif Zunaidi, Dosen UIN Syekh Wasil Kediri

Halo Jember • Minggu, 11 Januari 2026 | 11:00 WIB
Arif Zunaidi, Dosen UIN Syekh Wasil Kediri
Arif Zunaidi, Dosen UIN Syekh Wasil Kediri

AKSI demonstrasi pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Gedung DPRD Jember bukan sekadar berita buruh turun ke jalan. Ia adalah potret klasik dari persoalan ketenagakerjaan di Indonesia, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan cepat, senyap, dan minim prosedur.

Para pekerja mengaku dipanggil satu per satu, diminta menandatangani Perjanjian Bersama, tanpa surat peringatan, tanpa proses bipartit, dan tanpa kejelasan kesalahan. Sejak November 2025, mereka tidak lagi dipekerjakan dan juga tidak menerima upah.

Dalam hukum ketenagakerjaan, situasi seperti ini bukan wilayah abu-abu. Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang kemudian diubah melalui UU Cipta Kerja, tetap menegaskan bahwa PHK adalah langkah terakhir (last resort).

Artinya, sebelum PHK dilakukan, harus ada tahapan: dialog bipartit, pencatatan perselisihan, hingga penetapan lembaga penyelesaian hubungan industrial. Jika semua itu dilompati, maka PHK tersebut cacat prosedural.

Masalahnya, di lapangan, hukum sering kalah cepat dari kepentingan efisiensi perusahaan. PHK diperlakukan seperti keputusan manajerial biasa, bukan tindakan hukum yang berdampak langsung pada hak hidup pekerja dan keluarganya.

Baca Juga: Segera Ganti Pekerjaan selagi Bisa, Ini Profesi yang Rawan Kena PHK

Perjanjian dalam Tekanan: Sah di Kertas, Cacat di Hukum

Poin krusial dari kasus ini adalah Perjanjian Bersama yang ditandatangani pekerja dalam kondisi tertekan. Dalam teori hukum perjanjian, dikenal asas consensus ad idem, kesepakatan para pihak harus lahir dari kehendak bebas. Ketika satu pihak berada dalam posisi sangat lemah, tidak punya pilihan selain menandatangani, maka kesepakatan itu patut dipertanyakan keabsahannya.

Hukum ketenagakerjaan modern mengakui adanya ketimpangan posisi tawar (unequal bargaining position) antara pengusaha dan pekerja. Karena itu, negara hadir bukan sebagai penonton netral, melainkan sebagai penyeimbang. Inilah alasan mengapa PHK tidak boleh dilakukan sepihak dan mengapa lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial menjadi wajib.

Dalam konteks UU Cipta Kerja, banyak yang mengira perlindungan pekerja dilemahkan sepenuhnya. Padahal, secara normatif, prinsip dasar tetap sama, PHK tanpa penetapan lembaga berwenang adalah cacat hukum.

Efisiensi ekonomi tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan prosedural. Jika perjanjian lahir dari tekanan psikologis dan ancaman kehilangan penghasilan, maka secara hukum dan moral, itu adalah perjanjian yang problematis.

Antara Kepastian Usaha dan Kepastian Hidup Pekerja

Dari perspektif ekonomi-hukum, konflik seperti ini mencerminkan ketegangan abadi antara kepastian usaha dan kepastian hidup pekerja. Perusahaan ingin fleksibilitas, pekerja butuh perlindungan. UU Cipta Kerja mencoba menjembatani keduanya, tetapi praktik di lapangan sering melenceng jauh dari semangat regulasi.

PHK tanpa upah sejak November 2025 bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga pelanggaran hak asasi ekonomi. Upah bukan hadiah, melainkan kompensasi atas kerja yang telah dan seharusnya diberikan. Ketika pekerja dihentikan tanpa proses dan tanpa penghasilan, negara seharusnya hadir lebih cepat, bukan menunggu buruh turun ke jalan.

Demonstrasi di DPRD Jember seharusnya dibaca sebagai alarm, bukan gangguan ketertiban. Ia menandakan ada mekanisme hukum yang macet. Jika hukum bekerja dengan baik, pekerja tidak perlu berteriak di depan gedung wakil rakyat hanya untuk menuntut hak dasar, upah dan pesangon sesuai aturan.

Ke depan, yang dibutuhkan bukan sekadar klarifikasi perusahaan, tetapi audit kepatuhan hukum ketenagakerjaan secara serius. Pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan, dan DPRD tidak cukup menjadi penengah simbolik.

Mereka harus memastikan bahwa hukum tidak hanya rapi di undang-undang, tetapi juga adil di pabrik dan gudang.

Sebab jika PHK sepihak terus dibiarkan, yang rusak bukan hanya nasib pekerja, tapi juga kepercayaan publik pada hukum. Dan ketika hukum kehilangan wibawa, jalanan akan selalu menjadi ruang sidang terakhir.*

 

*) Penulis adalah Dosen UIN Syekh Wasil Kediri.

Editor : Sidkin
#jember #phk sepihak #keadilan #phk #ketenagakerjaan #UU Cipta Kerja #demo buruh