Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Demo(Crazy) Pilkada di Ketiak Parlemen Daerah, Opini oleh Aries Harianto, Akademisi Hukum Unej

Sidkin • Senin, 12 Januari 2026 | 08:00 WIB

 

Aries Harianto, Akademisi Hukum Unej dan Dewan Pakar ICMI Jember
Aries Harianto, Akademisi Hukum Unej dan Dewan Pakar ICMI Jember

REFORMULASI Pilkada kini menjadi headline utama. Topik penting meskipun tidak genting. Gaung diskusi merata di berbagai lokasi. Mulai café bergengsi hingga warung kopi. Tak pelak, GWA-pun sarat lalulintas konsultasi.

Meski tidak selalu common ground, namun diskusi tidak nampak bloon. Gayeng meskipun acapkali membuat puyeng. Silat lidah terus berlangsung. Eskalatif dan nampak aktif. Multi perspektif tapi asyik.

Ada yang menggunakan pendekatan filsafat, ada pula yang pokoke debat. Sebagian bersifat teoretis, pihak lain menangkis secara prakmatis. Kalangan tertentu menggunakan dasar teori, lawan bicara justru menimpali asal bunyi.

Hukum tidak pernah melarang karena diskusi merupakan refleksi kebebasan berekspresi. Dijamin konstitusi. Itulah demokrasi. Demokrasi tak ubahnya air yang memberi hidup dan kehidupan ikan di dalamnya. Ikan akan mati pelan ketika air dihilangkan. Komunitas sosial perlahan tergerus ketika kehendak individu diberangus.

Memilih kepala daerah adalah manifestasi demokrasi. Hakikat kebutuhan manusiawi bebas berekspresi. Leluasa memilih dan menentukan guna membidani lahirnya pemimpin. Termasuk memilih kepala daerah yang selama ini menjadi tradisi ketatanegaraan.

Orang menyebut dengan istilah Pilkada Langsung. Dikatakan demikian karena individu dengan otoritasnya datang ke bilik suara. Mengambil keputusan sebagai penentu. Pilkada langsung merupakan cermin daulat rakyat yang terawat.

Amputasi Daulat Rakyat

Cermati UUD Negara RI Tahun 1945 – Pasal 1 ayat (2). Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar. Ketentuan konstitusional ini merupakan produk amandemen. Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi : ‘Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).'

Mengapa dilakukan perubahan? Elit penyelenggara negara di negeri ini menyadari. Daulat rakyat tidak bisa dilipat, apalagi disumbat. ‘Haram’ diwakilkan mengingat daulat adalah bagian dari HAM.

Ketika HAM dicabut untuk dan atas nama apa pun, maka sejak saat itu hakikat manusia seperti batu di tengah jalan. Tidak berharga. Diinjak, ditendang bahkan bisa dilempar tak tentu arah. Tak ubahnya barang yang diposisikan sebagai objek. Bukan subjek.

Reformasi merupakan kesadaran konstitusional. Dilakukan sebagai wujud menjawab kebutuhan manusia Indonesia agar lebih bermartabat sebagai manusia seutuhnya. Karenanya perubahan UUD tak bisa dielakkan.

Pilkada langsung adalah buah dari reformasi guna memposisikan demokrasi sebagai wahana. Demokrasi tentu bukan soal kuantifikasi. Bukan soal efektivitas apalagi efisiensi. Bukan soal besaran anggaran untuk dirampingkan. Demokrasi biaya tinggi sebagai risiko mempertahankan integrasi di negeri ini.

Wacana pengembalian pilkada di ruang parlemen adalah titik balik reformasi. Dalih kedaulatan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh wakil rakyat merupakan rasionalitas yang miskin justifikasi. Sesat nalar. Daulat tak bisa diwakilkan. Melekat langsung pada individu.

Predikat rakyat menjadi gugur ketika kedaulatan yang dimiliki hilang dari otoritas diri. Wakil rakyat bukan representasi daulat rakyat karena perwakilan tidak absolut diserahkan. Wakil rakyat tak lebih mewakili kepentingan rakyat. Term daulat dengan kepentingan tentu berbeda.

Kepentingan cenderung sebagai hak konstitusional yang harus disuarakan, sedangkan daulat adalah anugerah Tuhan yang tak bisa dipisahkan. Daulat rakyat tak bisa diamputasi. Pilkada langsung harus dirawat agar tetap on the track dengan landasan akal sehat.

 Baca Juga: Refleksi Akhir Tahun Kepemimpinan Jember dan Hari HAM Sedunia, Opini oleh Aries Harianto, Akademisi Unej dan Ketua Dewan Pakar ICMI Jember

Demo(Crazy) Di Ketiak Parlemen

Ketiak itu tersembunyi. Lipatan bagian tubuh yang menyambungkan badan dan tangan. Kategori ‘aurat’. Selalu ditutup pakaian. Butuh perawatan karena potensi penyebab bau badan. Kata ketiak mengundang orang tutup hidung.

Gambaran jika pilkada dikembalikan ke parlemen daerah, sama halnya dengan mengumbar aurat yang menjijikkan. Betapa tidak. Ketika otoritas penentu terjadi dalam ruang tertutup, siapa pun tak bisa mengakses. Gedung parlemen daerah menjadi ruang gelap permainan berlandaskan rule komitmen resiprokal. Ajang transaksional tanpa pengawasan. Koalisi menjadi samar dihegemoni ego nominal. Supremasi parlemen mewujud menjadi insiden.

Simak sejarah sebelum pilkada langsung diterapkan. Jelang pilihan, atas pertimbangan sterilisasi pengaruh, anggota dewan diisolasi. Personal dan restriksif. Tetapi upaya ini justru membuka ruang negosiasi personal dengan calon kepala daerah. Negosiasi berlangsung empat mata. Giliran dari kamar ke kamar.

Akibatnya sesama anggota dewan dalam satu fraksi pun saling curiga dan melaporkan. Namun modus dan siasat tak bisa dihentikan. Aspirasi rakyat hanya omong kosong. Fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran tanpa kontrol khalayak. Beragam kompromi kepala daerah dengan anggota dewan menemukan jalannya. NKK subur berkembang.

Pilkada di ruang parlemen daerah, rakyat tidak mengenal pemimpinnya. Tidak tercipta empati pemimpin merasakan denyut nadi yang dipimpin. Pemimpin bukan lagi simbol nilai-nilai yang dapat memberikan kesejukan tempat curhat. Hubungan emosional terputus.

Dihalangi sekat kepentingan yang tidak kasat mata. Meniadakan interaksi rakyat dengan pemimpin daerah. Menutup ruang partisipasi. Demokrasi tak lebih sebatas prosesi. Tanpa ruh. Kosong marwah sehingga Indonesia akan menjadi negara upacara belaka.

Elitis Golkar melalui Cak Sarmuji berupaya meyakinkan. Menurutnya, Pilkada di ruang parlemen daerah tidak memangkas partisipasi rakyat. Calon Kepala Daerah tetap diminta mengkomunikasikan programnya langsung kepada rakyat. Debat publik tetap digelar. Pintu partisipasi publik tidak dikunci.

Namun, Cak Sarmuji lupa, esensi pilkada sejatinya adalah daulat yang tidak bisa ditransformasikan. Ketika faktor kognitif masyarakat telah cerdas memilih, sementara sistem yang dibuat mengindikasikan kontra produktif maka pada gilirannya akan melahirkan budaya politik amputatif. Gradasi nilai-nilai HAM. Semu karena demokrasi sebatas imaginasi bahkan bergeser menjadi demo(crazy).

*) Penulis adalah Akdemisi Fakultas Hukum Unej dan Ketua Dewan Pakar ICMI Jember.

Editor : Sidkin
#sarmuji #reformasi #pilkada #pilkada lewat dprd #parlemen #pilkada langsung