Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Pengadilan, Jalan Terakhir yang Tidak Mengakhiri, Opini oleh Aries Harianto, Akademisi Hukum Unej

Sidkin • Senin, 26 Januari 2026 | 08:00 WIB

 

Aries Harianto, Akademisi Hukum Unej dan Dewan Pakar ICMI Jember
Aries Harianto, Akademisi Hukum Unej dan Dewan Pakar ICMI Jember

 

 

 

PERSETERUAN Bupati dan Wabup Jember berlangsung eskalatif. Perang terbuka di ruang publik. Buka-bukaan, saling mengancam. Kian berkobar, sulit dimatikan. Mengendap menjadi jejak digital. Para pihak menghunus lancip belati. Tajam mengkilat beradu silat. Mencari celah untuk menikam. 

Khalayak  merasa geram. Mencaci, tak bisa dibungkam. Kini Jember menjadi miniatur. Altar persilatan yang tidak menghibur. Tidak se-asyik drama Kho Ping Ho. Novel silat segala zaman yang menabur nilai kehidupan. Karya Kho Ping Ho sarat daya tarik. Membuat addict pembaca karena kecerdasan pengarang menggugah khayalan.

Persilatan Kho Ping Ho sungguh bernas. Sedangkan peseteruan di Jember merupakan cerita panas. Tidak menarik. Cermin miskinnya integritas. DPRD mandul berbuat. Dibelenggu beragam alasan. Terkesan tidak amanat. Kondisi terkini Wabup menggugat dengan keyakinan lahir putusan maslahat.

Menggugat adalah hak siapa pun. Tak peduli rakyat atau pejabat. Terdapat asas Ius Curia Novit. Hakim dianggap mengetahui UU. Dengan dalih tidak ada aturannya, pengadilan dilarang menolak perkara. Saking sakralnya profesi hakim, orang menyebut sebagai wakil Tuhan. Artinya, meski Tuhan tidak pernah menyerahkan otoritas-Nya, hakim dipandang mampu menjawab kebutuhan para pihak.

Kebutuhan akan rasa adil dari ruang pengadilan dengan bersandar pada spiritualitas Tuhan. Hal ini tertera dalam irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa’ pada awal kalimat putusan.

 

Tidak Menyelesaikan Persoalan

Disebutkan dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Secara fungsional pengadilan bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara (Pasal 11).  Tidak ada satu pun diksi ‘menyelesaikan’ dalam klausul itu.

Rupanya, pembentuk peraturan per-UU pun tidak meyakini bahwa tuntas tugas pengadilan tidak serta merta menggaransi selesainya sengketa. Selesai dalam arti pulihnya keadaan semula secara substantif. Keadilan di ruang pengadilan tak lebih kalah-menang sebagai output proses prosedural. Keadilan substansial dikembalikan pada individu yang berperkara.

Lantas, dengan konsepsi tersebut bagaimana proyeksi putusan pengadilan dalam perseteruan Bupati dan Wabup Jember? Ada tiga kemungkinan status putusan pengadilan merespon gugatan Wabup, yakni: Gugatan tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), Gugatan Dikabulkan, Gugatan Ditolak.

Pertama, gugatan Wabup tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Lazim disebut dengan istilah di NO. Kenyataan ini bisa terjadi karena gugatan tidak memenuhi syarat normatif.

Putusan demikian tidak menyimpan bobot konsekuensi. Tidak memberikan efek apa pun. Keadaan tetap status quo. Perseteruan tetap berjalan. Jika Wabup tetap ngotot berproses, tentu saja dituntut melakukan rekonseptualisasi gugatan.

Kedua, gugatan Wabup tidak dikabulkan. Berbeda dengan status putusan pertama. gugatan tidak diterima atas dasar pengadilan tidak melakukan eksplorasi materiil. Gugatan tidak dikabulkan memberikan pengertian bahwa gugatan telah mengalami proses pemeriksaaan dalam semua tahapan beracara.

Implikasi putusan kedua secara serta-merta akan memperdalam jurang perseteruan. Tergugat menjadi lebih percaya diri. Terus melenggang dengan ragam kebijakan yang menegasikan Wabup. Tergugat merasa mendapatkan alasan pembenar. Mengecilkan arti kontrol publik.

Otoritas beraroma ‘The King Can Do No Wrong’. Adagium ini masih sangat terasa dalam lingkar kekuasaan di Indonesia meskipun tidak dalam bentuk kerajaan.  Paling tidak, muncul dalam praktik pemerintahan. Termasuk pemerintahan kabupaten yang mengindikasikan:  antikritik, antitanya, anti-mendengar dan selalu merasa benar. Jargon yang berkembang, ‘Apa pun yang saya lakukan, pasti benar. Kalau salah, itu pasti salah kalian, bukan saya’. Arogansi mengedepan. Jember tenggelam dalam ranah perseteruan yang tidak berkesudahan.

Ketiga, gugatan Wabup dikabulkan. Pengadilan memberikan angin segar justifikasi pembenaran. Konsekuensi putusan demikian justru melahirkan konflik baru. Penggugat mendapatkan sumber energi melakukan perlawanan berafiliasi pada putusan pengadilan vs tergugat yang melekat atribut otoritas penentu kebijakan. Bersih tegang tak bisa dihindari. Birokrasi tidak fokus pada pelayanan. Sementara publik tepuk sorak saling berhadapan.

 

Empati Pengadilan

Dalam tataran praktik, tidak semua putusan pengadilan bisa diimplementasikan. Ada kalanya menang/kalah berperkara hanya di atas kertas. Putusan tak lebih menjadi simbol kemenangan semu. Mandek karena bertumpu pada prosedur, sementara prosedur dimaksud tidak dalam genggaman pihak yang menang.

Tidak sedikit putusan pengadilan dibuat bukan untuk kepentingan jangka panjang. Apalagi mempertimbangkan kepentingan banyak orang. Seolah putusan dihadirkan sebagai verbalitas teks, tanpa mengakomodasikan konteks. Dibacakan bukan sebagai solusi. Negara lepas tangan setelah putusan dideklarasikan dan membiarkan konflik berulang. Putusan hanya berorientasi kepastian. Menutup manfaat karena cuek terhadap keadilan. Jangan sampai putusan sah secara hukum namun gagal secara moral dan sosial.

Di sinilah urgensi kecerdasan majelis hakim PN Jember dibutuhkan. Tidak semata bertumpu pada parameter peraturan per-UU-ngan. Hajat hidup warga Jember ‘haram’ disepelekan. Harmoni Bupati dan Wabup merupakan esensi mendasar yang harus diselamatkan.

Pasangan pemimpin daerah adalah nilai. Lebih dari mesin birokrasi yang bersifat kuantifikasi. Rakyat Jember menggantung harap agar pengadilan mau dan mampu menjawab. Perseteruan itu adalah kampak yang membelah Jember kini dan mendatang.

Siapa pun tidak akan berharap bahwa putusan Pengadilan Negeri Jember nantinya menjadi alibi negara untuk tidak bertindak. Bemper institusi untuk lepas tanggung jawab dengan dalih ‘hukum sudah bekerja’.

Hukum bukanlah soal kalah atau menang melainkan siapa yang dipulihkan dan siapa yang dilindungi. Mungkin Anda optimistis atau pesimistis dengan hasil akhir proses peradilan nantinya. Sah-sah saja. Tapi saya tidak memilih keduanya. Saya determinis.  

 

*) Penulis adalah akademisi Fakultas Hukum Unej dan Ketua Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jember

Editor : Sidkin