11 JUTA orang dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dihentikan kepesertaannya. Penghentian ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026.
SK tersebut menjelaskan, jika peserta yang telah dinonaktifkan akan digantikan dengan peserta yang baru. Sehingga jumlah total peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya. Pembaruan data dilakukan secara berkala oleh Kementrian Sosial (Kemensos) agar kepesertaan PBI JK tetap tepat sasaran.
Program PBI JK merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Sedangkan di Lumajang, tercatat sebanyak 52.773 warga dinonaktifkan dari daftar PBI JK. Sebelumnya kurang lebih ada 411.546 peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Lumajang yang sudah terdaftar.
Alasannya sebagai langkah penyesuaian dari kebijakan nasional untuk pemutakhiran data agar bantuan lebih tepat sasaran. Faktor penonaktifan lainnya karena peserta tidak lagi tergolong fakir miskin atau masyarakat tidak mampu berdasarkan data Data Tunggal Status Ekonomi Nasional (DTSEN), peserta telah meninggal dunia dan tercatat memiliki lebih dari satu jenis kepesertaan BPJS Kesehatan.
Warga yang dinilai sudah memiliki kemampuan finansial untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri tidak lagi berhak mendapatkan subsidi iuran dari pemerintah.
Berdasarkan catatan yang diolah dari berbagai sumber total 54 juta jiwa penduduk di desil 1-5 belum menerima bantuan dan 15 juta masyarakat di desil 6-10 (relative mampu) tercatat menerima bantuan. Permasalahannya karena data tidak mukthair di tingkat desa yang menyebabkan penerimaan PBI JK tidak tepat sasaran.
Warga yang tergolong mampu terkaver kepesertaannya sedangkan warga tidak mampu malah tidak terkaver dan tidak masuk dalam desil rendah. Persoalan ini akhirnya membuat pemerintah pusat melakukan pembersihan data untuk menyasar warga miskan agar terdaftar sebagai penerima manfaat.
Pemerintah akhirnya ambil langkah tegas untuk memastikan kepesertaan tepat sasaran lewat pemutakhiran DTSEN. DTSEN merupakan database nasional yang menghimpun data individu dan keluarga, meliputi kondisi sosial, ekonomi, serta tingkat kesejahteraan masyarakat yang diperbarui secara berkala.
Pemerintah daerah memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan. Bahkan Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa seluruh fasilitas layanan kesehatan di Kabupaten Lumajang tidak diperkenankan menolak pasien, khususnya masyarakat yang membutuhkan pendampingan layanan kesehatan.
Meski kebijakan tersebut sudah dilakukan, namun dampak riil di lapangan potensi terbesarnya masih sering terjadi. Di antaranya banyak warga yang kebingungan untuk mengakses informasi dan melakukan reaktivasi utamanya bagi penduduk rentan dan gagap teknologi.
Potensi tertundanya layanan kesehatan yang akhirnya membuat mereka tak mendapatkan hak untuk dilayani. Sehingga keresahan ini memicu problem baru dengan adanya kebijakan yang dibuat. Bisa saja mereka enggan untuk melakukan layanan kesehatan di faskes terdekat.
Perubahan data penerima bantuan jaminan kesehatan secara mendadak juga bisa memicu polemik. Warga yang kurang informatif akhirnya kelabakan saat mengetahui dirinya tak lagi menjadi peserta PBI JK.
Meski demikian mereka yang masih membutuhkan layanan, terutama dalam kondisi medis tertentu, tetap difasilitasi melalui mekanisme reaktivasi bersyarat. Dalam SK tersebut reaktivasi kepesertaan PBI JK dapat dilakukan dengan tiga kriteria.
Ketiga kriteria, yaitu tercatat dalam daftar nonaktif sejak Januari 2026 dengan hasil verifikasi menunjukkan kondisi miskin atau miskin rentan serta mengalami penyakit kronis atau keadaan darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa. Proses tersebut dilakukan melalui sistem yang telah ditetapkan pemerintah, dengan pendampingan petugas agar masyarakat tidak mengalami kesulitan.
Sementara itu, bagi warga yang merasa masih layak sebagai penerima PBI JK, ada sejumlah langkah yang harus ditempuh, mulai dari melapor ke kantor desa atau kelurahan, menghubungi dinas sosial sesuai domisili, hingga melampirkan surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan.
Selanjutnya, perlu mengajukan permohonan pengaktifan ulang ke dinas sosial setempat. Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, kepesertaan PBI JK BPJS Kesehatan dapat diaktifkan kembali sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk langkah mandiri masyarakat bisa melakukan pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui WhatsApp Asisten BPJS Kesehatan (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165. Layanan ini membantu untuk mengetahui status kepesertaan secara mandiri dan cepat.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMP) Lumajang, sebagai mitra Komisi A DPRD Lumajang, terus melakukan pola komunikasi dua arah dan saling terjaga. Termasuk peran aktif pemerintah desa dan kecamatan harus ditingkatkan dengan melakukan pendampingan dan pengecekan lewat operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Pemberian informasi dari pihak desa kepada seluruh lapisan masyarakat juga dinilai sangat penting. DPRD Lumajang menekankan untuk melakukan akurasi dan verifikasi berbasis desa, bukan hanya administratif pusat. Melakukan validasi dan verifikasi data masyarakat miskin untuk memastikan warga yang masuk kategori desil rendah, melakukan musyawarah desa untuk pembentukan data baru dan upgrade data setiap tahunnya selain itu melakukan transparansi bantuan yang didapat.
Sehingga cara ini efektif untuk penerimaan manfaat tepat sasaran. Pemerintah desa diharapkan menjadi garda terdepan untuk keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat dengan rekomendasi kebijakan yang dilakukan dalam jangka pendek yaitu membentuk posko terpadu desa untuk melakukan pendataan ulang.
Sedangkan kebijakan jangka panjang, dengan integrasi system data desa-kabupaten-pusat, penguatan kapasitas pemerintah desa dalam pendataan social, dan evaluasi regulasi daerah terkait perlindungan social. DPRD Lumajang mendorong agar desa tidak hanya menjadi “obyek kebijakan” tapi subyektif dalam perlindungan social. Komisi A DPRD Lumajang berpihak pada masyarakat miskin dan siap mengawal kebijakan untuk tepat sasaran.
Penulis adalah Anggota Komisi A DPRD Lumajang.
Editor : Sidkin