DALAM beberapa hari terakhir publik dikejutkan oleh munculnya tuduhan pelecehan seksual yang diarahkan kepada seorang influencer bidang fashion, Mohan Haizan. Tuduhan tersebut disampaikan oleh seorang talent yang pernah bekerja sebagai model di brand yang ia miliki, Thanksinsomnia, melalui platform X dalam bentuk pengakuan kronologis berdasarkan perspektif personal korban atas pengalaman tidak menyenangkan yang dialaminya.
Sebagaimana lazim terjadi dalam kasus-kasus serupa, tuduhan ini dengan cepat memicu respons luas dari publik digital (netizen). Dalam waktu yang sama cepat sebagai sebuah respons, sejumlah brand yang memiliki keterkaitan dengan Mohan Haizan mengambil langkah tegas dan strategis dengan menonaktifkan serta mencopotnya dari berbagai posisi kerja sama yang selama ini ia jalani.
Salah satu respons institusional yang cukup signifikan datang dari Shira Media, penerbit salah satu buku yang pernah ditulis oleh Mohan Haizan. Dilansir dari postingan Instagram resmi Shira Media, pihak penerbit memutuskan untuk menghentikan produksi dan pencetakan buku tersebut, sekaligus menarik seluruh eksemplar dari peredaran sebagai bentuk sikap terhadap tuduhan yang beredar di ruang publik.
Di luar persoalan individu yang sedang menjadi highlight, kasus ini juga membuka kembali diskursus yang lebih struktural mengenai kerentanan perempuan dalam industri kreatif, khususnya industri modeling.
Dalam konteks ini, tubuh perempuan tidak semata diposisikan sebagai subjek kerja, melainkan kerap direduksi menjadi komoditas visual yang memiliki nilai jual ekonomi (MacKinnon & MacKinnon, 1979). Proses komodifikasi tubuh inilah yang kemudian berinteraksi dengan relasi kuasa dalam industri untuk menciptakan, sekaligus mereproduksi, kondisi di mana pelecehan seksual dapat berkembang.
Dalam tulisan berjudul “Sexual Harassment in Display Work: The Case of the Modeling Industry”, Jocelyn Elise Crowley (2021) menjelaskan jikalau dalam industri modeling, posisi tawar yang timpang antara pemilik brand, fotografer, manajer, dan para model menciptakan kerentanan yang ekstrem.
Tubuh perempuan yang dikomodifikasi membuka ruang bagi pelecehan verbal sampai dengan fisik, di mana aktor-aktor berkuasa merasa memiliki legitimasi untuk berbicara kepada model semata sebagai objek tampilan.
Permintaan untuk membuka pakaian, mengenakan busana yang tidak pantas, atau melakukan pose tertentu sering kali dibungkus dalam logika profesionalisme kerja, sehingga batas antara tuntutan profesional dan eksploitasi menjadi kabur. Dalam kondisi yang lebih ekstrem, relasi kuasa ini bahkan dapat berujung pada kekerasan seksual secara langsung ketika tubuh model sepenuhnya diperlakukan sebagai objek produksi visual (Crowley, 2021).
Fenomena pelaporan tuduhan kekerasan dan pelecehan seksual melalui ruang digital, sejatinya bukan hal baru dalam ruang publik Indonesia. Pada tahun 2021, kasus serupa pernah terjadi dan dialami oleh Gofar Hilman, seorang figur publik yang juga mendapat tuduhan pelecehan seksual dari seorang pengguna platform X.
Dilansir dari Tempo (9 Juni 2021), tuduhan tersebut memicu gelombang reaksi dari publik dan mendorong sejumlah brand untuk segera mengambil jarak, bahkan salah satu brand besar, Lawless, secara terbuka melakukan pemutusan kontrak kerja sama.
Pada saat itu, kasus Gofar Hilman beriringan dengan meningkatnya tekanan publik terhadap pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Dalam konteks tersebut, peristiwa yang melibatkan tokoh publik menjadi salah satu faktor yang memperkuat kesadaran kolektif mengenai pentingnya perubahan regulasi secara ekstensif dalam perlindungan korban kekerasan seksual.
Lima tahun berselang, pola yang relatif serupa kembali terulang. Tuduhan kekerasan seksual kembali muncul melalui mekanisme yang sama: pengakuan korban di ruang digital, viralitas informasi di ruang digital, serta respons cepat dari institusi dan brand.
Persamaan mendasar dari kasus-kasus ini adalah ketiadaan saksi mata yang secara langsung mengonfirmasi kronologi peristiwa. Namun, dalam konteks kekerasan seksual, absennya saksi bukanlah anomali, mengingat relasi kuasa, rasa takut, serta stigma sosial sering kali membuat pihak-pihak di sekitar korban memilih untuk tidak terlibat.
Perbedaan penting antara konteks tahun 2021 dan situasi saat ini terletak pada kerangka hukum yang berlaku. RUU PKS yang dahulu masih diperjuangkan kini telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dengan demikian, secara normatif negara telah memiliki instrumen hukum yang lebih jelas dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual, termasuk yang terjadi dalam relasi kerja di industri kreatif dan ruang digital.
Sebagai sebuah kasus yang masih berada pada tahap awal, perkembangan tuduhan terhadap Mohan Haizan seharusnya disikapi secara lebih bijak oleh publik. Sikap berpihak kepada korban tetap menjadi prinsip utama dalam penanganan kekerasan seksual.
Namun, pada saat yang sama, perlu dihindari praktik doxing, persekusi digital, serta berbagai bentuk kekerasan simbolik yang justru menyasar pihak-pihak di luar pelaku, seperti pasangan, anak, maupun rekan kerja.
Stigmatisasi sosial mungkin sulit dihindari dalam masyarakat digital yang bergerak cepat dan reaktif. Akan tetapi, tanggung jawab etis sebagai penerima informasi menuntut adanya kehati-hatian, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap proses hukum yang sedang atau akan berlangsung.
Dalam konteks seperti ini literasi digital, literasi hukum, dan kesadaran kritis atas relasi kuasa dalam industri kreatif menjadi kunci agar ruang publik tidak berubah menjadi arena penghakiman massal, melainkan tetap menjadi ruang advokasi yang berpihak pada keadilan struktural dan perlindungan korban.
*) Penulis adalah Dosen Departemen Informasi dan Perpustakaan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga.
Editor : Sidkin