BULAN suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri selalu datang membawa dua wajah yang bertolak belakang: spiritualitas yang menjulang dan kurva inflasi pangan yang meradang. Ritme tahunan ini seolah menjadi "hukum alam" yang tak terelakkan dalam struktur ekonomi kita.
Manakala harga cabai rawit merah, bawang merah, hingga daging ayam ras naik secara "ugal-ugalan"—sebagaimana tercatat pada laman Siskaperbapo Jawa Timur per awal Maret 2026—kepanikan massal biasanya hanya dijawab dengan solusi reaktif berupa operasi pasar.
Padahal, jika kita berani membedah anatomi distribusi pangan secara jujur, solusi paling fundamental dan presisi justru berada di entitas pemerintahan yang paling dekat dengan urat nadi rakyat: Desa. Sayangnya, desa dan instrumen ekonominya hingga hari ini masih sering diposisikan sekadar sebagai konsumen pasif yang pasrah didikte oleh fluktuasi pasar.
Arsitektur pengendalian inflasi kita kerap kali terjebak pada intervensi di sektor hilir yang bersifat temporer. Operasi pasar ibarat pemadam kebakaran yang memadamkan api sesaat, namun belum menyentuh akar masalah di hulu, yakni panjangnya rantai pasok dan asimetri informasi ketersediaan barang.
Di sinilah letak ironi terbesar otonomi desa. Dengan kucuran Dana Desa yang masif, desa sejatinya memiliki kelembagaan ekonomi berbadan hukum yang sah, yakni Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Namun, merujuk pada tren pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) di sistem OSS-RBA, lini bisnis BUM Desa ternyata masih didominasi lebih dari 60% oleh jasa penyewaan alat pesta (KBLI 77291) dan koperasi simpan pinjam (KBLI 64141). Sangat jarang BUM Desa yang berani masuk ke sektor riil penyediaan kebutuhan pokok penting (KBLI 47111).
Inilah momentum tepat untuk mentransformasi konsep Warung Pengendali Inflasi Daerah langsung ke jantung pertahanan ekonomi warga melalui pembentukan unit usaha Warung Pengendali Inflasi Desa. Unit ini tidak didesain semata-mata mengejar profit murni, melainkan menjalankan fungsi buffer (penyangga) atau stabilisator harga.
Ketika mekanisme pasar mulai “gaduh” menjelang Lebaran, BUM Desa hadir menyediakan kebutuhan pokok penting (bapokting) dengan harga rasional melalui intervensi rantai pasok yang lebih pendek.
Agar inisiatif ini tidak menjadi proyek mercusuar, ia harus ditopang oleh instrumen tata kelola yang presisi. Pemerintah Desa tidak boleh buta data. Diperlukan sistem deteksi dini digital sebagai "navigasi" kebijakan.
Platform Siskaperbapo milik Pemprov Jatim dapat menjadi rujukan utama, di samping platform lokal yang dapat dikembangkan masing-masing wilayah sesuai kebutuhan, seperti instrumen rintisan SIGAP PEKAN (Sistem Informasi Harga dan Pasokan-Pengelolaan Ketersediaan dan Akses Niaga) yang dikembangkan Diskopindag Kabupaten Lumajang.
Melalui sinergi data harian yang riil ini, diharapkan pengelola BUM Desa dan Kepala Desa bisa memetakan kapan harus menyerap hasil panen petani lokal dan kapan harus menyalurkannya ke pasar sebelum harga terlanjur liar.
Sebagai gambaran faktual, rata-rata harga cabai rawit merah di Jawa Timur pada awal Maret 2026 sempat meroket hingga di atas Rp100.000 per kilogram, menyamai harga daging sapi. Disparitas harga yang ekstrem akibat panjangnya rantai pasok ini menjadi bukti nyata bahwa desa tidak boleh lagi tinggal diam dan harus mulai melakukan intervensi pasar secara cerdas melalui kolaborasi data dengan sistem informasi resmi seperti Siskaperbapo Jawa Timur.
Terbitnya Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 memberikan legitimasi hukum yang sangat kokoh. Regulasi ini memosisikan BUM Desa sebagai aktor utama pelaksana ketahanan pangan dengan dukungan alokasi minimal 20% Dana Desa sebagai penyertaan modal.
Pada akhirnya, inflasi pangan menjelang Ramadan bukanlah kutukan tahunan yang hanya bisa diratapi, melainkan tantangan tata kelola yang harus diurai secara struktural. Merevitalisasi peran BUM Desa melalui Warung Pengendali Inflasi Desa adalah langkah progresif untuk mengembalikan kedaulatan ekonomi warga. Stabilitas harga dan perlindungan daya beli masyarakat sejatinya harus kita mulai dari tingkat desa.
*) Penulis adalah ASN, Purna Praja STPDN, dan alumnus Program Studi Ilmu Administrasi Publik Universitas Brawijaya.
Editor : Sidkin