KABUPATEN Jember mempunyai julukan unik yaitu Kota Seribu Gumuk. Sebutan itu kini kian pudar karena dalam upaya pelestariannya mengalami maju-mundur.
Kata gumuk dalam diskursus geologi disebut dengan hummock. Keberadaan gumuk di Kabupaten Jember terancam hilang. Bukan tanpa sebab. Hilangnya gumuk karena masih adanya aktivitas penambangan ilegal di masyarakat yang tak kunjung ditertibkan oleh pemerintah.
Gumuk merupakan bekas longsoran Gunung Raung purba dengan ketinggian 1 hingga 57,5 meter. Jumlah gumuk di Indonesia paling banyak terletak di Kabupaten Jember. Berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029, ada sebanyak 1.955 gumuk, dengan perincian 1.670 sudah terinventarisasi dan 285 masih belum terdata.
Gumuk sebagai kawasan lindung geologi di kabupaten Jember semula masuk pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2015-2035. Namun, mengalami kemunduran pada bentuk revisinya melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW tahun 2024-2044. Raperda tersebut justru tidak ada peraturan yang menyebut bahwa gumuk termasuk kawasan yang dilindungi. Kejanggalan ini menjadikan gumuk seolah-olah layak untuk dieksploitasi di Kota Seribu Gumuk itu sendiri.
Padahal status gumuk di Jember sedang memasuki babak baru. Jumlah yang awalnya terdengar fantastis, kini telah mengalami penurunan. Banyak klaim yang menyebut jumlahnya tersisa ratusan. Sebagaimana menurut Firman Syauqi, Geolog asal Jember bahwa jumlah gumuk dari tahun 1990 sampai 2025, menurun antara 10 hingga 13 persen, pada 21 November 2025 (kompas.com).
Jumlah yang masih ratusan tersebut sering kali hanya berubah statistik dokumen, bukan sebagai peringatan komitmen melindunginya. Alih-alih berupaya membentuk peraturan perlindungan, justru secara fakta lapangan pengerukan tetap berjalan lancar. Tentu hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah Kabupaten Jember untuk menunjukkan keseriusannya menjaga cagar alam.
Memang dirasa dilema. Di satu sisi bupati harus menerbitkan peraturan perlindungan gumuk. Sedangkan, di sisi lain banyak gumuk yang sudah dimiliki perorangan untuk meraup keuntungan. Apabila praktik ilegal penambangan gumuk tetap saja dibiarkan, maka cepat atau lambat Jember akan kehilangan cagar alamnya.
Oleh karena itu, perlu pertimbangan kebijakan yang adil. Bukan berarti adanya peraturan perlindungan gumuk, masyarakat Jember harus kehilangan sumber ekonominya. Tetapi bagaimana keduanya bisa berjalan, meski tidak harus di kawasan cagar alam. Sayangnya, logika keberuntungan sering kali didahulukan, ketimbang memikirkan dampak kerusakan dari penambangan gumuk.
Pusaran Tambang Galian C
Kekayaan alam yang terkandung dalam gumuk di Jember memang berbuah ekonomis. Maka tidak heran jika keberadaan gumuk kini sedang dalam pusaran Tambang Galian C.
Jenis penambangan ini di antaranya; pasir, kerikil, batu kali dan tanah uruk Jelas bahan material ini banyak dibutuhkan masyarakat untuk pembangunan rumah. Jika penambangan ini tidak ada payung hukum yang jelas, maka harus berapa gumuk lagi yang hilang karena dikeruk.
Gumuk yang terdapat di Jember ada tiga jenis, yaitu; gumuk batu, gumuk batu piring, dan gumuk pasir. Keberadaan gumuk ini telah memberi fungsi ekologis yang berguna untuk pemecah angin dan cagar alam. Secara tidak langsung masyarakat Jember sangat bergantung pada adanya gumuk.
Namun, lain cerita lagi jika ternyata kebergantungan itu dinodai dengan aktivitas penambangan. Seperti yang dirasakan warga Perumahan Griya Ajung Mulya RW 14, Kecamatan Kalisat, pada 15 Februari 2026 (kompas.com). Air sumur warga yang semula bening berubah menjadi keruh. Pola penyelesaian masalah ini masih sama: berhenti menambang sebentar, jika protesnya hilang, lanjut nambang lagi. Rantai penyakit ekologi yang seharusnya putus, justru tertunda karena emosi warga sudah tak lagi panas.
Perkada Cagar Alam
Penambangan gumuk di Jember masih saja luput dari kebijakan bupati. Tidak adanya regulasi yang mengatur konservasi cagar alam, menjadi tanda bahwa penambangan gumuk memang layak dibiarkan. Dengan begitu, perlu Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang khusus mengakomodasi cagar alam yang berada di Jember.
Perkada ini akan menunjukkan betapa keseriusan kepala daerah dalam melindungi cagar alam. Sebab, meskipun Kabupaten Jember mempunyai rancangan revisi Perda RTRW, faktanya belum juga disahkan. Hal ini yang kemudian menjadikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tidak segera muncul.
Apabila kekosongan hukum ini terus saja bergulir, maka sama halnya dengan memberi kesempatan masuknya penambangan liar. Oleh karena itu diterbitkannya Perkada cagar alam, siapa pun yang mengambil manfaat dari gumuk harus patuh pada regulasi tersebut. Tentu konsekuensinya pemanfaatan gumuk jadi terbatas.
Keberadaan gumuk memang terdengar asing bagi masyarakat luar Jember. Sebab, tidak semua daerah mempunyai jenis topografi tersebut. Dalam pelestarian gumuk sering kali merujuk pada Pasal 39 RTRW Kabupaten Jember 2015-2035. Sayangnya, dalam peraturan ini terlihat kontra terhadap realita di lapangan. Jelas sekali, adanya frasa “tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan pertambangan” hanya jadi simbolis norma belaka.
Melalui Perkada pelestarian gumuk bukan lagi sebatas peraturan yang mengikat secara umum. Tetapi peraturan pelaksana yang mana lebih teknis mengatur terutama tentang pemanfaatan gumuk. Apabila peraturan ini tak kunjung diterbitkan, maka nasib gumuk di Jember akan terus menerus terancam hilang.
Dampak panjangnya, Jember akan ikut kehilangan identitasnya sebagai Kota Seribu Gumuk. Masyarakat Jember kini hanya menunggu waktu: hilang tiada bekas atau melestarikan gumuk.
*) Penulis adalah Kabiro Media, Agitasi, dan Propaganda PC PMII Jember.
Editor : Sidkin