POSISI perempuan Indonesia mencerminkan sebuah paradoks kemajuan, yaitu kondisi ketika peningkatan akses terhadap pendidikan dan peluang sosial tidak sepenuhnya diikuti oleh perubahan norma budaya yang setara. Perempuan menjadi kelompok sosial yang sangat signifikan dalam struktur masyarakat Indonesia secara demografis. Jumlah perempuan Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 141 hingga 142 juta jiwa dari total populasi sekitar 286 juta penduduk berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025.
Kemajuan perempuan dalam bidang pendidikan menunjukkan terjadinya fenomena reversal of gender inequalities yang dijelaskan oleh Jan Van Bavel sebagai kondisi ketika perempuan melampaui laki-laki dalam berbagai indikator pendidikan formal.
Hal ini terlihat dari data BPS 2024 yang mencatat tingkat partisipasi sekolah perempuan usia 7–23 tahun yang mencapai sekitar 75,76 persen. Sedikit lebih tinggi dibandingkan laki-laki yang berada pada kisaran 73,26 persen, serta dari persentase lulusan pendidikan tinggi yang juga lebih besar pada perempuan baik di wilayah perkotaan (14,08 persen) maupun perdesaan (6,30 persen).
Meski demikian, pencapaian tersebut masih sering berhadapan dengan pandangan sosial tradisional yang menganggap bahwa pendidikan tinggi perempuan pada akhirnya hanya akan bermuara pada peran domestik sebagai ibu rumah tangga. Sebab, capaian intelektual yang masif ini masih terbentur oleh occupational segregation (segregasi okupasional), di mana mahasiswi cenderung terkonsentrasi pada bidang pendidikan dan kesehatan (lebih dari 70 persen). Sementara, laki-laki mendominasi sektor STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics).
Situasi ini menunjukkan bahwa pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai sarana mobilitas sosial. Tetapi, juga sebagai ruang negosiasi identitas di mana perempuan berupaya membangun otonomi intelektual dan memperluas peran sosial mereka di tengah struktur masyarakat yang masih dipengaruhi oleh nilai-nilai patriarkal.
Perempuan memiliki peran yang semakin penting dalam bidang ekonomi melalui kontribusi mereka terhadap stabilitas ekonomi keluarga dan komunitas lokal. Peran tersebut terlihat dari dominasi perempuan dalam sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Lebih dari 60 persen unit usaha mikro di Indonesia dikelola oleh perempuan, menjadikan mereka sebagai motor penggerak ekonomi di tingkat akar rumput yang berdampak langsung pada kesejahteraan rumah tangga.
Dinamika ekonomi keluarga juga menunjukkan perubahan yang ditandai dengan munculnya fenomena female breadwinner, yaitu kondisi ketika perempuan menjadi pencari nafkah utama dalam rumah tangga. Laporan BPS tahun 2025 mencatat bahwa sekitar 11,89 persen rumah tangga di Indonesia dipimpin oleh perempuan, baik karena perceraian, migrasi kerja pasangan, maupun perubahan pola ekonomi keluarga.
Mes demikian, partisipasi perempuan dalam pasar kerja formal masih menunjukkan kesenjangan yang cukup besar karena Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan hanya berada pada kisaran 53,6 persen. Jauh lebih rendah dibandingkan laki-laki yang mencapai lebih dari 80 persen, sehingga hampir setengah perempuan usia produktif masih berada di luar angkatan kerja formal dan sebagian besar menjalankan pekerjaan domestik yang tidak dibayar.
Ketimpangan tersebut juga tecermin dalam kesenjangan upah, di mana secara global perempuan rata-rata hanya memperoleh sekitar 77–80 persen dari pendapatan laki-laki untuk pekerjaan yang setara menurut laporan OECD (2022).
Masuknya perempuan ke dalam dunia kerja modern tak selalu diikuti oleh perubahan yang seimbang dalam pembagian tanggung jawab domestik di dalam keluarga. Fenomena ini dijelaskan dalam kajian sosiologi keluarga melalui konsep the second shift, yaitu situasi ketika perempuan yang bekerja di luar rumah tetap memikul tanggung jawab utama atas pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan anak setelah menyelesaikan pekerjaan formal mereka.
Dalam banyak keluarga, perempuan tidak hanya menjalankan peran sebagai pekerja, tetapi juga tetap menjadi pengelola utama kehidupan domestik sehari-hari. Penelitian menunjukkan bahwa kondisi ini dapat membuat perempuan bekerja setara dengan satu bulan tambahan kerja per tahun dibandingkan pasangan laki-laki mereka.
Untuk mengurangi ketegangan yang muncul dari ketimpangan tersebut, banyak pasangan secara tidak sadar membangun apa yang disebut sebagai “mitos keluarga”, yaitu keyakinan bahwa pembagian kerja rumah tangga telah berlangsung secara adil meskipun dalam praktiknya masih terdapat ketimpangan yang signifikan. Dinamika transformasi gender menuntut rekonstruksi peran laki-laki dalam pengasuhan dan kerja domestik agar tercapai keseimbangan relasi dalam keluarga modern.
Kemajuan dalam bidang pendidikan dan ekonomi tidak menjamin perempuan terhindar dari kekerasan berbasis gender yang masih menjadi bentuk kerentanan sosial yang serius bagi perempuan. Data dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan bahwa pada tahun 2025 tercatat sekitar 376.529 kasus kekerasan terhadap perempuan, tertinggi dalam satu dekade terakhir.
Namun demikian, angka tersebut diyakini hanya merepresentasikan sebagian kecil dari jumlah kasus yang sebenarnya terjadi karena terdapat kesenjangan besar antara data survei lapangan dan data registrasi resmi pemerintah yang hanya mencatat sekitar 23.000 kasus per tahun.
Perbedaan yang mencolok ini menunjukkan adanya fenomena gunung es, yaitu kondisi ketika sebagian besar kasus kekerasan tidak dilaporkan akibat berbagai faktor seperti rasa malu, tekanan sosial, ketakutan terhadap stigma, serta kurangnya pengetahuan mengenai mekanisme pelaporan hukum.
Selain kekerasan dalam rumah tangga, perempuan juga menghadapi risiko eksploitasi dalam sektor migrasi tenaga kerja melalui fenomena yang dikenal sebagai feminisasi migrasi tenaga kerja. Di mana banyak perempuan dengan tingkat pendidikan rendah terdorong untuk bekerja sebagai pekerja domestik di luar negeri sebagai strategi ekonomi keluarga. Kondisi ini sering menempatkan pekerja migran perempuan pada posisi yang rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak asasi, termasuk pelecehan seksual, kekerasan fisik, serta praktik perdagangan manusia.
Menghadapi kompleksitas tantangan tersebut, berbagai pendekatan dalam studi gender menekankan pentingnya perspektif interseksionalitas yaitu cara pandang yang melihat pengalaman perempuan sebagai hasil interaksi berbagai faktor sosial seperti kelas ekonomi, etnisitas, pendidikan, serta akses terhadap sumber daya.
Dijelaskan oleh Claire A. Etaugh dan Judith S. Bridges dalam buku Women’s Lives: A Psychological Exploration, ketidaksetaraan gender tidak dapat dipahami hanya sebagai persoalan individu. Namun, sebagai fenomena struktural yang berkaitan dengan distribusi kekuasaan dalam masyarakat.
Oleh karena itu, agenda pemberdayaan perempuan ke depan perlu difokuskan pada upaya menciptakan kesetaraan kekuasaan dalam organisasi sosial dan ekonomi, fleksibilitas dalam konstruksi peran gender, serta penghapusan kekerasan seksual dan diskriminasi struktural. Perubahan yang berkelanjutan tidak dapat dicapai hanya melalui usaha individu yang sering dikaitkan dengan logika keberhasilan personal dalam sistem ekonomi neoliberal. Namun, memerlukan aksi kolektif yang mendorong transformasi kebijakan publik yang responsif gender.
Dalam hal ini, keterlibatan laki-laki dalam gerakan profeminis juga menjadi penting untuk mendefinisikan kembali makna maskulinitas serta memperluas tanggung jawab dalam pengasuhan keluarga. Dengan demikian, transformasi menuju masyarakat yang lebih setara tidak hanya menjadi proyek perempuan semata, tetapi merupakan tanggung jawab bersama untuk mengakhiri apa yang digadang-gadang sebagai “revolusi gender yang macet”.
*) Penulis adalah mahasiswi Program Studi Pendidikan Sejarah di Universitas Jember yang memiliki ketertarikan pada isu-isu sosial.
Editor : Sidkin