Ketika Desentralisasi Kekuasaan Menjadi Ladang Korupsi Opini oleh Mushafi Miftah

Sidkin • Dipublikasikan Sabtu, 11 April 2026 | 07:04 WIB
Mushafi Miftah
Mushafi Miftah

 

SEJAK lahirnya sistem otonomi daerah pada masa reformasi tahun 1998, sebenarnya telah membawa angin segar bagi daerah. Filosofi kebijakan ini dirancang untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, serta menciptakan pemerintahan yang lebih responsif dan demokratis. Dengan pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah, diharapkan pemerintah lokal mampu mengelola potensi wilayahnya secara optimal demi kesejahteraan rakyat.

Otonomi daerah dan desentralisasi itu, merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 18 Ayat 2 yang berbunyi; Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Untuk mengimplementasikan amanat konstitusi ini, lahirlah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. UU ini menekankan otonomi seluas-luasnya untuk meningkatkan kesejahteraan, pelayanan publik, dan daya saing daerah dalam kerangka NKRI.

Akan tetapi realitas yang berkembang berkata lain. Desentralisasi yang memiliki agenda positif dalam membangun kesejahteraan daerah, tidak selalu berjalan sesuai dengan tujuan idealnya. Alih-alih menjadi instrumen pemerataan pembangunan dan penguatan demokrasi lokal, kebijakan ini dalam banyak kasus justru membuka ruang baru bagi praktik abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).

Dalam kurun waktu tahun 2025-2026 ini saja, banyak kepala daerah dan pejabat lokal yang terjerat kasus korupsi, mulai dari penyalahgunaan anggaran, suap dalam pengadaan proyek, hingga praktik jual beli jabatan. Banyaknya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dan pejabat lokal tersebut menjadi indikasi bahwa terdapat celah dalam implementasi kebijakan otonomi daerah ini.

Beberapa Problem

Banyaknya kepala daerah dan pejabat lokal yang terlibat kasus korupsi di era otonomi daerah ini akibat beberapa problem. Pertama, terletak pada lemahnya sistem pengawasan. Ketika kewenangan didistribusikan ke daerah tanpa mekanisme kontrol yang kuat, ruang penyimpangan menjadi semakin terbuka. Pengelolaan anggaran daerah, proyek pembangunan, hingga pengisian jabatan birokrasi kerap menjadi titik rawan korupsi. Praktik seperti suap, mark-up anggaran, hingga jual beli jabatan bukan lagi hal yang asing dalam dinamika pemerintahan daerah.

Kedua, tingginya cost politik dalam setiap momentum pemilihan kepala daerah turut menjadi terjadinya fenomena itu. Harus diakui bahwa cost politik yang mahal, mendorong sebagian pejabat terpilih untuk mencari cara mengembalikan modal yang telah dikeluarkan. Akibatnya, kebijakan publik tidak lagi berorientasi pada kepentingan masyarakat, tapi beralih pada upaya mempertahankan kekuasaan dan mencari keuntungan pribadi. Dalam konteks ini, korupsi menjadi semacam “efek samping sistemik” dari praktik politik yang tidak sehat.

Ketiga, budaya patronase juga turut memperkuat lingkaran masalah. Relasi kekuasaan yang dibangun atas dasar balas jasa dan kedekatan personal membuat birokrasi kehilangan profesionalismenya. Penempatan jabatan tidak lagi berdasarkan kompetensi, melainkan loyalitas. Kondisi ini tidak hanya menurunkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga menciptakan lingkungan yang permisif terhadap praktik korupsi.

Dampak dari semua ini sangat nyata. Pembangunan daerah menjadi terhambat, kualitas layanan publik menurun, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terus terkikis. Masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari otonomi daerah justru sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan.

Dengan demikian, fenomena korupsi pada pemerintah daerah dalam sistem otonomi daerah itu bukan sekadar persoalan individu yang menyalahgunakan kekuasaan, melainkan juga persoalan sistemik yang melibatkan kelemahan tata kelola, budaya politik, dan pengawasan. Tanpa pembenahan yang serius dan menyeluruh, otonomi daerah berisiko terus melahirkan paradoks, yakni kebijakan yang dimaksudkan untuk mendekatkan kesejahteraan kepada rakyat, justru menjadi ladang korupsi.

Langkah Preventif

Mencegah praktik korupsi yang melibatkan pemerintah daerah pada era desentralisasi, tidak cukup hanya menggunakan pendekatan penindakan. Tapi juga menggunakan pendekatan preventif (pencegahan). Memang, upaya pencegahan ini bukanlah pekerjaan yang ringan, tetapi harus dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan nilai mulia dari sistem otonomi daerah. Pencegahan itu dapat dilakukan dengan cara pembenahan dalam berbagai sektor.  

Hal-hal yang perlu dilakukan pembenahan diantaranya; sistem transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah daerah harus membuka akses informasi secara luas kepada publik utamanya terkait pengelolaan anggaran, perencanaan pembangunan, dan pengadaan barang dan jasa. Pemanfaatan teknologi digital seperti e-budgeting dan e-procurement dapat menjadi alat efektif untuk meminimalkan celah manipulasi. Ketika proses pemerintahan dapat dipantau secara terbuka, ruang gerak korupsi akan semakin sempit.

Di samping itu, penguatan sistem pengawasan. Artinya, pengawasan tidak boleh hanya bergantung pada lembaga formal seperti inspektorat, tetapi juga perlu melibatkan masyarakat, media, dan lembaga independen. Partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan menjadi kunci penting, karena masyarakat adalah pihak yang paling merasakan dampak langsung dari kebijakan daerah. Melalui kontrol sosial yang aktif, potensi penyimpangan mudah terdeteksi.

Aspek lain yang perlu dilakukan pembenahan adalah birokrasi. Penempatan aparatur harus didasarkan pada kompetensi dan profesionalisme, bukan kedekatan politik. Penegakan hukum yang konsisten dan tidak tebang pilih juga menjadi fondasi penting dalam pencegahan korupsi. Sanksi yang tegas terhadap pelaku korupsi akan memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pejabat lainnya.  Sistem politik lokal perlu dilakukan perbaikan. Karena umumnya, cost politik yang tinggi dalam pemilihan kepala daerah sering kali menjadi akar dari praktik korupsi.

Akhirnya, pencegahan korupsi di era otonomi daerah memerlukan komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan. Otonomi daerah seharusnya menjadi peluang untuk menciptakan pemerintahan yang lebih dekat, bersih, dan responsif terhadap rakyat. Namun tanpa integritas dan pengawasan yang kuat, peluang tersebut dapat dengan mudah berubah menjadi ancaman. Oleh karena itu, membangun budaya antikorupsi dan tata kelola yang baik menjadi kunci utama agar otonomi daerah benar-benar membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

*) Penulis adalah Pengajar Hukum dan Ilmu Perundang-undangan dan Direktur Pusat Kajian dan Konsultasi Hukum Universitas Nurul Jadid.

Editor : Sidkin
amanat konstitusi desentralisasi