Matinya Legitimasi Hukum, Opini oleh Ahmad Deni Rofiqi, Kepala Departemen Pendidikan Hukum dan Politik PAR Alternatif Indonesia

Sidkin • Dipublikasikan Sabtu, 18 April 2026 | 07:00 WIB
Ahmad Deni Rofiqi
Ahmad Deni Rofiqi

 

KEPALA Desa Gucialit, Kecamatan Pakel, Kabupaten Lumajang, Sampurno, dibacok 15 orang tidak dikenal pada Rabu (15/4/2026). Belum diketahui apa motif dibalik pembacokan itu. Lalu, kejadian serupa juga menimpa teman saya warga Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, Lukman Nurhalis. Dia dianiaya temannya sendiri pada Kamis (16/4/2026). Beruntung, teman saya tidak sampai dibacok. Dia hanya mengalami luka di lengan akibat gigitan terduga pelaku. Terduga pelaku penganiayaan memang berupaya membacok dengan celurit, tetapi berhasil dilerai oleh warga.

Latar tempat kronologi dua peristiwa ini hampir sama, yakni cekcok pascapengajian di desa. Sementara intimidasi dan ancaman berupa penganiayaan fisik sama-sama dialami dua korban.

 

Angka Kekerasan Terus Bertambah

Dua peristiwa kekerasan ini terjadi dalam dua pekan. Motif dan pelaku berbeda. Dua korban mengalami luka ringan hingga serius. Apabila berita penganiayaan kita sisir lebih terperinci di berbagai media, brutalitas kekerasan sesama warga tidak ada habisnya. Laporan penganiayaan tidak berhenti, tetapi terus bergerak. Dalam sepekan, ada saja laporan atau berita soal kekerasan. Tampaknya, kekerasan lebih gampang diayunkan ketimbang menegosiasikan kedamaian.

Di tengah kengerian semacam itu, kita semua sedang menghadapi dua arus kerusakan yang sama-sama mencemaskan. Di satu sisi konflik horizontal makin meluas, di sisi lain aparat penegak hukum (APH) masih memperbaiki institusinya dengan istilah "reformasi".

Anda bisa bayangkan, di tempat mana jaminan rasa aman dan adil dapat kita rasakan. Sementara ruang aman yang dijanjikan APH masih direformasi dan di ruang sosial tempat kita tinggal sedang menghadapi konflik hingga memakan nyawa korban. Mungkinkah rapuhnya ruang sosial hingga merebaknya konflik horizontal diakibatkan krisis kepercayaan terhadap penyelesaian sengketa yang sah?

 

Definisi Kekerasan

Dalam Jurnal Wawasan Volume 2 Nomor 2 April-Juni 2000, Madija Rahardjo menulis "Kekerasan dan Kekuasaan dalam Praksis Berbahasa: Memahami Kekerasan dalam Perspektif Galtung". Guna memahami istilah kekerasan, Madija, mengutip sosiolog Norwegia Johan Galtung, kekerasan terjadi dalam pola-pola relasi antarmanusia atau negara yang tidak seimbang, yang eksploitatif dan represif.

Ketimpangan relasi itulah yang membuat kekerasan tidak selalu hadir dalam bentuk fisik semata. Johan Galtung membaginya ke dalam tiga bentuk, yakni kekerasan langsung, kekerasan struktural dan kekerasan kultural. Definisi tiga bentuk kekerasan itu dijelaskan oleh Isna Fachrur Rozi dalam "Mengenal Definisi Kekerasan Menurut Johan Galtung" (BINUS University).

Kekerasan langsung (Direct Violence) merupakan bentukan kekerasan langsung yang dilakukan oleh aktor tersebut. Bentuk kekerasan ini terlihat dari sisi fisik maupun psikologisnya, di mana ada pelaku dan korban.

Kekerasan struktural (Structural Violence) merupakan model kekerasan yang melibatkan sebuah bentukan struktur yang menaungi banyak orang. Contoh model kekerasan struktural ini seperti, ketidaksamaan akses terhadap pendidikan atau hak untuk hidup dan memiliki penghidupan.

Sementara itu, kekerasan kultural (Cultural/Symbolic Violence) adalah aspek sosial kebudayaan masyarakat yang membiarkan atau mendukung terjadinya dua model kekerasan sebelumnya (direct and structural). Contoh paling dekat yang biasa dengar terkait model kejahatan ini adalah bentukan persekusi, di mana masyarakat memiliki kecenderungan untuk main hakim sendiri.

Menurut saya, apa yang terjadi di Lumajang dan Situbondo jelas merupakan kekerasan langsung yang kasatmata, berdarah, dan mudah diidentifikasi pelaku maupun korbannya. Namun, berhenti pada identifikasi itu justru membuat kita gagal membaca akar persoalan. Sebab, kekerasan langsung sering kali hanyalah puncak gunung es.

Hemat saya, ada kekerasan kultural yang bekerja secara halus tetapi mengakar: nilai, kebiasaan, dan cara berpikir yang melegitimasi kekerasan sebagai respons yang wajar. Ketika cekcok kecil pascapengajian bisa dengan cepat berubah menjadi ancaman celurit, itu menandakan bahwa kekerasan telah “dinormalisasi” dalam imajinasi sosial. Ia tidak lagi dipandang sebagai sikap tidak manusiawi, melainkan sebagai salah satu opsi yang tersedia.

Di titik ini, pertanyaan tentang krisis kepercayaan terhadap penyelesaian sengketa yang sah menemukan pijakannya. Ketika masyarakat tidak lagi yakin bahwa hukum mampu memberi keadilan secara cepat dan imparsial, maka mekanisme informal, termasuk kekerasan, menjadi substitusi. Ini bukan semata-mata soal moral individu yang buruk, tetapi kegagalan sistemik dalam menyediakan rasa aman dan keadilan.

Reformasi aparat penegak hukum, dalam konteks ini, menjadi paradoks. Di satu sisi, ia adalah kebutuhan mendesak untuk memperbaiki institusi. Namun di sisi lain, proses yang berjalan lambat dan belum sepenuhnya dirasakan masyarakat justru menciptakan “ruang kosong otoritas”. Ruang kosong inilah yang kemudian diisi oleh logika kekerasan, baik sebagai alat balas dendam, penegakan “keadilan” versi sendiri, maupun sekadar pelampiasan emosi yang tak terkelola.

Dalam teori procedural justice, psikolog hukum Tom R. Tyler menegaskan bahwa kepatuhan publik terhadap hukum sangat ditentukan oleh persepsi keadilan prosedural. Orang patuh bukan semata karena takut hukuman, tetapi karena percaya bahwa institusi bertindak adil, netral, dan dapat dipercaya.

Artinya, sekali lagi, mungkinkah rapuhnya ruang sosial hingga merebaknya konflik horizontal diakibatkan krisis kepercayaan terhadap penyelesaian sengketa yang sah? Atau barangkali kita sedang menyaksikan matinya legitimasi hukum sehingga orang begitu berani main hakim sendiri?

 

*) Penulis adalah Kepala Departemen Pendidik Hukum dan Politik PAR Alternatif Indonesia.

Editor : Sidkin
pembacokan kades di Lumajang Kades Pakel Lumajang Dibacok Legitimasi Hukum Reformasi hukum