UJIAN Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) sudah mulai berjalan dari 21–30 April. Atmosfer kecemasan kolektif kembali terasa. Bagi siswa, ini adalah momen penentu yang kerap dipersepsikan sebagai gerbang masa depan. Berdasarkan data yang diperoleh dari SNPMB, jumlah pendaftar SNBT mencapai 806.242 orang dengan daya tampung sekitar 189 ribu kursi di berbagai jurusan.
Menghadapi hal ini, siswa berbondong-bondong mengikuti bimbingan belajar di luar sekolah untuk mendongkrak pemahaman mengenai soal-soal yang diprediksi akan muncul di tes. Sayangnya, bimbingan belajar tentu membutuhkan biaya tambahan yang tidak murah. Rata-rata biaya yang harus dikeluarkan siswa untuk mengikuti bimbingan belajar dalam satu tahun ajaran adalah Rp 5–12 juta. Berdasarkan wawancara spontan yang dilakukan penulis kepada siswa, mereka mengikuti bimbingan belajar karena membutuhkan pelajaran tambahan yang “tidak diajarkan di sekolah.” Namun, sebenarnya, perlukah siswa mengikuti pelajaran tambahan berbayar di luar sekolah?
Lalu, bagaimanakah nasib siswa dari daerah-daerah yang tidak mengikuti bimbingan belajar, baik karena kendala akses maupun kendala biaya? Akankah mereka survive di tengah pasar bebas persaingan jurusan yang “menentukan masa depan” ini? Di sinilah perlunya sinergi antara sekolah dan guru, yang selain mendidik dan membentuk karakter, juga mengantarkan mereka menuju masa depan.
Komponen subtes dalam SNBT mencakup Penalaran Umum (PU), Pengetahuan dan Pemahaman Umum (PPU), Penalaran Matematika (PM), Literasi Bahasa Indonesia (LBI), Literasi Bahasa Inggris (LBE), serta Pemahaman Bacaan dan Menulis (PBM). Semua dirancang untuk mengukur kemampuan berpikir tingkat tinggi.
Apakah benar materi SNBT belum atau tidak diajarkan di sekolah? Jawabannya tidak dapat diucapkan setegas ya atau tidak.
Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Tahun 2026 terdiri atas dua kelompok tes, yaitu Tes Potensi Skolastik dan Tes Literasi. Tes Potensi Skolastik menguji kemampuan kognitif calon mahasiswa, khususnya kemampuan berpikir, bernalar, memahami, dan memecahkan masalah. TPS terdiri atas tes PU, PBM, PPU, dan PK. Tes literasi bertujuan untuk menguji kemampuan peserta untuk mengolah informasi dan terdiri atas LBI, LBE, dan PM.
Materi-materi ini tidak begitu saja muncul menjelang ujian. Sebenarnya, komponen tes ini telah lama menjadi bagian kurikulum sejak jenjang pendidikan dasar. Namun, bagaimanakah cara mengajarkannya? Bagaimanakah pemahaman siswa terhadap kompetensi skolastik dan literasi? Bagaimanakah kemampuan itu berkembang dan diterapkan pada diri siswa hingga ia menginjakkan kaki di perguruan tinggi? Pertanyaan inilah yang semestinya kita refleksi.
Sebetulnya kita sudah memiliki Kurikulum Merdeka dengan pembelajaran bermakna (meaningful learning) dalam pembelajaran mendalam (deep learning). Materi skolastik dan literasi telah diajarkan sejak pendidikan dasar. Jika membuka buku bahasa Indonesia kelas 3 dan 4, kita akan menemukan materi-materi kebahasaan yang sama seperti yang diujikan di SNBT. Selain itu, kemampuan literasi juga telah diperkuat sejak beberapa tahun terakhir melalui pembelajaran berbasis konteks. Pertanyaannya, sudahkah guru melakukan maintenance literasi kepada siswa? Inilah yang menjadi titik balik dari sulitnya siswa terbiasa dengan teks aktual yang mampu diberikan oleh bimbingan belajar.
Celah ini kemudian diisi oleh bimbingan belajar melalui latihan intensif dan berulang. Siswa diberikan ratusan soal dengan berbagai tema teks. Selain itu, siswa dibiasakan untuk berpikir cepat dan analitis. Kehadiran bimbingan belajar tidak selalu mengajarkan hal baru, tetapi memperkuat kemampuan yang belum optimal.
Ketergantungan pada bimbingan belajar menunjukkan bahwa sistem pembelajaran di sekolah belum sepenuhnya berhasil menjadikan literasi sebagai kompetensi dasar yang melekat pada diri siswa. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah literasi.
Bahasa Indonesia, sebagai bahasa pengantar pendidikan, memegang peran sentral dalam proses ini. Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahasa Indonesia menjadi bahasa pengantar ilmu pengetahuan dan komponen penyambung literasi. Hal ini sejalan dengan pendekatan pembelajaran bahasa Indonesia yang berbasis teks.
Undang-undang ini menjadi acuan bagi seluruh satuan pendidikan untuk memasukkan konten-konten multidisiplin ke dalam pembelajaran. Artinya, capaian bahasa Indonesia tidak hanya ditentukan dari keberhasilan siswa dalam menulis teks dan menyampaikan informasi berdasarkan tujuan pembelajarannya, tetapi juga mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai perantara untuk membentuk pemahaman berbagai bidang ilmu, seperti sains, matematika, sosial, dan lain-lain.
Dengan ketajaman literasi siswa, kemampuan mengorganisasi informasi, dan keleluasaan wawasan multidisiplin, siswa tentu tidak akan “kaget” dengan bentuk-bentuk literasi dan skolastik yang disajikan di soal-soal SNBT. Kemampuan ini tidak didapatkan secara instan, tetapi dibiasakan dan dijadikan sebagai “bare minimum” yang dimiliki siswa.
Tugas ini tentunya tidak dibebankan kepada guru SMA saja. Seperti argumentasi pada bagian awal tulisan, perlu adanya sinergi dari sekolah dan guru di semua jenjang untuk meningkatkan kemampuan literasi dan skolastik siswa. Dengan kondisi seperti ini, kebutuhan terhadap bimbingan belajar berbayar akan berkurang secara alami.
Dengan demikian, persoalan utama bukanlah keberadaan SNBT atau tingkat kesulitannya, melainkan kesiapan sistem pendidikan dalam membekali siswa dengan kompetensi dasar yang relevan. Selama literasi belum menjadi fondasi yang kokoh dalam pembelajaran, bimbingan belajar akan terus menjadi “jalan pintas” yang dicari siswa.
SNBT, dengan segala kompleksitasnya, tidak seharusnya menjadi momen menakutkan bagi siswa. Momen ini dapat menjadi bahan refleksi bagi guru dan siswa untuk sama-sama setia pada marwah pembelajaran yang bermakna. Untuk itu, penguatan literasi sejak pendidikan dasar bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Tanpa itu, kita hanya akan terus mengulang siklus yang sama: siswa tidak siap, bimbel menjadi solusi, dan sekolah perlahan kehilangan perannya sebagai pusat pembelajaran utama.
*) Penulis adalah Mahasiswa Magister Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Lampung.
Editor : Sidkin