KASUS kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi kembali mencuat dan mengguncang publik. Masih hangat di ingatan kita mulai dari dugaan kasus pelecehan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menyeret 16 mahasiswa. Disusul oleh kasus yang melibatkan Guru Besar di Universitas Padjadjaran yang diduga melakukan pelecehan seksual pada sejumlah mahasiswi.
Deretan kasus ini bukan sekadar insiden terpisah, melainkan sinyal kuat bahwa ada persoalan sistemik yang selama ini terabaikan di ruang yang seharusnya paling aman yaitu kampus. Belakangan bahkan DPR pusat melakukan pemanggilan terhadap pimpinan kampus besar di Indonesia, yaitu UI,UGM, ITB dan IPB untuk mendiskusikan hal ini.
Kondisi yang saat terjadi sebenarnya sudah terlihat dari laporan data nasional dan memperkuat kegelisahan kita semua. Komnas Perempuan Indonesia menunjukkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Meningkat lebih dari 14 persen dibanding tahun sebelumnya. Bahkan secara spesifik, jumlah kasus kekerasan seksual yang terlaporkan mencapai 24.472 kasus pada 2025. Tak hanya itu, sekitar 27 persen kekerasan seksual di sektor pendidikan terjadi di perguruan tinggi.
Angka ini menunjukkan bahwa kampus bukan lagi ruang yang steril dari kekerasan, melainkan justru menjadi bagian dari ekosistem yang rentan terhadap kasus kekerasan dan pelecehan seksual terutama terhadap kaum perempuan. Dan yang perlu kita sadari bahwa kasus kekerasan dan pelecehan seksual di kampus ini merupakan fenomena gunung es, dimana yang terlihat dan muncul di media hanyalah sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya terjadi.
Mengapa ini terjadi? Fenomena ini tidak hanya sebagai “kenakalan mahasiswa” atau penyimpangan individu. Kasus tersebut menunjukkan adanya adalah gejala yang lebih dalam yaitu terjadinya krisis literasi digital, rendahnya kesadaran gender, dan hilangnya etika dalam interaksi sosial di era media digital.
Kejadian di kampus Fakultas Hukum kampus UI dan kampus lainnya menunjukkan bahwa saat ini mahasiswa sebagai pelaku kekerasan terhadap perempuan tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan fisik. Namun, terjadi secara tak sengaja, melalui percakapan di ruang digital di grup WA dalam bentuk percakapan dan kata-kata, candaan, serta narasi yang merendahkan martabat perempuan.
Kekerasan dan pelecehan seksual yang melibatkan guru besar dengan mahasiswa juga kerap terjadi di perguruan tinggi lain dan lebih banyak yang tidak terlihat di permukaan. Kondisi ini dipicu oleh relasi hierarkis dosen dan mahasiswa yang tidak seimbang. Mahasiswi merasa takut untuk melaporkan kejadian yang mereka alami karena khawatir terhadap stigma, ancaman akademik, serta rasa malu bila kasusnya diketahui oleh publik.
Sebetulnya pemerintah telah mengupayakan pencegahan terhadap pelecehan dan kekerasan seksual di kampus melalui Permenristek Dikti Nomor 30 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut, Perguruan Tinggi diwajibkan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), menyediakan mekanisme pelaporan, serta menjamin perlindungan korban. Bahkan regulasi ini menegaskan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan dan pemulihan. Jadi persoalannya bukan pada ketiadaan peraturan, melainkan pada lemahnya implementasi dan komitmen semua pihak dari seluruh sivitas akademika dalam mencegah kekerasan dan pelecehan seksual di kampus.
Dalam perspektif kesehatan masyarakat, perilaku tidak muncul tiba-tiba. Model PRECEDE-PROCEED oleh Lawrence W. Green menjelaskan bahwa perilaku dipengaruhi oleh tiga faktor utama: predisposing, enabling, dan reinforcing.
Pertama, faktor predisposing, mencakup nilai dan norma. Kekerasan seksual berakar pada budaya patriarki yang masih mentoleransi ketimpangan relasi kuasa. Di sisi lain, ruang digital sering kali menjadi ruang “bebas nilai”. Apa yang tabu di ruang kelas menjadi “wajar” di ruang chat berupa candaan seksual atau objektifikasi tubuh. Padahal, di situlah kekerasan seksual dimulai secara perlahan dan tidak disadari oleh para pelaku)
Kedua, faktor enabling, berkaitan dengan sistem yang lemah. Meskipun regulasi ada, implementasinya sering kali lemah. Mekanisme pelaporan belum ramah korban dan perlindungan terhadap pelapor masih minim. Dalam kondisi ini, korban dihadapkan pada dilema: melapor dengan risiko menjadi viral dan dikucilkan, atau diam namun kesehatan mentalnya terganggu.
Ketiga, faktor reinforcing berkaitan dengan role model. Ketika dosen merasa lebih berkuasa, arogansi tersebut bisa menghalalkan segala bentuk perlakuan merugikan terhadap mahasiswa. Di sisi lain, ketika mahasiswa dari para aktivis kampus kehilangan rasa hormat terhadap perempuan sehingga menjadikan dosen dan mahasiswi menjadi objek pelecehan seksual di grup WA, maka yang runtuh bukan hanya etika komunikasi, tetapi juga fondasi pendidikan moral.
Bagaimana solusi yang harus segera dilakukan? Jika kita sepakat kekerasan seksual di kampus adalah masalah sistemik, maka solusinya pun harus bersifat sistemik. Intervensi tidak bisa parsial, melainkan harus menyasar ketiga faktor tersebut secara simultan.
Pada level predisposisi, kampus perlu mengintegrasikan pendidikan tentang kesetaraan gender dan etika relasi kuasa ke dalam kurikulum. Literasi tentang pencegahan tindak kekerasan dan pelecehan seksual tidak boleh hanya menjadi kegiatan seremonial oleh Satgas PPKS, tetapi harus menjadi bagian dari proses pembelajaran yang berkelanjutan.
Kasus ini harus menjadi momentum refleksi bagi seluruh ekosistem pendidikan tinggi. Diperlukan langkah konkret berupa penguatan literasi digital berbasis etika serta integrasi pendidikan gender dalam kurikulum pembelajaran sejak dalam materi PKKMB dan mata kuliah.
Pada level enabling, penguatan sistem menjadi kunci. Kampus harus memastikan bahwa Satgas PPKS bekerja secara independen, profesional, dan berpihak pada korban. Mekanisme pelaporan harus mudah diakses, aman, dan mengupayakan perlindungan dan pendampingan pada korban sampai pada penanganan kasus dan sanksi yang diberikan pada pelaku. Sementara itu, pada level reinforcing, diperlukan komitmen penegakan sanksi secara tegas dan transparan tanpa kompromi.
Publikasi penanganan kasus, tanpa membuka identitas korban, penting untuk membangun kepercayaan dan memberikan efek jera. Kekerasan seksual di kampus bukan hanya persoalan moral atau hukum, tetapi juga persoalan kesehatan masyarakat. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh korban secara psikologis dan sosial, tetapi juga merusak ekosistem akademik secara keseluruhan. Sudah saatnya kampus menjadi ruang aman, bukan ruang trauma. Dan untuk mewujudkannya, tidak cukup hanya menghukum pelaku, kita harus berani menciptakan sistem yang melindungi korban dan memberikan efek jera pelaku. (*)
*) Penulis adalah dosen di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember serta pengurus PERSAKMI dan IAKMI Cabang Jember.