PERATURAN Presiden Republik Indonesia No. 72 Tahun 2021, tentang Percepatan Penurunan Stunting, pada pasal 1 menyebutkan bahwa stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang. Kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang yang mengakibatkan stunting, terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK), yaitu sejak janin ada di dalam kandungan, hingga anak berusia 2 tahun.
Anak penderita stunting mempunyai ciri-ciri yang mudah dikenali. Antara lain anak bertubuh lebih pendek dari rata-rata anak seusianya, badannya kurus, terlambat jalan/duduk/berdiri, mudah sakit, kurang aktif bergerak, pertumbuhan gigi terlambat, dll.
Stunting sangat berbahaya, karena dampaknya tidak hanya ditanggung oleh penderita stunting dan keluarganya, namun juga berpengaruh pada keberlanjutan dan kualitas bangsa Indonesia di masa depan.
Strategi Pemerintah Mengatasi Stunting
Negara telah melakukan upaya mencegah dan mengatasi stunting, antara lain dengan penerbitan Peraturan Presiden Percepatan (Perpres) Penurunan Stunting. Perpres tersebut memuat definisi, penyebab, serta menetapkan langkah-langkah yang harus diambil oleh pemerintah untuk mencegah dan mengatasi persoalan stunting.
Dua jenis langkah dilakukan pemerintah untuk mengatasi stunting. Pertama, intervensi spesifik, yaitu kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung terjadinya Stunting.
Kemudian, intervensi sensitif, yaitu kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting. Namun di lapangan, stunting masih menjadi persoalan yang sulit diatasi. Mengapa?
Kondisi Stunting di Kabupaten Jember
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada akhir tahun 2025 mengumumkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024. Dalam hasil SSGI tersebut dinyatakan bahwa prevalensi stunting di Kabupaten Jember adalah 30,4 persen (tertinggi se-Jawa Timur). Artinya, dari setiap 100 anak balita di Kabupaten Jember, terdapat 30-31 anak yang mengalami stunting.
Apa Strategi yang Perlu Dilakukan untuk Mengatasi Stunting di Kabupaten Jember?
Pemerintah Kabupaten Jember telah melakukan upaya-upaya baik untuk mencegah dan menangani masalah stunting. Bahkan Pemkab Jember pernah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting. Pada tahun 2024 Pemkab Jember memberikan penghargaan bagi lembaga-lembaga yang telah berkontribusi baik dalam upaya penurunan stunting.
Sudah ada penghargaan atas nama yang bekerja keras atasi stunting, tapi kenyataan berkata lain. Jember malah meraih angka prevalensi stunting tertinggi se Provinsi Jawa Timur. Paling buruk di antara kabupaten-kabupaten lain. Apakah bisa dikatakan jika usaha yang telah dilakukan adalah sia-sia? Tentu saja tidak. Namun bisa dipastikan bahwa tindakan dan kegiatan yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Jember dalam mengatasi stunting terbukti kurang efektif, dan kurang membawa hasil.
Maka pemerintah, para pemimpin di Kabupaten Jember harus memutar otak, mencari strategi baru/terobosan tambahan/usaha ekstra, agar prevalensi stunting Kabupaten Jember bisa diturunkan.
Berikut beberapa strategi yang mungkin bisa digunakan oleh pemerintah Kabupaten Jember untuk membongkar akar masalah stunting, dan menginisiasi jalan terobosan untuk menurunkan angka stunting di Kabupaten Jember.
Konsep Berpikir, Kesadaran, dan Keberpihakan
Konsep berpikir patriarki yang masih melekat erat pada sebagian masyarakat Jember menjadi hal pertama dan utama penyebab stunting sulit dihilangkan. Patriarki adalah keyakinan, budaya, dan praktik yang menomor-duakan perempuan dan mengutamakan laki-laki.
Posisi perempuan yang tersubordinat antara lain menyebabkan: perempuan mengalami hambatan lebih banyak dalam hal pemenuhan gizi, kesehatan, pendidikan, pengembangan diri, pengambilan keputusan, kepemilikan harta, akses sosial, tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dll.
Pada masyarakat patriarki, menyebabkan terjadinya feminisasi kemiskinan. Artinya dalam keluarga miskin, maka yang termiskin adalah perempuan di keluarga tersebut. Sehingga secara umum bisa dikatakan bahwa kelompok yang berada pada piramida terbawah kemiskinan adalah perempuan. Perempuan yang mengalami perlakuan tidak adil atau kekerasan sejak kecil akan rentan melahirkan anak stunting.
Sementara di sisi lain, kelompok pemimpin/pemerintah penting untuk mempunyai pemahaman, konsep berpikir, kesadaran yang mendukung perempuan. Pemerintah perlu berupaya untuk membongkar pemikiran/budaya/praktik patriarki yang berkembang di masyarakat.
Para pemimpin harus punya kesadaran untuk memberikan contoh praktik baik bagaimana menghargai perempuan. Perempuan tidak hanya dijadikan mesin pendulang suara dalam pilkada. Karena pemimpin yang tidak mempraktikkan kehidupan yang adil bagi perempuan dan anak dalam kehidupannya sehari-hari, akan sulit diharapkan untuk mempunyai kebijakan yang adil bagi rakyat perempuan dan anak. Jika pun ada keputusan yang mendukung perempuan dan anak, hanya sekadar kebijakan kosong tanpa komitmen.
Kebijakan, dan Komitmen Implementasi
Keberpihakan pemerintah untuk mencegah dan mengatasi stunting bisa diwujudkan dengan membuat kebijakan dan berkomitmen untuk berpihak pada perempuan dan anak.
Contoh kebijakan untuk mencegah dan mengatasi stunting yang berpihak pada perempuan dan anak, antara lain: sinkronisasi dan implementasi kebijakan nasional dan provinsi tentang pencegahan dan penanganan stunting serta kebijakan tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; kebijakan tentang intervensi spesifik dan intervensi sensitif lokal terkait stunting; kebijakan terkait pencegahan kawin anak; kebijakan tentang sekolah calon pengantin, kebijakan terkait pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak; kebijakan terkait standarisasi layanan kesehatan untuk perempuan dan anak; kebijakan terkait sanitasi dan kesehatan lingkungan yang akses untuk perempuan dan anak; kebijakan terkait sarana prasarana untuk mendukung perempuan dan anak; Kebijakan terkait perlindungan sosial untuk kesejahteraan perempuan dan anak; kebijakan tentang layanan aduan cepat tanggap stunting; kebijakan tentang pelaporan, monitoring dan evaluasi; dll.
Komitmen pemerintah sangat dibutuhkan untuk mengimplementasikan kebijakan-kebijakan tersebut di atas. Komitmen dapat mudah dilihat jika implementasi kebijakan benar-benar dilaksanakan sesuai rencana, dan dilaporkan secara periodik dan transparan kepada masyarakat luas, termasuk dalam hal anggaran. Transparansi anggaran penting untuk menjaga komitmen dan mencegah penyimpangan, serta sebagai salah satu indikator bahwa program tersebut benar-benar dilaksanakan tepat sasaran.
Dalam hal demikian, tidak menutup kemungkinan akan memunculkan pendapat dari masyarakat, dan bahkan pendapat dari sebagian pejabat/pemimpin: “Semua-semua untuk perempuan dan anak, kok enak sekali jadi perempuan? Selalu diistimewakan.” Pendapat seperti itu muncul dari sifat egoisme pribadi, pemikiran yang nir empati, serta wujud dari belum tumbuhnya kesadaran untuk memajukan dan menyelamatkan bangsa Indonesia.
Komitmen sangat dibutuhkan dalam tahapan implementasi, selain komitmen dalam hal keberpihakan kepada perempuan dan anak, juga komitmen untuk jujur tidak korupsi. Selama masih terjadi korupsi dalam bidang-bidang yang terkait langsung dengan upaya spesifik maupun sensitif, maka stunting akan sulit diatasi. Bahkan angka prevalensi stunting Kabupaten Jember bisa meningkat.
Pernah juga mendengar sebuah upaya dan kelakar yang tidak bermoral untuk mengubah catatan, misalnya dengan cara mengubah sendiri definisi stunting: kalau anak bisa jalan, jangan dicatat sebagai stunting, walaupun tumbuh kembang anak di bawah standar.
Ada juga yang memikirkan cara lain dengan bertanya: Bisa gak ya petugas olah datanya disuap untuk ubah data kita? Naudzubillah min dzalik. Strategi pencegahan dan penanganan stunting harus fokus pada mengubah kondisi anak, bukan merebah catatan saja.
Kolaborasi Pentahelix, Anggaran, dan Standarisasi Layanan
Dalam upaya mencegah dan mengatasi stunting pemerintah tidak bisa berdiri sendiri. Pemerintah perlu melakukan kolaborasi pentahelix, yaitu melibatkan unsur pemerintah, akademisi, masyarakat, pelaku usaha dan badan amal, dan media sejak dalam perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring evaluasi.
Kolaborasi pentahelix didasarkan pada musyawarah untuk mufakat serta berbagi peran sesuai keberadaan masing-masing unsur. Pemerintah punya kewenangan dalam pengambilan keputusan, mempunyai jajaran pegawai pelaksana lapangan mulai Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), hingga RT/RW/kader. Pemerintah bisa melakukan pendataan, penganggaran, transparansi pelaporan.
Unsur akademisi bisa berperan dalam memberikan konsep pemikiran, bisa menjembatani untuk keterlibatan mahasiswa dalam jumlah yang masif misalnya dengan penyelenggaraan KKN tematik untuk pendataan, intervensi cegah dan atasi stunting, monitoring evaluasi.
Masyarakat bisa berperan dalam memberi masukan, ide-ide, dan kebutuhan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Masyarakat juga bisa berkontribusi dalam satgas tanggap stunting, serta monitoring evaluasi. Tapi perlu diingat, perwakilan masyarakat bukan berarti terfokus pada mantan tim sukses saat pilkada.
Pelaku usaha dan badan amal (misalnya Baznas) dapat berkontribusi pada dukungan kegiatan serta pendanaan melalui CSR cegah dan atasi stunting. Namun sebaiknya dana CSR dari pelaku usaha maupun dana hibah dari badan amal diberikan pada komunitas masyarakat, tidak diberikan pada pemerintah. Gunanya untuk pengembangan dan uji coba model alternatif/upaya alternatif untuk atasi masalah stunting. Pemerintah sudah punya APBD, dana desa, dan dana dari pusat.
Jika pemerintah daerah benar-benar berkomitmen untuk atasi stunting tentu akan menganggarkan dana dari APBD yang mencukupi. Namun jika pemerintah lebih condong menganggarkan dana untuk pesta-pesta dan mendatangkan artis, sementara dana untuk atasi stunting masih kekurangan dan minta sumbangan sana-sini, artinya komitmen pemerintah tidak untuk atasi stunting.
Peran media adalah untuk monitoring, evaluasi, serta publikasi. Dibutuhkan netralitas media dalam perannya agar upaya pencegahan dan penanganan stunting berjalan efektif.
Peran dan gerak media bisa menjadi indikatornya apakah gerakan pencegahan dan penanganan stunting di Kabupaten Jember benar-benar dilakukan dengan komitmen atau sekadar gerak-gerik saja, misalnya karena media sudah menerima suap sehingga hanya mempublikasikan sisi baik tapi menutupi sisi kurangnya.
Standarisasi layanan bisa diterapkan untuk menjaga kualitas kinerja agar hasilnya efektif. Menyinergikan strategi pencegahan dan penanganan stunting hingga ke tingkat RT. Standarisasi bisa dilakukan mulai dari di tingkat RT, RW, desa, kecamatan, satuan kerja, hingga kabupaten.
Indikator standarisasi disusun berdasarkan rencana kerja. Misalnya yang pertama adalah standar data, tiap RT harus punya data balita stunting, balita rawan stunting, bumil kek rawan melahirkan bayi stunting, keluarga miskin rawan melahirkan anak stunting. Tujuan standar data adalah untuk membangun sistem data di tingkat kabupaten.
Yang kedua standar layanan, misalnya ada layanan posyandu, layanan bidan, layanan makanan tambahan dan pemantauan pelaksanaannya, sekolah ibu, setiap catin mengikuti sekolah catin, dst. Jika semua RT telah memenuhi standar tsb maka RW setempat bisa disebut RW yg sudah terstandardisasi utk atasi stunting. Dilanjutkan terus ke struktur yang lebih tinggi hingga terpenuhinya standarisasi tingkat kabupaten.
Monitoring Evaluasi
Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh para pihak pentahelix termasuk masyarakat umum sejak tahapan perencanaan, pelaksanaan, penggunaan anggaran, dan pelaporan. Rencana dan penganggaran yang bagus bisa sangat tidak berguna jika terjadi kasus korupsi di dalamnya.
Maka transparansi sejak perencanaan hingga pelaporan sangat penting untuk mencegah terjadinya rencana kosong, dan korupsi atau penyelewengan anggaran dalam program atasi stunting. Monitoring evaluasi perlu juga melihat kontribusi dan komitmen para pihak, jangan sampai ego sektoral antar dinas menjadi penghambat, hal ini bisa dijembatani dengan pertemuan regular anggota Tim Percepatan Penanganan Stunting Kabupaten.
Monitoring evaluasi penting untuk memberi perhatian pada outputs (terselenggaranya) kegiatan dan outcomes (perubahan kondisi yang ditimbulkan/dampak) kegiatan. Misalnya kegiatan pemberian makanan tambahan untuk bayi di bawah dua tahun (baduta) rawan stunting.
Outputs kegiatan dilihat dari indikator apakah pemberian makanan tambahan tersebut benar-benar terselenggara, apakah makanan tambahannya benar bergizi dan sesuai dg kebutuhan bayi, apakah tepat sasaran, apakah jumlahnya sesuai, apakah anggaran tepat guna, apakah ada penyelewengan anggaran, dll.
Sedangkan outcomes kegiatan bisa dilihat melalui indikator apakah ada dampak pada baduta penerima makanan tambahan, misalnya apakah ada progress pada kesehatan, respon, aktivitas, berat badan, tinggi badan, kemampuan belajar, dll.
Outputs yang baik dan sesuai rencana, berarti kegiatan berhasil. Jangan sampai sibuk sekali berkegiatan dan mengeluarkan anggaran, nyatanya tidak ada dampak signifikan, ini yang disebut upaya yang tidak efektif seperti yang sudah-sudah.
*) Penulis adalah Juara 3 Lomba Opini “Strategi Pengentasan Stunting“ Radar Jember.
Editor : Sidkin