Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Kepemimpinan, Restu Ulama, dan Tantangan Rasionalitas Politik Lokal, Opini oleh Muhlisin, Peneliti Pilar Merdeka Riset

Sidkin • Senin, 11 Mei 2026 | 07:00 WIB
Muhlisin, Peneliti Pilar Merdeka Riset
Muhlisin, Peneliti Pilar Merdeka Riset

 

PERNYATAAN yang muncul dalam Muscab X PPP Bondowoso, termasuk menguatnya posisi Ahmadi sebagai figur yang mendapatkan ruang kepemimpinan dengan 9 suara mengalahkan H. Barri Sahlawi Zein 8 suara dan H. Syaiful 5 suara, sekaligus narasi tentang peluang kepemimpinan berbasis “restu ulama”, membuka ruang diskusi yang penting dalam konteks politik lokal hari ini. Di satu sisi, hal tersebut tidak bisa dilepaskan dari realitas sosial Bondowoso sebagai wilayah dengan akar kuat dalam tradisi keagamaan dan kultur pesantren. Selain sebagai figur simbolik, ulama juga memiliki posisi sosial yang otoritatif dalam membentuk preferensi politik masyarakat.

Namun di sisi lain, ketika konsep “restu ulama” mulai ditempatkan sebagai basis utama legitimasi kepemimpinan, muncul pertanyaan mendasar: di mana posisi rasionalitas kebijakan dan kapasitas kepemimpinan dalam kerangka tersebut?

Dalam demokrasi modern, legitimasi politik tidak hanya dibangun dari basis kultural atau simbolik, tetapi juga dari kapasitas kepemimpinan dalam menghasilkan kebijakan yang efektif. Restu, dalam pengertian sosial, memang memiliki daya legitimasi awal. Tetapi ia tidak otomatis menjamin kualitas tata kelola pemerintahan yang baik. Di sinilah pentingnya membedakan antara legitimasi awal dan legitimasi kinerja.

Dalam konteks Bondowoso hari ini, diskursus ini menjadi semakin relevan. Kepemimpinan daerah sedang berada pada fase di mana publik mulai membaca arah, konsistensi, dan keberanian dalam menghadirkan perubahan. Di satu sisi, legitimasi moral dan sosial berbasis kultur masih bekerja. Namun di sisi lain, ekspektasi terhadap kinerja pemerintahan juga semakin menguat, terutama pada sektor-sektor strategis seperti penguatan ekonomi daerah dan pengembangan kawasan Ijen Geopark.

Pengalaman satu tahun terakhir menunjukkan bahwa legitimasi simbolik saja tidak cukup untuk mendorong percepatan pembangunan. Ia perlu diterjemahkan ke dalam kapasitas kepemimpinan yang mampu mengorkestrasi birokrasi, menyatukan arah kebijakan, serta memastikan setiap program memiliki dampak yang nyata. Realitas hari ini menunjukkan bahwa legitimasi yang kuat di awal sedang bertransformasi menjadi ekspektasi yang belum sepenuhnya terpenuhi.

Dalam konteks inilah peran Bupati dan Wakil Bupati juga menjadi penting untuk dibaca. Dalam sistem pemerintahan daerah, keduanya tidak hanya berfungsi sebagai pelengkap struktural, tetapi merupakan satu kesatuan inti dalam mesin kepemimpinan yang menentukan arah, ritme, dan efektivitas kebijakan. Namun, jika ditarik ke hulu, konfigurasi kepemimpinan tersebut juga tidak bisa dilepaskan dari proses politik yang, dalam batas tertentu, dipengaruhi oleh logika “restu”.

Artinya, pasangan kepemimpinan yang ada hari ini lahir tidak semata-mata dari kebutuhan objektif tata kelola pemerintahan, tetapi juga dari konstruksi legitimasi sosial-politik tertentu. Di satu sisi, hal ini memberikan fondasi legitimasi awal yang kuat. Namun di sisi lain, ia menyisakan persoalan mendasar: tidak selalu ada jaminan bahwa relasi kepemimpinan yang terbentuk benar-benar selaras dengan tuntutan kerja pemerintahan yang kompleks dan dinamis.

Ketika kepemimpinan membutuhkan konsolidasi yang cepat dan responsif, posisi Wakil Bupati semestinya menjadi simpul penguat—baik dalam menjembatani komunikasi politik maupun dalam memastikan efektivitas implementasi program di tingkat birokrasi. Namun realitas yang tampak hari ini menunjukkan bahwa peran tersebut belum sepenuhnya hadir sebagai kekuatan penggerak utama. Relasi kerja yang seharusnya saling menguatkan masih terlihat belum optimal dalam mendorong orkestrasi kebijakan yang solid.

Di titik ini menjadi penting untuk ditegaskan bahwa figur yang lahir dari proses berbasis restu—baik dalam posisi Wakil Bupati maupun Bupati—tidak serta-merta menjamin hadirnya kualitas kepemimpinan yang sejalan dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan modern dan sesuai kebutuhan masyarakat. Restu dapat membuka jalan legitimasi, tetapi kualitas tetap ditentukan oleh kapasitas, ketajaman keputusan, dan kemampuan mengelola sistem yang kompleks.

Lebih jauh, dalam konteks politik elektoral yang semakin kompetitif, pendekatan berbasis restu juga perlu dibaca secara lebih hati-hati. Keterpilihan pemimpin dalam kontestasi yang relatif ketat menunjukkan bahwa masyarakat tidak lagi sepenuhnya homogen dalam preferensi politiknya. Ada fragmentasi, ada rasionalitas baru, dan ada ekspektasi yang semakin tinggi terhadap kinerja.

Dalam situasi seperti ini, mengandalkan satu basis legitimasi saja tidak lagi cukup. Kepemimpinan membutuhkan kombinasi antara legitimasi sosial, kapasitas teknokratis, serta kemampuan membaca dinamika politik secara adaptif.

Bukan berarti peran ulama harus dikesampingkan. Justru sebaliknya, ulama tetap memiliki posisi penting sebagai penjaga nilai dan etika dalam kehidupan publik. Namun, peran tersebut perlu ditempatkan secara proporsional: sebagai sumber legitimasi moral, bukan satu-satunya basis penentu arah kepemimpinan.

Di sinilah tantangan bagi partai politik, termasuk PPP, untuk memformulasikan pendekatan yang lebih adaptif. Politik lokal tidak bisa hanya dibangun di atas simbol dan tradisi, tetapi juga harus mampu menjawab tuntutan efektivitas pemerintahan. Proses kaderisasi dan rekrutmen kepemimpinan perlu mempertimbangkan kapasitas, rekam jejak, serta kemampuan manajerial secara lebih serius.

Jika tidak, maka ada risiko bahwa politik lokal akan terjebak dalam pola yang repetitif: kuat secara simbolik, tetapi lemah dalam implementasi. Dan pada akhirnya, masyarakatlah yang akan merasakan dampaknya dalam bentuk lambatnya pembangunan dan terbatasnya perubahan yang nyata. Kondisi ini yang sedang dirasakan dan disuarakan  masyarakat Bondowoso (netizen) dengan slogan (kelakar) yang beragam.

Dalam konteks Bondowoso hari ini, diskursus tentang “restu ulama” seharusnya tidak berhenti pada romantisme kultural. Ia perlu didorong masuk ke dalam kerangka yang lebih produktif: bagaimana nilai-nilai keulamaan berjalan seiring dengan penguatan kapasitas kepemimpinan, konsolidasi politik, dan efektivitas tata kelola pemerintahan.

Karena pada akhirnya, kepemimpinan daerah tidak hanya ditentukan oleh siapa yang merestui, tetapi oleh sejauh mana pemimpin mampu bekerja, mengelola, dan menghadirkan perubahan yang dirasakan publik. Jika tidak, maka “restu” hanya akan berhenti sebagai legitimasi awal—tanpa pernah benar-benar menjelma menjadi kinerja yang mengubah arah pembangunan.

 

*) Penulis adalah Peneliti Pilar Merdeka Riset.

Editor : Sidkin
#Opini Radar Jember #Muscab PPP Bondowoso #Restu Ulama #Tantangan Partai Politik #kepemimpinan