Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Cacat Kaidah Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Opini oleh Aries Harianto, Akademisi Fakultas Hukum Unej

Sidkin • Rabu, 13 Mei 2026 | 07:00 WIB
Aries Harianto, Akademisi Hukum Unej dan Dewan Pakar ICMI Jember
Aries Harianto, Akademisi Hukum Unej dan Dewan Pakar ICMI Jember

 

SATU lagi koridor HAM di buka di negeri ini. Angin segar buat Pekerja Rumah Tangga  (PRT) karena telah disahkan UU baru tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Undang-undang baru seharusnya membawa harapan baru. Namun tidak demikian dengan UU PPRT. UU tersebut sudah disahkan pada Senin, 21 April 2026, meskipun belum diundangkan.

Kendati demikian secara akademis bisa ditelisik sejauhmana norma yang ada memberikan akibat hukum bagi PRT. Akibat hukum sebagai perlindungan yang diharapan bisa diukur sebelum norma efektif diberlakukan. Paling tidak, konsep demikian linier dengan pemikiran Satjipto Rahardjo. Menurutnya,  penegakan hukum merupakan penegakan ide-ide. Ide dalam hal ini berkonotasi Law in Book (aturan). Diimplementasikan dalam pengertian Law in Concretto (perilaku), guna memenuhi kebutuhan subjek yang dilindungi.

Benarkah UU PPRT memberikan garansi perlindungan secara normatif ? Tidak nampak dalam UU PRT fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial dalam konteks perlindungan PRT. Roscoe Pound menyebut dengan istilah The Law is a tool of Social Enginering. Artinya, esensi perlindungan yang membuka akses bagi PRT untuk memberdayakan dirinya.

Pasal demi pasal sebatas menekankan aspek prosedur dan batasan. Bahkan tidak sedikit ditemukan cacat kaidah. Perlindungan hukum yang berhasil adalah refleksi proses kesadaran PRT dalam rangka melakukan transformasi diri dari tergantung menjadi mandiri. Dari posisi objek menjadi subjek. Dari posisi rentan dieksploitasi menjadi pribadi yang memiliki solusi.

Cacat Kaidah

Salah satu fakta hukum yang bisa dikaji adalah soal upah. Disebut dalam kalimat pasal bahwa Upah adalah hak PRT yang diterima sebagai imbalan dari Pemberi Kerja (PK)  berupa uang dan/atau bentuk lain sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja. (Pasal 1 angka 12). Tidak ditemukan penjelasan perihal apa yang dimaksud dengan frasa ‘bentuk lain’. Jika yang dimaksudkan adalah non uang, tentu hal ini kontradiktif dengan ketentuan di bidang ketenagakerjaan.

Beragam peraturan perundang-undang di bidang ketenagakerjaan tidak pernah mendefinisikan upah dalam bentuk non uang. Sementara kalimat pasal tersebut tertulis ‘bentuk lain (non uang)’ dengan narasi ‘dan / atau’ . Ini berarti memberikan ruang pilihan dalam hubungan PK dengan PRT untuk menyepakati. Meskipun hal ini terbuka diperjanjikan, justru posisi PRT yang sub-ordinat terhadap PK potensial dieksploitasi.

Dalam relasi kesepakatan PK dengan PRT, bisa terjadi PK menyalahgunakan keadaan (Misbruik Van Omstandhegeden) dengan memanfaatkan keterbatasan PRT. Tidak menutup kemungkinan atas pertimbangan membayar utang, orang justru terpaksa mengintegrasikan diri menjadi PRT. Membayar utang dengan tenaganya tanpa kontraprestasi apapun. Eksploitatif. Kenyataan demikian merupakan implikasi atas ekstensi makna dari teks ‘bentuk lain’. UU PRT secara tidak sadar memberikan alasan pembenar.

Fakta hukum lainnya menyangkut persyaratan calon PRT. Secara eksplisit disebut bahwa calon PRT berusia minimal 18 tahun. (Pasal 5). Bagaimana jika Calon PRT berusia kurang dari 18 tahun tetapi sudah menikah ? Bahkan kategori dalam pertanyaan tersebut justru paling banyak terjadi. Ketentuan demikian justru mengindikasikan bahwa UU PPRT tidak lentur menjawab realitas sosial.  Ambigu. Satu sisi memberikan ruang perlindungan dengan batas kecakapan, sisi lain tidak memberikan mitigasi sebagai jalan keluar. 

Kategori cacat kaidah yang juga melekat adalah ditemukannya dikotomi antara perjanjian dengan kesepakatan. Dikotomi ini sebenarnya tidak patut terjadi (Pasal 1 angka 8 dan 9). Ketentuan demikian sama halnya dengan memisahkan manusia dari nyawanya. Esensi Perjanjian tidak lain adalah kesepakatan. Disebut dalam UU PPRT, relasi PK dengan PRT yang direkrut langsung, difasilitasi dengan kesepakatan.

Sementara PRT yang direkrut tidak langsung (melalui agen), diterapkan perjanjian kerja. Pembentuk peraturan perundang-undangan tidak memiliki pemahaman tentang hakikat perjanjian. Tidak mengerti perihal perjanjian itu lahir dari kesepakatan. Tidak tahu akan teori kehendak sebagai penentu adanya kesepakatan.

Kesepakatan dan perjanjian merupakan dua hal yang melekat. Jika dipisah tentu menciptakan kekaburan implikasi hukumnya. Tidak merefer pada konsep, teori dan norma. Tidak ditemukan pertimbangan hukum yang melatarbelakangi dikotomi itu. Kalau memang ‘pernyataan’ sebagai komitmen para pihak tidak mewajibkan dibuat secara tertulis maka hubungan kerja PK dan PRT (direkrut  langsung), tidak memiliki kepastian hukum.

Hak dan kewajiban para pihaknya tidak terdokumentasi sebagai fakta hukum. Berbeda dengan PRT yang direkrut secara tidak langsung. Jaminan kepastian relasi hubungan kerjanya konkrit karena perjanjian kerjanya direkomendasikan dibuat secara tertulis. Berdasarkan ketentuan perihal perjanjian yang bersifat dikotomis ini dapat dipahami bahwa UU PPRT telah melakukan diskriminasi. Diskriminasi merupakan distorsi terjadinya perlindungan hukum. 

Hal lain yang tak kalah penting adalah soal penyelesaian perselisihan.  Secara gamblang dapat dibaca dalam aturan bahwa : Mediasi adalah penyelesaian perselisihan di luar pengadilan melalui musyawarah untuk mufakat yang melibatkan rukun tetangga/rukun warga, dan/atau pemerintah daerah yang berwenang sebagai penengah. (Pasal 1 angka 17). Mediator itu harus melekat sertifikasi dan lisensi MA. Berbeda dengan Kepala Desa yang memiliki legitimasi menyelesaikan perselisihan masyarakatnya melalui UU No.6 Tahun 2014 – Pasal 26 ayat (4) huruf (k). Itupun tidak diberikan status sebagai mediator.

Lantas apa justifikasi normatifnya dengan menempatkan RT / RW sebagai mediator ? Bahkan pada UU PPRT Pasal 32 ayat (4) disebutkan, selain memberikan anjuran, mediator dapat mengeluarkan keputusan (kalah-menang). Perlu diketahui, mediasi itu perundingan dengan perantara pihak ketiga. Hakikat perundingan adalah mengkompromikan kehendak. Jika mediator mengeluarkan keputusan maka hakikatnya adalah peradilan (litigas) atau Arbitrase. Bukan perundingan. Hanya arbitrase dan pengadilan yang memiliki kewenangan demikian memutuskan kalah atau menang.

 

*) Akademisi Fakultas Hukum Unej dan Ketua Dewan Pakar ICMI Jember

 

Editor : Sidkin
#Cacat kaidah #UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga #UU PPRT #Pekerja Rumah Tangga