Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Refleksi Perennial atas Darurat Etik di Pesantren, Opini oleh Nurul Huda, Dosen Filsafat Perennial S-3 Studi Islam Universitas Nurul Jadid

Sidkin • Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:00 WIB
Opini oleh Nurul Huda, Dosen Pascasarjana Universitas Nurul Jadid
Opini oleh Nurul Huda, Dosen Pascasarjana Universitas Nurul Jadid

 

KASUS pencabulan santriwati di lingkungan pesantren kembali mencuat. Di Pati, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo berinisial AS ditangkap setelah diduga mencabuli puluhan santriwati. Di Mesuji, Lampung, izin operasional sebuah pesantren dicabut menyusul dugaan tindakan asusila yang memicu pembakaran oleh warga. Kasus serupa sebelumnya juga muncul di Jepara dan Rembang. Rentetan peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pesantren bukan lagi kasus sporadis, melainkan masalah serius yang terus berulang.

Rangkaian kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pertanda runtuhnya etik relasi guru dan murid dalam pendidikan keagamaan. Sosok yang semestinya menjadi waratsat al-anbiya’ justru berubah menjadi predator bagi mereka yang datang mencari ilmu dan perlindungan spiritual. Otoritas moral kiai dipakai untuk memanipulasi dan membungkam korban, sementara budaya kepatuhan membuat santri berada dalam posisi rentan. Ini pola berulang: kejahatan yang memanfaatkan otoritas spiritual.

Guru sebagai Cerminan Ilahi

Kasus yang terus berulang ini layak dibaca melalui perspektif Sophia Perennis atau Kebijaksanaan Abadi, yakni pandangan tentang adanya inti spiritual universal di balik semua agama. Dalam perspektif ini, guru spiritual—baik mursyid, kiai, maupun ustad—bukan sekadar penyampai ajaran agama, melainkan cermin nilai-nilai ilahiah dalam kehidupan manusia. Karena itu, otoritas spiritual seharusnya berdiri di atas tanggung jawab moral dan keteladanan batin, bukan kesewenang-wenangan.

Prinsip “yang di atas seperti yang di bawah” (as above, so below) menegaskan bahwa semakin tinggi kedudukan spiritual seseorang, semakin besar pula tuntutan kerendahan hati dan tanggung jawab kemanusiaannya. Dalam tradisi tasawuf, jika murid diwajibkan menjaga adab kepada guru, maka adab guru kepada murid seharusnya jauh lebih tinggi: melindungi, membimbing, dan mengasihi, bukan mengeksploitasi. Karena itu, penyalahgunaan relasi spiritual bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan juga pengkhianatan terhadap hakikat tradisi spiritual itu sendiri.

Filsuf perennial terkemuka, Frithjof Schuon, membedakan agama ke dalam dua dimensi: eksoteris (lahiriah) dan esoteris (batiniah). Ketika dimensi esoteris melemah, agama mudah tereduksi menjadi simbol dan formalitas kosong. Dalam konteks itulah, berbagai kasus pelecehan seksual oleh oknum tokoh agama memperlihatkan krisis terdalam: hilangnya ruh spiritualitas itu sendiri.

Di tengah berbagai kasus itu, kerap muncul pembelaan bahwa “kiai juga manusia.” Pembelaan semacam ini problematis bila dipakai untuk menormalisasi kekerasan seksual dan penyalahgunaan otoritas spiritual. Guru agama memang bukan malaikat, tetapi justru karena ia manusia, ia dituntut memiliki disiplin moral dan pengendalian diri yang lebih tinggi. Ketika integritas itu runtuh, yang hancur bukan hanya citra pribadi, melainkan juga kesakralan otoritas spiritual itu sendiri.

Distorsi Spiritual

Dalam pandangan filsafat perennial, kasus-kasus ini memperlihatkan setidaknya tiga distorsi besar dalam relasi spiritual. Pertama, distorsi hierarki suci menjadi hierarki kuasa biologis. Dalam tradisi spiritual, hierarki seharusnya membimbing manusia menuju Yang Ilahi, bukan menjadi alat dominasi tubuh dan nafsu. Namun dalam berbagai kasus, otoritas spiritual justru dipakai untuk mengintimidasi dan mengendalikan korban yang berada dalam posisi lemah dan bergantung.

Kedua, hilangnya dimensi moral dalam pengetahuan agama. Dalam Sophia Perennis, pengetahuan hakiki (al-ma’rifah) semestinya melahirkan kebajikan dan kerendahan hati. Namun tragedi ini memperlihatkan paradoks agama tanpa ruh. Seseorang mungkin menguasai teks-teks suci dan fasih mengutip dalil, tetapi kehilangan kejernihan batin dan empati kemanusiaan.

Ketiga, putusnya sanad batin. Dalam perennialisme, tradisi hidup tidak hanya ditentukan oleh sanad formal, melainkan juga oleh kebersihan spiritual sang guru. Ketika seorang tokoh agama melakukan kekerasan seksual, sesungguhnya ia telah keluar dari rantai spiritual itu sendiri. Sebab otoritas keagamaan tanpa integritas moral hanyalah kuasa kosong yang kehilangan legitimasi etiknya.

Karena itu, hampir semua tradisi agama mengenal figur “guru palsu” sebagai ancaman terbesar bagi umat: dalam Hindu dikenal guru yang menyesatkan, dalam Buddha terdapat bhikkhu pelanggar Vinaya, dalam Kristen dikenal gembala palsu, dan dalam tasawuf ada shaykh al-su’ atau syekh keburukan. Semua menunjuk pada satu kesimpulan yang sama: ketika otoritas spiritual kehilangan integritas moral, agama dapat berubah menjadi alat penindasan yang paling berbahaya.

Dari Kultus Kuasa Menuju Etika Spiritual

Krisis otoritas spiritual di pesantren tidak dapat diselesaikan hanya dengan menghukum pelaku per kasus. Persoalan ini menuntut kritik lebih mendasar terhadap sistem pendidikan pesantren, terutama ketika kepatuhan mutlak kepada kiai tidak disertai kontrol etis yang memadai. Dalam situasi seperti itu, lembaga yang semestinya menjadi benteng akhlak dapat berubah menjadi ruang aman bagi predatorisme spiritual.

Karena itu, pemulihan kewibawaan moral pesantren harus dimulai dari pembenahan relasi spiritualnya sendiri. Hubungan guru dan murid perlu dikembalikan sebagai relasi yang bertumpu pada kasih, kepercayaan, dan penghormatan terhadap martabat manusia, bukan intimidasi maupun kultus kuasa. Hierarki spiritual harus dipahami sebagai amanah untuk melindungi dan membimbing, bukan legitimasi untuk melanggar batas kemanusiaan.

Pada saat yang sama, pendidikan agama perlu dikembalikan pada pembentukan akhlak dan penyucian jiwa. Pendidikan pesantren tidak boleh berhenti pada hafalan teks dan simbol-simbol kesalehan semata. Pengetahuan tanpa kejernihan nurani hanya akan melahirkan manusia berilmu yang kehilangan empati dan tanggung jawab moral.

Selain itu, pesantren perlu membangun mekanisme pengawasan kolegial seperti dewan etik independen yang memiliki kewenangan evaluasi dan pemberian sanksi. Tradisi sejati tidak pernah anti kritik; ia justru bertahan karena keberanian menjaga kebenaran dan mengoreksi penyimpangan.

Kasus di Pati, Rembang, dan Mesuji menjadi cermin pahit sekaligus momentum pembenahan bagi dunia pesantren dan otoritas keagamaan. Tradisi sejati tidak pernah melindungi penyimpangan; yang bertahan hanyalah klaim palsu atas nama agama. Karena itu, umat harus berani membedakan nilai agama yang suci dari budaya kuasa yang rusak. Jangan biarkan predator berlindung di balik jubah kesalehan. Sebab, keadilan bukan sekadar janji moral, melainkan tanggung jawab yang harus diwujudkan sekarang.

 

*) Penulis adalah Dosen Filsafat Perennial S-3 Studi Islam Universitas Nurul Jadid.

Editor : Sidkin
#darurat etik #kasus pencabulan santriwati #perennial #pondok pesantren #refleksi