Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Ketidakpastian Hukum dan Capital Outflow: Sinyal Rapuhnya Fundamental Fiskal Negara, Opini oleh M Darul Ulum, Mahasiswa Pascasarjana UIN KHAS Jember

Sidkin • Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00 WIB
M Darul Ulum, Mahasiswa Pascasarjana UIN KHAS Jember
M Darul Ulum, Mahasiswa Pascasarjana UIN KHAS Jember

 

DI tengah tekanan ekonomi global yang semakin tidak menentu, Indonesia kembali menghadapi persoalan yang berulang: pelemahan rupiah, capital outflow, dan menurunnya kepercayaan investor terhadap stabilitas ekonomi nasional. Dalam ruang publik, persoalan ini sering disederhanakan seolah-olah hanya merupakan kegagalan Bank Indonesia menjaga stabilitas moneter.

Padahal, dalam ekonomi modern, kekuatan mata uang tidak pernah hanya ditentukan oleh kebijakan suku bunga atau intervensi pasar valas. Nilai tukar merupakan refleksi dari kualitas fundamental ekonomi, kesehatan fiskal, kepastian hukum, dan tingkat kepercayaan pasar terhadap negara.

Rupiah yang melemah sesungguhnya bukan sekadar persoalan teknis ekonomi. Ia merupakan sinyal bahwa pasar sedang membaca adanya persoalan mendasar dalam tata kelola negara. Salah satu persoalan paling penting adalah ketidakpastian hukum. Dalam negara modern, hukum bukan hanya urusan pengadilan atau aparat penegak hukum. Hukum merupakan fondasi rasa aman yang menentukan apakah investasi terlindungi, kontrak dihormati, dan kebijakan berjalan secara konsisten. Ketika kepastian hukum melemah, maka yang terganggu bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga kepercayaan pasar.

Investor global bekerja dengan logika manajemen risiko. Mereka tidak hanya menghitung potensi keuntungan, tetapi juga membaca stabilitas politik, kualitas institusi, dan kepastian regulasi. Ketika muncul persepsi bahwa hukum dapat dipengaruhi kepentingan politik atau penegakannya tidak konsisten, maka risiko negara dianggap meningkat. Dalam situasi seperti itu, modal akan bergerak keluar menuju negara yang dipersepsikan lebih aman. Proses inilah yang dikenal sebagai capital outflow.

Fenomena capital outflow bukan sekadar perpindahan dana investasi, melainkan cerminan menurunnya kepercayaan terhadap prospek ekonomi suatu negara. Ketika investor asing menjual aset domestik dan memindahkan dananya ke luar negeri, tekanan terhadap rupiah meningkat karena permintaan dolar naik sementara kepercayaan terhadap aset dalam negeri menurun.

Akibatnya, Bank Indonesia dipaksa melakukan intervensi untuk menjaga stabilitas nilai tukar. Namun intervensi moneter memiliki keterbatasan. Cadangan devisa tidak bisa digunakan tanpa batas, sementara kenaikan suku bunga untuk menahan pelemahan rupiah justru dapat menekan pertumbuhan ekonomi karena biaya kredit menjadi lebih mahal.

Karena itu, tidak adil jika seluruh beban stabilitas rupiah hanya diarahkan kepada Bank Indonesia. Pelemahan mata uang pada dasarnya merupakan refleksi dari cara pasar menilai kualitas fundamental ekonomi nasional. Pasar tidak hanya melihat angka inflasi atau suku bunga, tetapi juga memperhatikan kesehatan fiskal negara, kualitas tata kelola, dan kredibilitas institusi.

Dalam teori ekonomi kelembagaan, Douglas North (1993) menegaskan bahwa institusi yang kuat merupakan syarat utama keberhasilan pembangunan ekonomi. Kepastian hukum menciptakan prediktabilitas dan menurunkan biaya transaksi ekonomi. Investor membutuhkan keyakinan bahwa aturan tidak berubah secara tiba-tiba dan penegakan hukum dilakukan secara konsisten.

Indonesia sebenarnya memiliki potensi ekonomi yang besar. Pasar domestik luas, sumber daya alam melimpah, dan bonus demografi menjadi kekuatan utama. Namun potensi tersebut tidak cukup tanpa dukungan institusi yang kredibel. Banyak negara dengan sumber daya lebih kecil justru mampu menarik investasi besar karena memiliki kepastian hukum dan tata kelola yang lebih baik. Singapura menjadi contoh bagaimana kualitas institusi mampu membangun kepercayaan global meskipun minim sumber daya alam. Vietnam juga berhasil menarik investasi manufaktur karena dinilai memiliki konsistensi kebijakan ekonomi dan stabilitas regulasi.

Sebaliknya, negara yang gagal menjaga kepastian hukum akan menghadapi biaya ekonomi yang mahal. Ketika investasi menurun, pertumbuhan ekonomi melemah, penerimaan pajak berkurang, dan ruang fiskal menjadi semakin sempit. Dalam situasi seperti itu, pemerintah sering kali terpaksa meningkatkan utang atau mengurangi belanja publik. Akibatnya, pasar semakin meragukan kemampuan negara menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang.

Krisis Asia 1998 memberikan pelajaran penting bahwa stabilitas ekonomi tidak cukup hanya dijaga melalui kebijakan moneter. Saat itu, hilangnya kepercayaan pasar terhadap fundamental ekonomi menyebabkan rupiah terdepresiasi secara tajam dan memicu krisis ekonomi besar. Pelajaran utama dari krisis tersebut adalah bahwa ekonomi modern dibangun di atas kepercayaan, ketika kepercayaan runtuh, maka tekanan terhadap mata uang dan sistem keuangan akan meningkat sangat cepat.

Investor global saat ini semakin memperhatikan aspek governance, mulai dari transparansi, akuntabilitas, hingga independensi penegakan hukum. Kompetisi antarnegara bukan lagi hanya soal sumber daya alam atau upah murah, melainkan soal kualitas institusi dan kepastian kebijakan.

Membangun kembali kepercayaan pasar tidak dapat dilakukan melalui retorika optimisme semata. Pemerintah harus menunjukkan komitmen nyata terhadap kepastian hukum, reformasi birokrasi, disiplin fiskal, dan independensi institusi. Penegakan hukum juga harus bebas dari kesan tebang pilih maupun intervensi politik karena dalam ekonomi global, persepsi sangat memengaruhi arus investasi dan stabilitas pasar keuangan.

Pada akhirnya, kekuatan rupiah merupakan refleksi dari seberapa besar dunia percaya terhadap Indonesia. Selama kepastian hukum masih dipertanyakan dan tata kelola dianggap rapuh, tekanan terhadap rupiah akan terus muncul setiap kali ekonomi global mengalami guncangan. Indonesia memiliki peluang besar menjadi kekuatan ekonomi utama di Asia, tetapi peluang itu hanya dapat diwujudkan jika negara mampu membangun institusi kuat, fiskal sehat, dan hukum yang memberikan kepastian. Sebab dalam ekonomi modern, mata uang yang kuat hanya lahir dari negara yang dipercaya

 

 

*) Penulis adalah mahasiswa Pascasarjana UIN KHAS Jember yang aktif dalam kegiatan riset ilmiah, khususnya pada bidang Ekonomi Pembangunan Islam.

Editor : Sidkin
#Opini Radar Jember #ketidakpastian hukum #ekonomi indonesia #fiskal