Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Dilema Gas-Rem Pendidikan Digital: Optimisme Coding dan Larangan AI, Opini Nahdliya Izzatul Mutammimah, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Lampung

Sidkin • Sabtu, 23 Mei 2026 | 07:00 WIB
Nahdliya Izzatul Mutammimah, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Lampung
Nahdliya Izzatul Mutammimah, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Lampung

  

WAJAH pendidikan digital kita saat ini tampak seperti sebuah kendaraan yang pedal gas dan remnya diinjak secara bersamaan oleh para pemegang kebijakan. Di satu sisi, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan visi progresif dengan mendorong penerapan kurikulum coding sejak tingkat pendidikan dasar.

Kebijakan ini membawa angin segar bagi masa depan generasi muda agar mampu bersaing di panggung global. Namun, di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) justru memberikan sinyal lampu merah terhadap penggunaan kecerdasan buatan (AI) di lingkungan sekolah karena kekhawatiran akan degradasi moral dan kemandirian berpikir.

Sinyal pembatasan ini dipertegas oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) yang melalui regulasi PP Tunas resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di platform digital berisiko tinggi per Maret 2026. Paradoks regulasi ini seketika memicu gelombang kebingungan di tingkat akar rumput, terutama bagi para praktisi pendidikan dan orang tua.

Publik pun bertanya-tanya: apakah kita sedang bergerak maju menuju kedaulatan teknologi, atau justru sedang membangun tembok ketakutan yang stagnan? Jika anak-anak dilarang mengakses AI dan media sosial, sementara di saat bersamaan mereka dituntut mahir merancang algoritma melalui coding, bagaimana mereka akan menavigasi dunia masa depan yang sepenuhnya bertenaga komputasi?

Benturan kebijakan ini sering kali melahirkan pandangan keliru di masyarakat, salah satunya mitos yang menyatakan bahwa "karena sudah ada AI dan internet, maka peran guru tidak lagi dibutuhkan." Premis fatalistik ini berasumsi bahwa mesin pintar dapat menggantikan transfer pengetahuan secara mandiri. Padahal, fakta ilmiah justru berbicara sebaliknya.

Berdasarkan laporan komprehensif OECD Education Working Paper No. 335 (2025), teknologi tidak pernah bekerja secara otomatis untuk mencerdaskan siswa. Efektivitas pemanfaatan perangkat digital di ruang kelas sangat bergantung pada desain pedagogis yang dirancang oleh guru. Tanpa rancangan instruksional yang matang, gawai hanya akan menjadi distributor distraksi, bukan alat kognisi.

Data yang dirilis oleh OECD menunjukkan angka dampak yang sangat kontras dan menarik untuk dicermati. Penggunaan alat digital memang memberikan stimulasi yang luar biasa pada aspek psikomotorik dan mekanis, seperti kemahiran menulis, dengan ukuran efek (effect size) mencapai g = 0,81. Angka ini menunjukkan bahwa teknologi sangat adaptif untuk melatih keterampilan teknis dan prosedural, termasuk menulis kode program (coding). Namun, ironisnya, untuk aspek kemampuan berbahasa yang lebih mendalam, seperti pemahaman membaca teks secara komprehensif, ukuran efeknya merosot jauh ke level g = 0,23.

Merosotnya angka ini membuktikan fenomena yang dikenal dalam psikologi kognitif sebagai "screen inferiority". Fenomena ini menjelaskan bahwa membaca melalui layar digital cenderung membuat konsentrasi siswa menjadi dangkal dan terburu-buru.

Tanpa kehadiran guru yang memandu proses berpikir kritis, anak-anak hanya akan tumbuh menjadi "tukang ketik" yang hebat namun hampa dalam memahami substansi isi teks. Mereka mungkin mampu memproduksi ribuan baris kode program (coding), tetapi kehilangan kapasitas mendasar untuk merenungkan dampak etis, sosial, dan kemanusiaan dari produk teknologi yang mereka ciptakan sendiri.

Oleh karena itu, larangan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun dalam PP Tunas serta kekhawatiran Menko PMK terhadap AI sebenarnya memiliki dasar ilmiah yang kuat jika ditinjau dari teori beban kognitif (cognitive load theory). Laporan OECD (2025) menegaskan bahwa tanpa bimbingan orang dewasa, otak anak yang belum matang secara emosional akan mengalami overload informasi akibat paparan data digital yang tidak terstruktur.

Di sinilah peran guru sebagai navigator pembelajaran menjadi krusial. Guru bukan lagi sekadar penyampai materi tunggal (source of knowledge), melainkan kurator dan filter kognitif yang memastikan terjadinya transisi positif dari teknologi sebagai sarana hiburan (entertainment) menjadi teknologi sebagai alat produksi kreativitas (empowerment).

Sebagai bukti, metode pembelajaran berbasis teks digital seperti digital storytelling terbukti mampu mendongkrak prestasi akademik siswa hingga mencapai skor ukuran efek yang sangat tinggi, yaitu g = 1,081. Namun, lonjakan prestasi yang fantastis ini hanya terjadi lewat syarat mutlak: adanya interaksi sosial antarmanusia yang hangat, umpan balik yang empatik dari guru, dan diskusi kelompok yang hidup. Hasil ini tidak akan pernah tercapai melalui interaksi sunyi dan mekanis antara anak dan layar gawai yang dingin.

Selaras dengan hal tersebut, peran orang tua di rumah menjadi benteng penentu yang tidak boleh abai. Kebijakan pemerintah yang membatasi usia pengguna platform digital berisiko tinggi seharusnya tidak disalahartikan sebagai larangan bagi anak untuk belajar teknologi. Kebijakan ini justru harus dibaca sebagai sebuah "ruang jeda" yang sengaja diberikan bagi orang tua untuk memperkuat fondasi etika, karakter, dan kesantunan berbahasa anak sebelum mereka diterjunkan ke belantara digital. Orang tua dan guru harus berdiri di barisan yang sama untuk mengajarkan prinsip dasar bahwa teknologi adalah pelayan bagi kecerdasan manusia, bukan pengganti proses berpikir.

Visi besar Wakil Presiden tentang generasi emas yang melek coding tidak akan pernah tercapai jika pemerintah hanya sibuk membagikan gawai tanpa membenahi kompetensi pedagogis gurunya. Sebaliknya, ketakutan para menteri terhadap dampak buruk AI tidak akan pernah selesai jika jalan pintas yang diambil hanya sebatas melarang aplikasi.

Kita membutuhkan guru-guru Bahasa Indonesia dan guru mata pelajaran lainnya yang kompeten untuk menanamkan pemahaman bahwa AI mungkin bisa mengoreksi logika sintaksis dan kode program, tetapi ia tidak akan pernah memiliki empati, rasa bahasa, atau integritas moral yang menjadi hakikat kemanusiaan.

Pada akhirnya, kebijakan pemerintah yang tampak bertabrakan di permukaan ini harus disatukan dalam satu tarikan napas: teknologi harus dikuasai secara progresif, namun akses dan pemanfaatannya harus dipandu secara ketat. Prestasi belajar sejati tidak boleh lagi diukur dari seberapa canggih gawai yang digenggam oleh seorang siswa, melainkan dari seberapa bijak dan bertanggung jawab ia menggunakan alat tersebut untuk kemaslahatan sesama.

Di tengah dunia masa depan yang kian riuh dipenuhi oleh mesin-mesin pintar, sekolah harus tetap kokoh berdiri sebagai tempat utama bagi anak-anak untuk belajar menjadi manusia yang seutuhnya, manusia yang tidak hanya unggul secara digital, tetapi juga luhur dalam akal budi.

 

*) Penulis adalah Mahasiswa Magister Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Lampung.

Editor : Sidkin
#wajah pendidikan indonesia #pendidikan digital #larangan AI #coding #pendidikan